Komisi I DPR Minta Draf RUU Ketahanan Siber Tak Diumbar: Nanti Banyak Hoax
Jakarta - Komisi I DPR RI secara resmi meminta kepada seluruh jajarannya dan pemerintah untuk tidak membuka atau menyebarluaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber ke pub
Jakarta - Komisi I DPR RI secara resmi meminta kepada seluruh jajarannya dan pemerintah untuk tidak membuka atau menyebarluaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber ke publik. Permintaan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut laporan media kami, Utut Adianto menekankan bahwa pembukaan draf RUU tersebut ke ranah publik dapat memicu berbagai spekulasi liar dan berpotensi besar menimbulkan penyebaran informasi palsu atau hoaks. "Kita harus berhati-hati. Kalau draf ini diumbar ke publik, nanti akan banyak hoaks yang bermunculan," tegas Utut dalam pernyataannya seusai rapat penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah.
"Kita harus berhati-hati. Kalau draf ini diumbar ke publik, nanti akan banyak hoaks yang bermunculan," tegas Utut dalam pernyataannya.
Utut Adianto pada kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan khusus kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Ia meminta agar pemerintah segera membentuk tim pembentuk undang-undang yang solid dan memiliki kapabilitas mumpuni dalam menangani isu-isu siber yang semakin kompleks.
"Saya berpesan kepada Pak Wamenkum, tolong bentuk tim pembentuk UU yang kuat. Ini penting karena kita sedang menyusun regulasi besar yang menyangkut keamanan dan ketahanan siber nasional," ujar Utut Adianto sebagaimana dilaporkan tim Beritainti.com dari lokasi.
Penyerahan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi yang telah dinantikan banyak pihak. DIM tersebut berisi berbagai masukan, catatan kritis, serta rekomendasi dari anggota Komisi I DPR terhadap draf awal yang diajukan. Dengan diserahkannya DIM kepada pemerintah, tahapan pembahasan RUU ini diharapkan dapat berjalan lebih intensif dan terstruktur.
Langkah Komisi I DPR untuk menjaga kerahasiaan draf ini dinilai sebagai upaya preventif untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Pengalaman dari pembahasan RUU kontroversial sebelumnya menunjukkan bahwa kebocoran draf seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat merusak proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sendiri merupakan regulasi strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi pertahanan siber Indonesia di tengah meningkatnya ancaman digital global. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari perlindungan infrastruktur informasi vital, penanganan insiden siber, hingga kerja sama internasional dalam menangkal serangan siber lintas negara.
Proses legislasi RUU ini diperkirakan akan memakan waktu cukup panjang mengingat kompleksitas materi yang harus dibahas secara mendalam oleh semua pemangku kepentingan terkait. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif namun tetap menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan hak-hak sipil warga negara di ruang digital.
Comments (0)