Kemenkum Bali dan PERADI SAI Perkuat Akses Layanan Hukum Probono
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali secara resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indon
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali secara resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI). Pertemuan bilateral yang berlangsung di Denpasar ini difokuskan pada perluasan jangkauan layanan bantuan hukum probono atau cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum di wilayah Bali.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang inklusif, terjangkau, dan berkualitas. Kemenkum Bali memandang keterlibatan aktif organisasi advokat sebagai pilar fundamental dalam memastikan prinsip keadilan substantif dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi.
Kronologi dan Agenda Audiensi Strategis
Pertemuan yang mempertemukan pemangku kebijakan hukum wilayah dengan perwakilan profesi advokat tersebut memuat sejumlah agenda penting terkait advokasi publik:
- Penerimaan Delegasi Resmi: Jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Bali menyambut langsung kedatangan pengurus DPC PERADI SAI untuk membuka dialog kelembagaan terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Bali.
- Evaluasi Akses Keadilan: Kedua pihak membedah kendala struktural yang kerap dialami kelompok rentan dalam mengakses pengacara profesional, terutama menyangkut pembiayaan dan literasi hukum.
- Penyelarasan Program Probono: PERADI SAI memaparkan komitmen organisasinya dalam mewajibkan anggotanya menjalankan mandat advokasi probono, sejalan dengan program Bantuan Hukum (Bankum) pemerintah.
- Kesepakatan Kolaborasi Berkelanjutan: Forum menyepakati kerangka kerja sama teknis, mulai dari sosialisasi hukum bersama hingga mekanisme rujukan kasus masyarakat rentan.
"Kolaborasi antara institusi pemerintah dan organisasi profesi advokat adalah kunci utama dalam merobohkan sekat ketimpangan akses terhadap keadilan. Layanan probono harus terdistribusi secara tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan," demikian poin penegasan dalam forum audiensi tersebut.
Urgensi dan Dampak Layanan Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum cuma-cuma berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Kode Etik Advokat yang mewajibkan pengabdian profesi tanpa memungut honorarium bagi kaum marjinal. Kemenkum Bali dan PERADI SAI memetakan sejumlah dampak positif dari sinergi ini:
- Menjamin Kesetaraan di Hadapan Hukum: Masyarakat rentan memperoleh hak pendampingan setara sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Meningkatkan Akuntabilitas Peradilan: Kehadiran advokat probono memastikan hak-hak prosedural tersangka atau terdakwa terlindungi dari potensi maladministrasi dan kekerasan.
- Optimalisasi Literasi Regulasi: Membuka ruang konsultasi dan edukasi hukum langsung di tingkat desa atau komunitas adat di Bali.
Langkah Penguatan dan Pengawasan ke Depan
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali bersama DPC PERADI SAI merancang sistem rujukan kasus yang terintegrasi guna mempermudah pemetaan penerima manfaat. Sinergi ini juga akan melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memastikan standar kualitas pendampingan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.
Comments (0)