JAKARTA — Korban Kasus Betrand Peto Jalani Asesmen Psikologi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima kedatangan korban berinisial ANW terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang men

Sep 18, 2026 - 03:41
0 0
JAKARTA — Korban Kasus Betrand Peto Jalani Asesmen Psikologi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima kedatangan korban berinisial ANW terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama figur publik Betrand Peto. Proses asesmen psikologis tersebut berlangsung di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (17/9). Langkah ini menjadi fase awal yang sangat krusial dalam menentukan arah perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta penanganan pemulihan trauma bagi korban di tengah sorotan publik yang masif.

Pemeriksaan terhadap ANW dilakukan secara tertutup oleh tim psikolog profesional yang ditunjuk langsung oleh LPSK. Tim penelaah fokus melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi kejiwaan korban, mengukur tingkat trauma pasca-kejadian, serta mengidentifikasi potensi ancaman, intimidasi, atau tekanan dari pihak luar yang mungkin dihadapi korban selama proses hukum berlangsung.

Kasus yang melibatkan nama besar di industri hiburan seperti Betrand Peto ini menjadi perhatian luas. Penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa atau popularitas membutuhkan ketelitian ekstra dari aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan agar hak-hak dasar korban tetap terpenuhi sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Analisis Hukum: Urgensi Asesmen Psikologis dalam Prosedur TPKS

Secara analitis, asesmen psikologis di LPSK bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan instrumen pembuktian medis-psikologis yang memiliki bobot substansial dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hasil evaluasi psikologis dapat difungsikan sebagai alat bukti sah berupa Visum et Repertum Psikiatrik atau surat keterangan psikolog untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Para ahli hukum dan perlindungan hak asasi manusia menilai bahwa independensi dalam pemeriksaan ini adalah kunci utama. "Asesmen psikologis yang objektif dan komprehensif merupakan basis utama untuk memetakan kebutuhan restitusi serta menentukan bentuk perlindungan fisik maupun psikis yang berhak diterima korban tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik," tegas praktisi hukum perlindungan korban.

Proses analisis hasil asesmen ini diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari kerja sebelum dibawa ke Sidang Paripurna Pimpinan LPSK. Sekurang-kurangnya terdapat 3 fokus utama yang dinilai: tingkat keparahan trauma psikologis, potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan kebutuhan pemulihan psikososial jangka panjang.

Dimensi Perlindungan dan Alur Evaluasi Kasus

Dalam kerangka kerja perlindungan saksi dan korban, penanganan kasus kekerasan seksual dibagi menjadi beberapa tahapan strategis untuk memastikan keadilan bagi pemohon. Tabel berikut menggambarkan pemetaan antara fokus asesmen psikologis dan bentuk perlindungan yang berpotensi diberikan oleh LPSK:

Fokus Asesmen Psikologis LPSK Bentuk Perlindungan yang Berpotensi Diberikan
Evaluasi Tingkat Trauma & Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD) Layanan Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikologis Berkelanjutan
Analisis Risiko Ancaman & Intimidasi Fisik/Digital Pengawalan Fisik, Pendampingan Hukum, dan Penempatan di Rumah Aman (Safehouse)
Penilaian Kerugian Psikososial & Dampak Kehidupan Korban Fasilitasi Perhitungan dan Pengajuan Restitusi (Ganti Rugi) kepada Pelaku

Implikasi Relasi Kuasa dan Pengawasan Publik

Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan figur publik menuntut transparansi penuh dari lembaga terkait. Tokoh ternama umumnya memiliki akses terhadap sumber daya hukum yang kuat serta basis pendukung yang besar, sehingga memicu potensi ketimpangan relasi kuasa (power relation) terhadap korban. Dalam konteks ini, peran LPSK sangat vital untuk memagari korban dari potensi perundungan di ruang publik maupun media sosial.

Hasil dari asesmen psikologis pada Kamis (17/9) tersebut nantinya akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi. Keputusan dari Pimpinan LPSK akan menentukan status permohonan ANW, apakah mendapatkan perlindungan penuh yang mencakup pengawalan saat memberikan keterangan di kepolisian hingga pemulihan kondisi mental secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User