BALI — Pansus DPR dan Kemenkum Matangkan RUU Desain Industri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali secara resmi memfasilitasi agenda kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat R
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali secara resmi memfasilitasi agenda kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk menyerap aspirasi daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang dinilai krusial guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Langkah harmonisasi kebijakan tersebut ditujukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika era digital serta akselerasi industri kreatif saat ini.
Eskalasi Permohonan Kekayaan Intelektual Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelibatan pemangku kepentingan di daerah merupakan elemen fundamental agar produk legislasi yang dirumuskan memiliki daya terap tinggi dan solutif bagi para perajin lokal maupun desainer modern.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian penting dalam memperoleh masukan di daerah, sehingga penyempurnaan regulasi Desain Industri nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, pendesain, pelaku usaha, serta perkembangan industri kreatif,” ujar Eem Nurmanah.
Berdasarkan data analitis Kanwil Kemenkum Bali, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) secara umum menunjukkan lonjakan tajam dalam kurun waktu lima tahun terakhir:
- Tahun 2022: Tercatat sebanyak 3.340 permohonan.
- Tahun 2023: Meningkat menjadi 3.677 permohonan.
- Tahun 2024: Tumbuh signifikan ke angka 5.008 permohonan.
- Tahun 2025: Mencapai 7.246 permohonan.
- Hingga 10 September 2026: Terkumpul sebanyak 9.794 permohonan.
Akumulasi data hingga pengujung kuartal ketiga 2026 tersebut memperlihatkan lonjakan sebesar 35,16 persen dibandingkan tahun 2025, atau melesat hingga 193 persen jika dikomparasikan secara kumulatif sejak tahun 2022.
Dinamika Pendaftaran Desain Industri dan Proteksi Produk Cepat Usang
Meskipun pendaftaran KI umum meroket pesat, pendaftaran khusus untuk kluster Desain Industri di Bali masih bergerak dinamis dengan rincian 22 permohonan (2022), 33 permohonan (2023), 27 permohonan (2024), 40 permohonan (2025), serta 21 permohonan hingga September 2026. Data ini mempertegas urgensi penyederhanaan birokrasi dan perlunya aturan yang lebih adaptif.
Eem menggarisbawahi bahwa pelindungan desain industri sangat mendesak bagi komoditas kreatif yang memiliki siklus hidup produk relatif singkat (short lifecycle), seperti sektor fesyen, kerajinan tangan, perhiasan, dan aksesoris.
“Desain dari produk-produk tersebut bukan sekadar memiliki unsur estetika, tetapi merupakan identitas, nilai tambah, sekaligus daya saing produk di pasar,” jelas Eem.
Tahapan Penyelarasan Regulasi Baru
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, memaparkan bahwa pembaruan regulasi desain industri memerlukan kerangka kerja berjenjang:
- Evaluasi Menyeluruh Regulasi Lawas: Mengidentifikasi celah hukum pada UU No. 31 Tahun 2000 terhadap praktik pembajakan dan peniruan desain di ranah digital.
- Penyerapan Aspirasi Kewilayahan: Menghimpun tantangan riil dari sentra-sentra ekonomi kreatif berbasis budaya seperti Bali.
- Perumusan Norma Progresif: Memasukkan klausul mekanisme pendaftaran yang lebih cepat, perlindungan sementara, serta skema mediasi sengketa kekayaan intelektual.
Dengan hadirnya payung hukum yang responsif, pelaku ekonomi kreatif diharapkan memperoleh kepastian hukum yang kokoh, sehingga karya inovatif bernilai ekonomi tinggi dapat terlindungi secara optimal di kancah domestik maupun internasional.
Comments (0)