ATSI Soroti Ketimpangan Regulasi Telco dan Platform Digital Global

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara tegas menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lanskap industri digital nasio

Sep 09, 2026 - 18:59
0 0
ATSI Soroti Ketimpangan Regulasi Telco dan Platform Digital Global

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara tegas menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lanskap industri digital nasional. Pertumbuhan pesat platform digital global atau Over-The-Top (OTT) di Indonesia dinilai telah menciptakan ketimpangan struktural yang signifikan, baik dari sisi beban regulasi, kontribusi ekonomi, hingga tata kelola ruang digital. Operator telekomunikasi domestik kini menanggung beban investasi infrastruktur yang amat berat, sementara raksasa teknologi global menikmati keuntungan bisnis tanpa kewajiban pembangunan jaringan yang setara.

Kondisi ini memicu ketidakseimbangan ekosistem digital Tanah Air. Di satu sisi, konsumsi data masyarakat terus melonjak drastis yang didorong oleh konten video streaming, media sosial, dan gim daring produksi platform global. Namun di sisi lain, pendapatan rata-rata per pengguna (Average Revenue Per User/ARPU) operator telekomunikasi justru mengalami stagnasi, menciptakan celah finansial yang mengancam keberlanjutan ekspansi jaringan hingga ke pelosok daerah.

Dilema Infrastruktur dan Anomali Pertumbuhan Industri Digital

Secara analitis, ketimpangan ini berakar pada model bisnis yang belum mengakomodasi prinsip keadilan atau fair share. Platform digital global memanfaatkan pipa pita lebar (broadband) yang dibangun oleh operator lokal dengan modal triliunan rupiah. Berdasarkan data industri, lebih dari 70 persen lalu lintas (traffic) data di jaringan seluler Indonesia saat ini didominasi oleh aplikasi milik beberapa raksasa teknologi internasional saja.

"Industri telekomunikasi membutuhkan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil agar tetap mampu melakukan investasi berkelanjutan dalam membangun infrastruktur 5G dan pemerataan digital," ungkap analis kebijakan digital dari ATSI dalam keterangan resminya. Tanpa adanya kontribusi langsung dari penyedia konten global terhadap biaya pembangunan jaringan, beban operasional operator lokal akan semakin tak tertahankan.

Indikator Perbandingan Operator Telekomunikasi Domestik Platform Digital Global (OTT)
Investasi Infrastruktur Fisik Sangat Tinggi (BTS, Kabel Laut, Fiber Optik) Minimal / Hampir Tidak Ada
Beban Biaya Lisensi & Regulatori Wajib (BHP Frekuensi, USO/KPU, PPN/PPH) Terbatas pada Pajak Digital Spesifik
Kontribusi Lalu Lintas Jaringan Penyedia Pipa Akses (Pihak Terbeban) Konsumen Bandwidth Terbesar (70%+)
Kepatuhan Hukum Lokal Tunduk Penuh pada Hukum RI & Moderasi Konten Prinsip Safe Harbor / Yurisdiksi Luar Negeri

Disparitas Beban Regulasi dan Tata Kelola Ruang Digital

Selain persoalan finansial dan investasi, ATSI juga menyoroti adanya ketimpangan dalam aspek penegakan hukum dan tata kelola ruang digital. Operator telekomunikasi domestik diwajibkan mematuhi berbagai regulasi ketat yang memakan biaya tidak sedikit, mulai dari kewajiban persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi bernilai puluhan triliun rupiah, hingga kewajiban pelayanan universal (KPU/USO).

Sebaliknya, platform digital global sering kali beroperasi di Indonesia tanpa badan hukum lokal yang terikat secara penuh oleh hukum nasional. Hal ini memicu isu sekunder seperti penyebaran konten ilegal, judi daring, hingga disinformasi yang penindakannya kerap membentur batas yurisdiksi internasional.

  1. Evolusi Konsumsi Data: Pergeseran perilaku masyarakat dari layanan konvensional (suara/SMS) ke layanan data OTT menggerus pendapatan inti telco.
  2. Ledakan Trafik Bandwidth: Konsumsi video berkualitas tinggi menuntut peningkatan kapasitas BTS secara berkala tanpa adanya tambahan pendapatan yang proporsional.
  3. Ketimpangan Kewajiban Fiskal: Telco membayar lisensi frekuensi berulang setiap tahun, sementara penyedia konten memanfaatkan frekuensi tersebut secara gratis.
  4. Urgenitas Intervensi Pemerintah: Perlunya regulasi turunan yang memaksa raksasa teknologi bernegosiasi secara adil dengan penyedia jaringan lokal.
"Pemerintah harus hadir untuk menata ulang aturan main di ruang digital. Konsep pembagian beban yang adil (fair share) bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan infrastruktur dasar penopang ekonomi digital tidak kolaps di tengah jalan."

Arah Kebijakan: Mendorong Skema Fair Share di Indonesia

Melihat tren global, beberapa kawasan seperti Uni Eropa dan negara-negara di Asia Pasifik telah mulai mengkaji kerangka hukum untuk mewajibkan platform OTT berkontribusi pada dana pembangunan jaringan telekomunikasi. Langkah ini dinilai relevan untuk diterapkan di Indonesia guna membiayai pemerataan akses internet di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Jika ketimpangan ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), daya investasi operator telekomunikasi dikhawatirkan akan terus merosot. Dampak jangka panjangnya adalah penurunan kualitas layanan internet yang akhirnya merugikan konsumen serta menghambat visi Indonesia Emas 2045 berbasis ekonomi digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User