Gowa — Polda Sulsel Tangani Laporan Bupati Soal Hak Angket

Penanganan hukum atas dugaan pelanggaran dalam panggung politik lokal kini resmi berlabuh di Makassar. Setelah sempat tercatat di tingkat nasional, berkas

Jul 09, 2026 - 19:04
0 1

Penanganan hukum atas dugaan pelanggaran dalam panggung politik lokal kini resmi berlabuh di Makassar. Setelah sempat tercatat di tingkat nasional, berkas laporan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan pada 6 Juli lalu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa kasus ini berkait erat dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa. Laporan polisi tersebut sebelumnya teregistrasi di Bareskrim pada 2 Juli 2026, menandai babak baru dari tata kelola pemerintahan yang bergesekan.

Kepindahan locus penanganan ini bukan tanpa dasar: pertimbangan geografis dan yurisdiksi menjadi faktor utama. Seluruh lokasi kejadian perkara—locus delicti—serta domisili pelapor, pihak terlapor, dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. Praktis, langkah ini memperpendek rantai birokrasi dan memangkas biaya transaksi dalam proses penyidikan, sebuah efisiensi yang kerap diabaikan dalam penegakan hukum.

Mengurai Kronologi dan Dasar Hukum

Bibit perkara bermula ketika pansus hak angket DPRD Gowa menggelar sidang dan menghadirkan dua orang saksi kunci: Saenal Abidin, seorang wartawan, dan Agussalim Harahap, Kepala Dinas Perhubungan Gowa. Husniah Talenrang menuding kesaksian keduanya mengandung unsur pencemaran nama baik serta keterangan palsu di bawah sumpah. Ia menilai informasi yang disampaikan telah memicu fitnah yang meluas di tengah masyarakat dan mendegradasi kepercayaan terhadap kepemimpinannya.

“Saya melaporkan keduanya karena pernyataan mereka di depan pansus jelas-jelas merusak reputasi saya, baik selaku pribadi maupun sebagai Bupati. Informasi keliru itu sudah menimbulkan kegaduhan dan fitnah yang membebani persepsi publik,” tegas Husniah kepada awak media.

Konstruksi pasal yang disangkakan—keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik—menyiratkan beban pembuktian pada dua sisi: kebenaran materiil kesaksian serta dampak reputasional yang diderita. Bagi skala pemerintahan daerah, reputasi adalah aset ekonomi tak kasatmata yang bisa memengaruhi arus investasi dan kredibilitas tata kelola. Ketika persepsi publik tercoreng, ada harga yang harus dibayar dalam bentuk modal sosial dan potensi kepercayaan pasar.

Biaya Reputasi dan Gejolak Tata Kelola

Gejolak yang muncul dari sidang pansus terhadap seorang kepala daerah bukan sekadar dinamika politik. Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kasus ini memunculkan risiko tata kelola (governance risk)yang berpotensi menekan sentimen para pemangku kepentingan lokal. Ketidakpastian arah kepemimpinan akibat hak angket, apalagi yang berbuntut litigasi, dapat mengganggu ritme eksekutif dalam menjalankan program pembangunan. Pelaku usaha yang berurusan dengan izin dan relasi pemda biasanya akan menahan ekspansi sampai ada kepastian politik.

Tak ada data statistik yang bisa langsung mengukur kerugian dari sebuah kasus pencemaran nama baik pada politik lokal. Namun, studi-studi empiris menunjukkan bahwa institusi dengan reputasi terpuruk membutuhkan biaya pemulihan yang signifikan—baik dalam bentuk waktu, sumber daya, maupun kehilangan kesempatan kerja sama. Dalam konteks Gowa, konflik yang menyeruak malah memperkuat narasi bahwa mekanisme checks and balances acapkali berubah menjadi panggung saling lapor, alih-alih solusi kebijakan produktif.

Polda Sulsel kini mengemban tugas untuk mengurai kusut perkara yang bersentuhan langsung dengan etika penyelenggaraan pemerintahan. Apakah kesaksian yang diadukan benar-benar palsu dan merusak nama baik? Ataukah ini merupakan defensif politik yang melindungi seseorang dari uji publik? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan tidak hanya nasib hukum dua terlapor, tetapi juga sinyal bagi siapa pun yang ingin berkiprah dalam lanskap ekonomi dan politik Sulawesi Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User