KKP Tertibkan Puluhan Rumpon Ilegal di Perairan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengintensifkan langkah penertiban terhadap penggunaan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon ilegal di

Sep 11, 2026 - 07:43
0 1
KKP Tertibkan Puluhan Rumpon Ilegal di Perairan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengintensifkan langkah penertiban terhadap penggunaan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon ilegal di berbagai wilayah perairan Indonesia. Tindakan tegas ini diambil guna memulihkan keteraturan tata kelola perikanan tangkap nasional, sekaligus melindungi kedaulatan sumber daya kelautan dari ancaman pemanfaatan ruang laut secara tidak sah. Penggunaan rumpon tanpa izin resmi disinyalir menjadi salah satu pemicu utama terganggunya jalur migrasi alami ikan pelagis besar, seperti tuna dan cakalang, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas nelayan tradisional di kawasan pesisir.

Operasi penertiban yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memfokuskan pembersihan pada area-area strategis, termasuk Perairan Laut Natuna Utara, Sulawesi, hingga Samudra Hindia. Penertiban ini bukan sekadar tindakan hukum administratif rutin, melainkan sebuah upaya sistematis untuk mencegah privatisasi ilegal atas perairan terbuka yang merugikan ekosistem laut Indonesia.

Ancaman Rumpon Ilegal Terhadap Migrasi Ikan dan Ekonomi Nelayan

Pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan tata ruang laut dan standar teknis berpotensi merusak rantai makanan serta mengacaukan pola ruaya (migrasi) ikan secara signifikan. Rumpon pada dasarnya berfungsi mengumpulkan ikan dengan memikat biota kecil yang menjadi pakan ikan besar. Namun, jika dipasang dalam jumlah berlebihan dan tanpa memperhitungkan jarak aman, rumpon ilegal menahan kelompok ikan untuk berkembang biak secara alami di perairan dangkal.

"Pemasangan rumpon tak berizin yang masif di lepas pantai membuat kawanan ikan tuna terhalang untuk masuk ke wilayah tangkap tradisional. Akibatnya, nelayan kecil yang tidak memiliki kapal berkapasitas besar harus menanggung kerugian karena penurunan hasil tangkapan yang drastis," ujar pakar tata kelola perikanan nasional.

Dampak ekonomi dari maraknya rumpon ilegal mencakup penurunan pendapatan nelayan lokal hingga ancaman kelangkaan stok ikan pelagis di masa mendatang. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan mendesak bagi keberlanjutan industri perikanan.

Analisis Perbandingan: Rumpon Legal vs. Rumpon Ilegal

Untuk memahami perbedaan mendasar dan dampak dari kedua jenis tata cara pemasangan alat bantu ini, berikut adalah rincian perbandingannya:

Parameter Analisis Rumpon Legal (Berizin) Rumpon Ilegal (Tak Berizin)
Perizinan Resmi Memiliki SIPR (Surat Izin Pemasangan Rumpon) dari KKP Tidak terdaftar dan melanggar hukum maritim
Penempatan Koordinat Sesuai zonasi alur migrasi dan jarak aman antar-rumpon Dipasang sembarangan, sering menutupi alur pelayaran
Dampak Ekologis Tergolong terkendali dan tidak merusak rantai makanan Merusak pola migrasi alami ikan pelagis besar
Penerimaan Negara Menyumbang ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Merugikan negara dan memicu praktik Illegal Fishing

Langkah Penegakan Hukum dan Strategi Pengawasan Berkelanjutan

Dalam kurun waktu operasi terkini pada tahun 2026, KKP berhasil mendeteksi dan menertibkan sedikitnya 45 unit rumpon ilegal yang dipasang oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab maupun kapal asing. Penertiban dilakukan melalui prosedur penindakan hukum laut yang terukur:

  1. Deteksi Penginderaan Jauh: Mengidentifikasi posisi koordinat rumpon liar melalui integrasi teknologi citra satelit dan pemantauan udara (air surveillance).
  2. Inspeksi Lapangan: Mengerahkan Kapal Pengawas (AKP) PSDKP untuk melakukan pemotongan tali temali dan pengangkatan atraktor rumpon dari dasar laut.
  3. Pemusnahan dan Pelaporan: Memusnahkan komponen alat bantu penangkapan agar tidak dapat difungsikan kembali di kemudian hari.

Penegakan hukum ini sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penataan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran di ruang laut Indonesia demi mewujudkan prinsip ekonomi biru yang berkeadilan bagi seluruh nelayan nusantara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User