Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kejaksaan Agung Gelar Konferensi Pers Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggelar konferensi

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kejaksaan Agung Gelar Konferensi Pers

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam kesempatan itu, Febrie mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan nasional tahun anggaran 2023–2025. "Hasil penyidikan terbaru menunjukkan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Febrie di hadapan awak media.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam mega proyek yang menelan anggaran negara lebih dari Rp7,8 triliun. Jampidsus sebelumnya telah menahan empat tersangka pada tahap penyelidikan awal. Kini, total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang.

Kronologi Penyidikan dan Temuan Baru

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di 12 provinsi. Tim penyidik Jampidsus mulai melakukan penyelidikan intensif pada Maret 2025. Berikut kronologi singkat penanganan perkara:

  1. Maret 2025: Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan berdasarkan temuan BPK.
  2. September 2025: Penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan umum dengan empat tersangka awal, termasuk seorang pejabat eselon II Kementerian PUPR.
  3. Januari 2026: Penggeledahan di 15 lokasi, termasuk kantor kontraktor pelaksana dan kediaman pejabat terkait.
  4. Juni 2026: Tim penyidik menemukan bukti baru berupa dokumen keuangan dan komunikasi elektronik yang mengarah pada keterlibatan tiga pihak lain.
  5. 10 Juli 2026: Jampidsus mengumumkan tersangka baru dalam konferensi pers.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diadili. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan uang rakyat,” tegas Febrie dalam sesi tanya jawab.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan pemaparan Jampidsus, modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi mark-up volume pekerjaan, penggelembungan harga material, dan pembayaran proyek fiktif di sejumlah ruas jalan yang tidak pernah dikerjakan. Dari hasil audit investigasi, total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,2 triliun, yang merupakan akumulasi dari temuan di empat paket pekerjaan utama.

Tiga tersangka baru yang diumumkan adalah:

  • SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Sumatera;
  • RN, Direktur Utama PT Karya Nusantara Sejahtera, kontraktor utama proyek;
  • DS, konsultan pengawas independen yang diduga menerima suap untuk meloloskan laporan progres pekerjaan palsu.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Langkah Hukum Selanjutnya

Usai penetapan tersangka, penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap SA dan RN di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sementara DS dikenakan wajib lapor karena pertimbangan kesehatan. Febrie menambahkan, berkas perkara untuk tersangka tahap pertama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijadwalkan mulai disidangkan pada awal Agustus 2026.

Pihak Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga disimpan di luar negeri. “Kami mengupayakan pemulihan aset secara maksimal. Penyitaan sudah dilakukan terhadap aset senilai Rp300 miliar, termasuk properti dan rekening bank,” kata Febrie.

Kasus ini menjadi bagian dari agenda besar Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi infrastruktur yang dinilai rawan penyelewengan. Masyarakat diharapkan terus mendukung dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

[SOCIAL_TWEET]: BREAKING: Jampidsus Kejagung umumkan 3 tersangka baru kasus korupsi proyek jalan nasional, kerugian negara capai Rp1,2 triliun. Modus mark-up dan proyek fiktif. #Jampidsus #Korupsi #KejaksaanAgung[SOCIAL_TG]: ⚖️ Jampidsus Kejagung tetapkan 3 tersangka baru korupsi proyek jalan, rugikan negara Rp1,2T

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User