DAIRI — Ratusan Pedagang Pasar Sidikalang Protes Iuran Naik Rp2,8 Juta
Kebijakan penyesuaian tarif retribusi pasar di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, memicu gelombang penolakan masif dari para pelaku usaha mikro dan kecil. Rat
Kebijakan penyesuaian tarif retribusi pasar di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, memicu gelombang penolakan masif dari para pelaku usaha mikro dan kecil. Ratusan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya di pusat perdagangan daerah tersebut memilih turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pengelola pasar yang dinilai tidak proporsional dan memberatkan arus kas pedagang di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.
Gelombang protes ini dipicu oleh lonjakan drastis biaya iuran bulanan yang dibebankan kepada para penyewa lapak. Kenaikan yang mencapai lebih dari tiga kali lipat tersebut dinilai melompati batas kewajaran beban operasional pedagang pasar tradisional. Secara analisis ekonomi daerah, langkah sepihak ini berpotensi menekan daya beli lokal dan mematikan ekosistem UMKM yang sedang berjuang memulihkan omzet penjualan.
Kronologi Aksi Demokrasi Pedagang P3S
Aksi penyampaian aspirasi secara terbuka ini berlangsung pada Selasa (8/9/2026) dengan melumpuhkan sebagian aktivitas perniagaan di pusat Kota Sidikalang. Urutan kejadian dalam aksi tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
- Pukul 08.30 WIB: Sekitar 300 pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S) mulai berkumpul di area Pasar Bertingkat Sidikalang untuk mengonsolidasikan barisan.
- Pukul 09.30 WIB: Massa bergerak melakukan long march menyusuri koridor utama Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, sambil membentangkan spanduk penolakan kenaikan retribusi.
- Pukul 10.15 WIB: Para pengunjuk rasa tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Dairi untuk menyampaikan tuntutan agar wakil rakyat memanggil pihak pengelola pasar dan dinas terkait.
- Pukul 11.45 WIB: Massa melanjutkan aksi menuju Kantor Bupati Dairi guna mendesak Kepala Daerah meninjau ulang regulasi penetapan tarif baru tersebut.
Dalam orasinya, koalisi pedagang menegaskan bahwa penyesuaian tarif yang mendadak tanpa disertai peningkatan fasilitas pasar merupakan bentuk ketidakadilan tata kelola fasilitas publik.
Analisis Lonjakan Tarif dan Dampak Ekonomi
Inti dari persoalan ini terletak pada lonjakan iuran pasar yang dinilai sangat ekstrem. Tarif sewaktu awal dicatat berada di angka Rp800.000 per bulan, namun secara tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp2.800.000 per bulan. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 250 persen dalam satu periode penetapan harga.
"Kenaikan iuran dari Rp800 ribu menjadi Rp2,8 juta ini sama saja mematikan mata pencaharian kami secara perlahan. Margin keuntungan pedagang saat ini sangat tipis, tidak akan sanggup menutupi biaya sewa sebesar itu," ujar salah satu perwakilan massa P3S di sela-sela aksi.
Secara analitis, terdapat beberapa poin kunci yang menjadi sorotan utama dalam konflik regulasi retribusi ini:
- Beban Operasional Membengkak: Kenaikan biaya tetap (fixed cost) berupa iuran sebesar Rp2,8 juta akan langsung memotong margin laba bersih pedagang yang mayoritas berstatus pedagang eceran.
- Minimnya Sosialisasi dan Transparansi: Pedagang mengaku tidak dilibatkan dalam proses perumusan formulasi tarif baru oleh badan pengelola pasar maupun pemerintah daerah.
- Fasilitas Tidak Sebanding: Kondisi infrastruktur Pasar Bertingkat Sidikalang dinilai masih membutuhkan perbaikan signifikan pada sektor sanitasi, keamanan, dan kenyamanan drainase.
Tuntutan Pedagang dan Prospek Solusi Governance
Melalui forum pengaduan di DPRD dan Kantor Bupati Dairi, P3S menyuarakan tiga tuntutan utama: pembatalan kenaikan tarif Rp2,8 juta, evaluasi total jajaran manajemen pengelola pasar, serta pembentukan tim independen penetapan retribusi daerah yang melibatkan unsur asosiasi pedagang.
Secara tata kelola pemerintahan (good governance), upaya peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi memang menjadi hak pemerintah daerah. Namun, mengejar target PAD dengan membebankan kenaikan biaya hingga 3,5 kali lipat kepada sektor informal dalam waktu singkat berisiko tinggi memicu kebuntuan ekonomi. Diperlukan langkah mediasi rasional untuk merumuskan angka retribusi yang moderat, akuntabel, dan berpihak pada keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional di Sidikalang.
Comments (0)