Rapat Bareng DPR, Koalisi Buruh Singgung Investor Kabur Tak Beri Pesangon
Koalisi Buruh Indonesia rapat dengan Komisi IX DPR membahas RUU Ketenagakerjaan. Mereka menyoroti hak pesangon dan perlindungan pekerja.]]>
Rapat Bareng DPR, Koalisi Buruh Singgung Investor Kabur Tak Beri Pesangon
Jakarta - Koalisi serikat buruh menggelar rapat dengan anggota DPR untuk membahas isue investasi yang dianggap mengabaikan hak buruh. Dalam pertemuan tersebut, buruh menyoroti kasus investor yang kabur tanpa memberikan pesangon kepada pekerjanya. Mereka menuntut pemerintah dan DPR memberikan perlindungan yang lebih ketat bagi buruh dalam menghadapi praktik tidak bertanggung jawab dari pihak pengusaha.
Ketua Koalisi Serikat Buruh Indonesia (KSBRI), Ahmad Sobari, mengatakan bahwa banyak kasus di mana investor asing maupun lokal menghilang begitu saja meninggalkan perusahaan tanpa memenuhi kewajiban hukumnya terhadap pekerjanya. "Kami mendapat banyak laporan dari buruh yang ditinggalkan oleh perusahaan. Investor datang dengan janji-janji, tapi saat perusahaan mulai merugi, mereka kabur tanpa memberikan hak-hak buruh," ujar Ahmad saat ditemui usai rapat di gedung DPR, Kamis (15/9).
Menurut Ahmad, kondisi ini menjadi semakin parah karena adanya kekosongan regulasi yang memungkinkan investor untuk menghindari tanggung jawab. "Kami minta DPR segera menggodok undang-undang yang mengatur tentang jaminan pesangon atau insentif bagi investor yang datang ke Indonesia. Tapi, insentif itu harus disertai dengan kewajiban yang jelas untuk memenuhi hak buruh," jelasnya.
Tuntutan Buruh kepada Pemerintah dan DPR
Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut, koalisi buruh menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah dan DPR. Pertama, mereka meminta agar pemerintah membuat peraturan yang mengharuskan investor menyetor dana jaminan sebelum memulai operasional bisnisnya. Dana ini akan digunakan untuk membayar pesangon jika suatu saat perusahaan harus ditutup atau investor memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.
"Kami juga meminta agar pemerintah membatasi perizinan untuk investor yang memiliki catatan buruh di negara asalnya. Jika ada investor yang terbukti melakukan pelanggaran hak buruh di negara lain, mereka tidak boleh diberi izin untuk berinvestasi di Indonesia," ujar wakil ketua koalisi, Siti Aminah.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Bambang Wuryanto, mengakui bahwa masalah ini memang menjadi perhatian serius. Menurutnya, pihaknya akan segera membahas tuntutan buruh dalam rapat-rapat internal. "Kami akan mengkaji tuntutan buruh ini secara seksama. Kesejahteraan buruh memang menjadi prioritas, tapi juga harus dipertimbangkan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor asing," ujar Bambang.
Kasus Kasus Investor Kabur yang Menjadi Sorotan
Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah penutupan pabrik tekstil di Jawa Barat beberapa tahun lalu. Investor asing yang mengelola pabrik tersebut kabur ke negara asalnya meninggalkan ratusan buruh tanpa pesangon. "Mereka hanya meninggalkan surat pernyataan bahwa perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi, tapi setelah itu tidak ada kabar lagi. Buruh kehilangan pekerjaan dan haknya," cerita salah satu perwakili buruh yang hadir dalam rapat.
Kasus serupa juga terjadi di sektor manufaktur dan pertambangan di beberapa daerah. Buruh sering kali menjadi korban saat perusahaan mengalami kesulitan finansial atau investor memutuskan untuk menarik modalnya. "Kami tidak menentang investasi. Kami hanya ingin adanya kepastian hukum yang menjamin hak buruh. Jika investasi itu merusak kehidupan buruh, maka itu bukan investasi yang baik," tambah Ahmad Sobari.
Respon Pemerintah
Menanggapi tuntutan buruh, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan sedang mempersiapkan kebijakan terkait perlindungan buruh dalam menghadapi risiko kebangkrutan perusahaan. "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengharuskan perusahaan menyiapkan dana pensiun atau dana pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal operasional," kata Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Daya Saing dan Kemandirian Ekonomi Kemenko Perekonomian, Fachry Ali.
Fachry menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan finansial. "Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan monitoring rutin terhadap kesehatan finansial perusahaan. Jika ada indikasi kerawanan, kami akan segera melakukan intervensi untuk melindungi hak buruh," jelasnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan akan ada langkah nyata dari pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan masalah yang menjadi keresahan buruh selama ini. Perlindungan buruh menjadi hal yang penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Comments (0)