Klarifikasi Mendagri: Dua Desa di Kalimantan Utara Tidak Lepas, Hanya Sebagian Tanah Milik Malaysia
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi penting terkait isu yang menyebutkan dua desa di wilayah Kalimantan Utara lepas dan masuk ke dalam teritori Malaysia.
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi penting terkait isu yang menyebutkan dua desa di wilayah Kalimantan Utara lepas dan masuk ke dalam teritori Malaysia. Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi II DPR, Tito dengan tegas meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan media. Ia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah lepasnya entitas desa secara administratif, melainkan tumpang tindih kepemilikan sebagian bidang tanah yang secara historis diklaim oleh Malaysia.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendagri di hadapan para anggota dewan di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Menurut laporan media kami, Tito menjelaskan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang terkait ketidakjelasan tapal batas di lapangan. Kondisi ini dinilai sebagai problem klasik yang berlarut-larut dan kini semakin mendesak untuk segera diselesaikan.
Akar Masalah: Warisan Peta Kolonial di Pulau Sebatik
Dalam pemaparannya, Mendagri Tito mengulas sejarah kolonial yang menjadi biang keladi ketidakjelasan garis perbatasan. Ia menyoroti pembagian wilayah Pulau Sebatik yang dilakukan oleh Malaysia dengan Inggris-Belanda pada masa lalu. Proses delimitasi yang hanya dilakukan di atas peta tanpa verifikasi lapangan yang memadai membuat garis batas menjadi absurd di dunia nyata.
"Ini mungkin yang mohon maaf, problem lama karena Malaysia dengan Belanda dan Inggris membagi Pulau Sebatik dan beberapa sungai seperti Sirapat dan Simatipal tadi itu hanya di peta, sedangkan di lapangannya tidak. Yang terjadi di lapangan kita lihat, yang sudah berkunjung pasti tahu bahwa lintas batas tidak jelas, tapal batas tidak jelas,"
Tito mencontohkan alur Sungai Sirapat dan Simatipal yang seringkali berubah, menyebabkan posisi titik koordinat di lapangan tidak sinkron dengan dokumen perjanjian lama. Akibatnya, situasi ini sering menimbulkan ketegangan di tingkat bawah antara aparat kedua negara serta warga lokal yang merasa memiliki hak ulayat atas lahan tersebut.
Jalan Keluar dan Komitmen Penyelesaian
Menghadapi situasi ini, Kemendagri bersama kementerian terkait serta pemerintah daerah Kalimantan Utara tengah mengintensifkan komunikasi diplomatik untuk melakukan survei bersama dengan pihak Malaysia. Tito menekankan pentingnya solusi teknis di lapangan, bukan sekadar perundingan birokratis.
"Kami tidak ingin polemik ini terus menggelinding dan mempengaruhi stabilitas keamanan serta psikologi warga di perbatasan. Kami pastikan, secara yurisdiksi tidak ada desa yang pindah negara. Hanya saja, ada klaim atas tanah tertentu yang harus kita selesaikan secara bilateral," tegasnya.
Komisi II DPR pun mendesak agar penyelesaian segmen batas yang belum tuntas (outstanding boundary problems) ini dapat diprioritaskan. Para wakil rakyat meminta agar pemerintah proaktif menjaga aset negara sambil tetap memastikan kesejahteraan warga yang tinggal di kawasan tapal batas tetap terjamin tanpa tekanan psikologis. Klarifikasi ini sekaligus menjadi perintah bagi jajaran pemerintah daerah untuk segera menangkal misinformasi serupa di tingkat akar rumput.
Comments (0)