Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu Masuki Babak Pemeriksaan Baru

Dugaan peredaran uang palsu pecahan jumbo kembali menyita perhatian aparat penegak hukum dan publik. Kasus peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Si

Sep 10, 2026 - 17:06
0 0
Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu Masuki Babak Pemeriksaan Baru

Dugaan peredaran uang palsu pecahan jumbo kembali menyita perhatian aparat penegak hukum dan publik. Kasus peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura (SGD)—dengan total nominal mencapai 340.000 SGD atau setara lebih dari Rp4 miliar—kini memasuki fase pembuktian krusial menyusul fakta baru yang diungkap tim kuasa hukum.

Fakta tersebut menyoroti sikap pihak terlapor yang menolak ajakan untuk melakukan autentikasi langsung di yurisdiksi asal mata uang tersebut, yakni Singapura. Otoritas moneter setempat sebelumnya telah menyatakan bahwa fisik uang pecahan raksasa tersebut tidak memiliki keaslian sebagaimana standar cetak resmi.

Kronologi dan Keengganan Uji Keaslian

Kuasa hukum korban, Steven, membeberkan dinamika sengketa yang bermula dari transaksi keuangan menggunakan mata uang asing bernilai tinggi. Berikut adalah urutan peristiwa penting yang menjadi materi laporan investigasi kepolisian:

  1. Penyerahan Fisik Uang: Pihak terlapor menyerahkan 34 lembar pecahan 10.000 SGD kepada korban sebagai bagian dari komitmen transaksi bisnis.
  2. Kecurigaan Awal: Mengingat pecahan 10.000 SGD telah ditarik secara bertahap dari peredaran umum oleh otoritas Singapura, pihak penerima berinisiatif melakukan uji validitas di perbankan devisa resmi.
  3. Ajakan Verifikasi ke Singapura: Korban secara resmi mengajak pihak terlapor terbang bersama ke Singapura guna melakukan verifikasi langsung ke perbankan sentral atau otoritas berwenang demi kepastian hukum kedua belah pihak.
  4. Penolakan Sepihak: Pihak terlapor secara konsisten menolak ajakan tersebut tanpa memberikan alternatif pembuktian legalitas yang kredibel, memicu pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan.
"Klien kami beritikad baik mengajak terlapor membuktikan langsung legalitas fisik uang tersebut di Singapura. Namun, penolakan berulang kali justru mengindikasikan adanya dugaan kesengajaan dan iktikad buruk sejak awal peredaran uang tersebut," ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Analisis Yuridis dan Kerentanan Pecahan Jumbo

Dari kacamata regulasi moneter internasional, lembaran 10.000 SGD merupakan salah satu uang kertas dengan nilai nominal terbesar di dunia. Monetary Authority of Singapore (MAS) sendiri telah menghentikan penerbitan pecahan ini sejak Oktober 2014 demi memitigasi risiko pencucian uang serta kejahatan finansial berskala transnasional.

Secara yuridis di Indonesia, peredaran mata uang asing palsu dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 244 dan 245 KUHP: Terkait tindak pidana pemalsuan mata uang kertas negara atau bank, serta pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 378 KUHP: Mengenai tindak pidana penipuan yang memanfaatkan instrumen moneter tidak sah untuk memperdaya pihak lain demi keuntungan pribadi.

Penyidik kini terus mendalami rantai pasok dan motif kepemilikan 34 lembar mata uang palsu bernilai masif tersebut guna membongkar kemungkinan keterlibatan sindikat pemalsu valuta asing lintas negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User