Bupati Bekasi Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Suap Proyek
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara K
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ade dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal korupsi dan penerimaan suap ijon pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novian Saputra menegaskan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi meraup keuntungan finansial pribadi dan kelompok, dengan menerima aliran dana haram mencapai belasan miliar rupiah dari pihak swasta.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Rincian Amar Putusan dan Sanksi Finansial
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai integritas tata kelola birokrasi pemerintahan daerah. Majelis hakim menetapkan rangkaian sanksi pidana pokok, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara:
- Pidana Pokok: Hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsidair kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
- Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar. Berdasarkan catatan persidangan, sebagian dana telah dikembalikan, menyisakan kewajiban bersih sebesar Rp10,4 miliar yang harus dilunasi.
- Sita Aset Eksekusi: Jika terpidana tidak melunasi uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Apabila aset tidak mencukupi, terpidana wajib menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
- Pencabutan Hak Politik: Majelis hakim mencabut hak politik Ade Kuswara Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.
Keterlibatan Jaringan Keluarga dalam Praktik Suap
Skandal korupsi ini tidak hanya menjerat sang bupati nonaktif, tetapi juga membuka tabir keterlibatan keluarga intinya. Dalam berkas perkara yang sama, ayah kandung Ade, yakni HM Kunang, turut divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Penyidikan mengungkap bahwa HM Kunang bertindak sebagai perantara dalam menerima dana suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor bernama Sarjan. Uang pelicin tersebut disetorkan guna mengamankan sejumlah paket proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi agar jatuh ke tangan rekanan tertentu.
Catatan Kritis Penegakan Hukum Tipikor
Meskipun vonis enam tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sanksi administratif berupa pencabutan hak politik selama satu dekade dinilai memberikan efek jera yang krusial. Putusan ini diharapkan memutus mata rantai dinasti korupsi anggaran proyek daerah yang selama ini merugikan pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Bekasi.
Comments (0)