DPR Nilai Pengelolaan Tambang Nasional Belum Cerminkan Amanat Pasal 33
Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan nasional dinilai masih menghadapi jurang pemisah yang lebar antara amanat konstitusi dan praktik
Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan nasional dinilai masih menghadapi jurang pemisah yang lebar antara amanat konstitusi dan praktik operasional di lapangan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti masih kuatnya hegemoni entitas swasta dalam rantai pasok dan kepemilikan konsesi strategis, yang dinilai menghambat optimalisasi peran negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kritik tersebut mengemuka menyusul evaluasi kinerja holding badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa kehadiran Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID), mulanya dirancang sebagai instrumen kedaulatan negara atas mineral strategis, namun realitasnya belum mencapai efektivitas penuh.
"Semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan untuk SDA, MIND ID, belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan. Penguasaan negara terhadap komoditas strategis harus benar-benar memberikan nilai tambah optimal bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar agregasi korporasi di atas kertas," tegas Yulian Gunhar dalam keterangannya.
Kronologi dan Dinamika Konsolidasi Sektor Tambang
Kajian struktural menunjukkan bahwa perjalanan konsolidasi BUMN tambang telah melalui sejumlah fase krusial dalam satu dekade terakhir:
- Periode 2017–2019 (Inisiasi Holding): Pembentukan holding BUMN pertambangan resmi dibentuk untuk menyatukan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia di bawah satu payung induk.
- Periode 2020–2023 (Hilirisasi Agresif): Transformasi kelembagaan menjadi MIND ID dibarengi dorongan mandatori hilirisasi nikel, bauksit, dan tembaga, di mana modal swasta dan investasi asing masuk secara masif mendominasi pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
- Periode 2024–Kini (Evaluasi Kedaulatan Sumber Daya): Evaluasi kritis parlemen terhadap porsi kepemilikan cadangan strategis, ketergantungan teknologi pengolahan pada pihak luar, serta minimnya porsi kepemilikan negara atas rantai hilir mineral kritis.
Ketimpangan Penguasaan Hulu-Hilir Tambang
Secara analitis, dominasi swasta terlihat nyata pada alokasi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pembangunan fasilitas pemurnian pirometalurgi maupun hidrometalurgi. Sebagian besar kapasitas smelter nikel dan fasilitas hilir lainnya dikuasai oleh konsorsium penanam modal asing (PMA) dan swasta nasional, sedangkan BUMN kerap berperan sebagai penyedia bahan baku mentah dengan margin keuntungan yang lebih tertekan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa surplus ekonomi dari ledakan komoditas (commodity boom) lebih banyak dinikmati oleh korporasi multinasional dibandingkan mengalir ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maupun dividen langsung bagi pembangunan publik.
Rekomendasi Reformasi Tata Kelola Pertambangan
Guna mengembalikan mandat Pasal 33 UUD 1945 secara konkret, Komisi XII DPR RI mendorong sejumlah langkah pembenahan regulasi dan operasional:
- Penguatan Permodalan dan Kapasitas MIND ID: Memberikan prioritas hak kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas pencabutan izin kepada holding BUMN tambang.
- Audit Menyeluruh Rantai Nilai Smelter: Memeriksa struktur penerimaan negara dan transfer laba dari operasional fasilitas hilir swasta agar transparan serta berkeadilan.
- Peningkatan Kepemilikan Saham Publik: Mendorong kepemilikan saham mayoritas domestik pada industri pemurnian mineral strategis guna menjaga kedaulatan cadangan nasional.
Comments (0)