AFPI Jatuhkan Sanksi Etik ke Indosaku karena Pelanggaran Pedoman
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi, penyelenggara layanan pinjaman onli
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi menjatuhkan sanksi etik kepada PT Indosaku Digital Teknologi, penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) Indosaku. Keputusan ini diambil setelah asosiasi menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku yang telah ditetapkan bersama. Sanksi tersebut menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending kian diperketat.
Kronologi Pelanggaran Indosaku
Berdasarkan penelusuran AFPI, Indosaku terbukti melanggar beberapa pasal dalam kode etik yang mengatur praktik penagihan, transparansi produk, dan perlindungan data pribadi pengguna. Pelanggaran ini terjadi antara kuartal pertama dan kedua 2026, dengan modus yang merugikan konsumen secara langsung.
- Praktik Penagihan Intimidatif: Debt collector internal Indosaku menggunakan ancaman penyebaran data pribadi ke kontak peminjam, yang melanggar Pasal 19 Pedoman Perilaku tentang etika penagihan.
- Biaya Tersembunyi: Platform mencantumkan suku bunga dan biaya administrasi yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan di aplikasi, menyebabkan total pengembalian membengkak hingga 40% dari nominal pinjaman awal.
- Penyalahgunaan Data Kontak: Indosaku mengakses dan menyebarkan daftar kontak peminjam tanpa izin eksplisit pasca-persetujuan pinjaman, yang melanggar ketentuan Perlindungan Data Pribadi.
"Indosaku secara sistematis mengabaikan peringatan yang telah kami sampaikan dalam tiga kali teguran tertulis. Oleh karena itu, kami terpaksa menaikkan status ke sanksi etik berat," ujar Sekretaris Jenderal AFPI, dalam keterangan tertulisnya.
Bentuk Sanksi yang Dijatuhkan
AFPI memberikan tiga lapis sanksi kepada Indosaku:
- Penghentian Sementara Layanan: Indosaku dilarang menyalurkan pendanaan baru selama 60 hari kalender mulai 10 Mei 2026.
- Penurunan Status Keanggotaan: Keanggotaan Indosaku di AFPI diturunkan menjadi anggota percobaan selama enam bulan, dengan kewajiban melaporkan setiap aktivitas secara bulanan.
- Restitusi Konsumen: Perusahaan diwajibkan mengembalikan kelebihan biaya kepada 2.315 peminjam yang terdampak, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indosaku juga diminta untuk melakukan audit kepatuhan oleh pihak ketiga yang ditunjuk AFPI dan mempublikasikan hasilnya secara transparan. Jika dalam masa percobaan ditemukan pelanggaran baru, sanksi pemberhentian tetap akan langsung diberlakukan.
Respons Indosaku dan Langkah Perbaikan
Pihak manajemen PT Indosaku Digital Teknologi menyatakan menerima putusan AFPI tanpa keberatan. Dalam pernyataan resmi, Indosaku berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk merombak struktur tim penagihan, mengganti sistem informasi biaya, dan memperkuat protokol keamanan data.
"Kami telah melakukan revisi terhadap standard operating procedure penagihan dan menghentikan kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang tidak mematuhi etika. Semua biaya kini telah ditampilkan secara eksplisit sebelum pengguna menyetujui perjanjian pinjaman," jelas Corporate Communication Indosaku.
Dampak dan Imbauan ke Industri
Kasus Indosaku menjadi preseden penting bagi penyelenggara pinjol lainnya. AFPI menegaskan akan terus melakukan uji kepatuhan secara rutin dan memperluas kanal pelaporan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Masyarakat diimbau untuk lebih jeli memeriksa tingkat bunga dan lisensi resmi aplikasi pinjol yang digunakan.
Hingga saat ini, OJK mencatat lebih dari 8 juta pengaduan terkait pinjol ilegal dan perilaku melanggar etika sepanjang 2025–2026. Kehadiran sanksi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fintech yang terdaftar dan berizin.
[SOCIAL_TWEET]: AFPI resmi sanksi Indosaku karena penagihan intimidatif, biaya tersembunyi, dan penyalahgunaan data pribadi. Layanan baru dihentikan 60 hari, restitusi Rp3,8 M untuk 2.315 korban. #FintechBeretika #PinjolTerdaftar #AFPI[SOCIAL_TG]: 👮 AFPI jatuhkan sanksi etik ke Indosaku! Layanan baru berhenti 60 hari, restitusi Rp3,8 M. Simak kronologi dan bentuk sanksinya.
Comments (0)