BPN Batalkan Sertifikat Ganda, Ahli Waris Sukamdani Kuasai Lahan Depok

Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan sertifikat ganda atau tumpang tindih (overlapping) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya menemukan titik t

Sep 10, 2026 - 09:36
0 0
BPN Batalkan Sertifikat Ganda, Ahli Waris Sukamdani Kuasai Lahan Depok

Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan sertifikat ganda atau tumpang tindih (overlapping) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya menemukan titik terang. Ahli waris dari tokoh pengusaha nasional mendiang Sukamdani Sahid Gitosardjono resmi memperoleh kepastian hukum dan kembali menguasai secara sah aset lahan milik keluarga yang berlokasi di bilangan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan putusan administratif yang secara resmi membatalkan sertifikat hak milik yang terbukti tumpang tindih di atas objek tanah tersebut. Putusan ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian penguasaan fisik maupun yuridis atas lahan bernilai strategis di kawasan penyangga ibu kota tersebut.

Kronologi Sengketa dan Proses Penyelesaian Administratif

Polemik kepemilikan tanah ini bermula dari terbitnya dokumen sertifikat hak atas tanah lain yang mencaplok batas-batas tanah milik keluarga Sukamdani Sahid Gitosardjono. Berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan dan proses gelar perkara, berikut adalah tahapan kronologis penyelesaian kasus hingga eksekusi penguasaan kembali lahan:

  1. Identifikasi Tumpang Tindih Dokumen: Pihak ahli waris menemukan adanya klaim sertifikat hak atas tanah lain yang berdiri di atas koordinat serta batas lahan yang secara historis telah sah menjadi hak milik keluarga Sukamdani.
  2. Pengajuan Keberatan dan Pemeriksaan Warkah: Tim kuasa hukum ahli waris melayangkan permohonan pembatalan sertifikat tumpang tindih ke kantor pertanahan, disertai penyerahan bukti riwayat perolehan tanah (warkah) dan peta bidang resmi.
  3. Gelar Perkara dan Verifikasi Lapangan: Otoritas BPN melakukan pengukuran ulang, plotting batas digital, serta audit yuridis guna memastikan validitas alas hak kedua belah pihak.
  4. Penerbitan SK Pembatalan Sertifikat: Hasil verifikasi membuktikan adanya cacat administrasi pada sertifikat tandingan, sehingga BPN resmi membatalkan sertifikat yang tumpang tindih tersebut demi hukum.
  5. Penguasaan Fisik dan Pemasangan Plang: Pascapembatalan sertifikat lawan, ahli waris bersama aparat terkait melakukan pemulihan penguasaan fisik tanah di wilayah Tugu, Cimanggis.
"Pembatalan sertifikat tumpang tindih ini menjadi bukti pentingnya ketegasan otoritas pertanahan dalam memverifikasi riwayat warkah agar hak milik sah warga negara tidak tereduksi oleh kekeliruan administrasi masa lalu," tulis tim hukum perwakilan ahli waris dalam keterangannya.

Implikasi Yuridis dan Penataan Administrasi Pertanahan

Kasus tumpang tindih sertifikat tanah di kawasan perkotaan seperti Depok merupakan persoalan klasik yang kerap dipicu oleh pencatatan manual pada masa lalu sebelum era digitalisasi peta tunggal. Langkah BPN dalam membatalkan sertifikat yang bermasalah dinilai sebagai preseden positif bagi perlindungan iklim investasi dan kepastian hak kepemilikan properti.

Secara analitis, ketegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan sengketa ini memperlihatkan sejumlah aspek krusial:

  • Penegakan Asas Keabsahan: Sertifikat tanah yang lahir dari proses penerbitan cacat hukum atau tumpang tindih tidak memiliki kekuatan mengikat apabila terbukti melanggar hak prioritas pemegang alas hak pertama.
  • Pembersihan Data Pertanahan: Validasi data bidang tanah berbasis satelit dan geospasial efektif mengeliminasi potensi konflik agraria di kawasan perkotaan padat modal.
  • Perlindungan Pemilik Sah: Memulihkan hak perdata ahli waris yang telah memegang bukti kepemilikan orisinal dari potensi penguasaan tanpa hak oleh pihak ketiga.

Dengan selesainya sengketa ini, aset tanah di Cimanggis tersebut kini sepenuhnya berada dalam kendali legal keluarga besar Sukamdani Sahid Gitosardjono, siap dimanfaatkan sesuai peruntukan tata ruang wilayah setempat tanpa ada lagi beban sengketa hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Data Journalist Hukum. Visualisasi data kejahatan dan analisis tren kriminal.

Comments (0)

User