Harga Emas Antam di Pegadaian Merosot Rp26 Ribu per Gram

Pasar komoditas logam mulia domestik mengalami koreksi signifikan setelah harga emas batangan cetakan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di PT Pegadaian (Persero

Sep 11, 2026 - 11:45
0 0
Harga Emas Antam di Pegadaian Merosot Rp26 Ribu per Gram

Pasar komoditas logam mulia domestik mengalami koreksi signifikan setelah harga emas batangan cetakan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di PT Pegadaian (Persero) tercatat anjlok sebesar Rp 26.000 per gram pada perdagangan hari ini. Penurunan tajam ini merefleksikan dinamika pasar global yang tengah tertekan penguatan indeks dolar Amerika Serikat serta aksi ambil untung (profit taking) oleh para pelaku pasar internasional.

Koreksi harga ini tidak hanya berdampak pada cetakan Antam, melainkan juga turut memengaruhi pergerakan instrumen emas batangan lain yang dipasarkan melalui jaringan Pegadaian, seperti cetakan UBS dan Galeri24. Penyesuaian nilai wajar ini memberikan dinamika baru bagi portofolio investor ritel yang memanfaatkan instrumen emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Dinamika Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24

Berdasarkan data resmi yang dirilis Pegadaian, variasi penurunan harga terlihat merata di seluruh denominasi gramasi. Penurunan terdalam terpantau pada produk Antam, disusul oleh pergerakan harga emas UBS dan Galeri24 yang turut terkoreksi tipis mengikuti pergerakan harga spot emas dunia.

  • Emas Antam: Mengalami koreksi paling tajam sebesar Rp 26.000 per gram, membawa level harga ke posisi yang lebih rendah dibanding penutupan perdagangan pekan sebelumnya.
  • Emas UBS: Mengikuti tren pelemahan secara moderat dengan selisih harga jual-beli yang relatif kompetitif bagi likuiditas jangka pendek.
  • Emas Galeri24: Mengalami penyesuaian harga dasar produksi in-house Pegadaian yang menawarkan premi pencetakan lebih terjangkau untuk investor pemula.
"Volatilitas jangka pendek pada instrumen logam mulia merupakan keniscayaan siklus moneter. Koreksi tajam sebesar Rp 26 ribu per gram ini justru membuka ruang akumulasi bagi investor yang menerapkan strategi dollar-cost averaging," ujar analis pasar komoditas.

Regulasi Pajak Pembelian dan Buyback Emas Terbaru

Dalam menakar total imbal hasil investasi, pelaku pasar diimbau untuk cermat memperhitungkan skema perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2023, transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sesuai regulasi tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali ke badan usaha dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai pencairan dana transaksi.

Implikasi Strategis bagi Investor Ritel

Pelemahan harga emas domestik hari ini dipandang sebagai fase konsolidasi wajar setelah komoditas emas menyentuh level tertinggi dalam beberapa pekan terakhir. Bagi investor berorientasi jangka panjang, momen penurunan harga dapat dimanfaatkan untuk menambah alokasi aset sebelum sentimen pemangkasan suku bunga acuan global kembali mendorong reli harga komoditas ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User