Narasi Viral Tidak Berdasar, NU dan Muhammadiyah Tidak Keluarkan Fatwa Boikot Pajak
JAKARTA — Sebuah narasi yang mengklaim bahwa dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mengel
JAKARTA — Sebuah narasi yang mengklaim bahwa dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mengeluarkan fatwa agar warganya berhenti membayar pajak, beredar luas di media sosial. Klaim ini pertama kali muncul di platform Facebook pada akhir Juni dan awal Juli 2026 melalui akun-akun seperti "Negoro Edy" dan "Uchiha Julianto". Unggahan tersebut memicu reaksi beragam, dengan puluhan komentar warganet yang menunjukkan dukungan terhadap ajakan fiktif ini. Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum maupun kelembagaan. Baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau produk hukum organisasi berupa fatwa terkait pemboikotan pajak.
Klaim hoaks ini berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara, berkontribusi lebih dari 80% terhadap total pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Narasi penghentian pembayaran pajak, jika diikuti oleh basis massa kedua ormas yang mencapai sekitar 60% dari populasi Muslim Indonesia, dapat menggerus kepatuhan pajak nasional. Dalam konteks fiskal, kepatuhan pajak (tax compliance) bukan hanya soal legalitas, melainkan juga elemen penting dalam menjaga stabilitas defisit anggaran dan risiko nilai tukar. Isu ini muncul di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan tekanan global, sehingga penyebaran disinformasi semacam ini dikategorikan sebagai gangguan serius terhadap fondasi fiskal negara.
Analisis Dampak: Disinformasi Fiskal dan Potensi Risiko Penerimaan Negara
Dari perspektif ekonomi makro, efektivitas desas-desus boikot pajak oleh organisasi masyarakat besar seperti NU dan Muhammadiyah terletak pada 'kepercayaan' (trust). "Jika institusi sebesar PBNU dan Muhammadiyah saja diklaim tidak percaya pada pengelolaan pajak negara, maka dorongan moral (moral suasion) untuk membayar pajak akan tergerus signifikan," ujar Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Survei Kepatuhan Pajak oleh INDEF (2025) menunjukkan bahwa persepsi keadilan dan kepercayaan terhadap institusi menjadi faktor dominan yang memengaruhi kemauan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajibannya.
Berikut adalah perbandingan antara kondisi faktual penerimaan pajak dengan skenario terburuk apabila hoaks ini masif dipercaya publik:
| Indikator Kunci | Kondisi Aktual (Semester I 2026) | Skenario Disinformasi (Resiko) |
|---|---|---|
| Tingkat Kepatuhan Pajak Formal | Sekitar 75% (terdaftar & lapor SPT) | Potensi penurunan hingga 10-15% pada WP OP Non-Karyawan |
| Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) | Tumbuh 8,1% YoY | Kontraksi pertumbuhan ke 2-3% YoY |
| Sentimen Pasar Obligasi | Yield SUN 10Y stabil di 6,8% | Potensi kenaikan yield akibat persepsi risiko fiskal meningkat |
| Rasio Pajak (Tax Ratio) | Diproyeksikan 10,5% terhadap PDB | Turun ke bawah 9,8% yang memperlebar ruang fiskal defisit |
Sumber: Data olahan Kemenkeu, analisis skenario oleh Beritainti
Kendati demikian, optimisme tetap harus dijaga. Otoritas pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan organisasi masyarakat sipil seperti PBNU dan Muhammadiyah secara historis justru menjadi mitra strategis dalam mengkampanyekan inklusi keuangan dan kesadaran pajak. Muhammadiyah melalui program dakwah ekonominya sering menekankan bahwa "membayar pajak adalah bagian dari jihad kebangsaan" untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembentukan literasi digital dan penguatan kolaborasi antara pemuka agama, tokoh masyarakat, dan DJP menjadi semakin krusial dalam membentengi publik dari narasi provokatif yang merusak sendi-sendi perekonomian negara.
Kesimpulan
Tidak benar bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa untuk berhenti membayar pajak. Informasi ini adalah hoaks belaka yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dari kacamata ekonomi, penyebaran hoaks semacam ini sangat kontraproduktif karena dapat merusak moral hazard perpajakan dan menciptakan sentimen negatif terhadap keberlanjutan fiskal nasional. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi ormas dan instansi pemerintah, serta tidak terprovokasi oleh narasi yang mengarah pada pembangkangan sipil di sektor vital penerimaan negara.
[TAGS]: NU, Muhammadiyah, hoaks pajak, penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak [SOCIAL_TWEET]: Beredar isu NU & Muhammadiyah fatwakan boikot pajak? Data kami cek: Itu hoaks! Padahal, kepatuhan pajak adalah tulang punggung APBN, kontribusi 80% pendapatan negara. Yuk, lawan disinformasi fiskal, jangan mudah termakan provokasi. #HoaksPajak #CekFakta #JagaPenerimaanNegara [SOCIAL_FB]: Klarifikasi Penting! Narasi yang menyebut NU dan Muhammadiyah menyerukan 'Stop Bayar Pajak' adalah informasi palsu. Kedua ormas justru selama ini menjadi penggerak utama kesadaran pajak. Cari tahu fakta lengkapnya dan bagaimana dampak serius hoaks ini terhadap perekonomian nasional. [SOCIAL_TG]: ❌ FATWA STOP PAJAK ITU HOAKS! ❌ Narasi viral yang menyeret NU dan Muhammadiyah itu bohong besar, Gaes. Pajak mu penting buat negeri, jangan sampai kena hasut provokasi. Simak analisis dampak ekonominya di sini ⬇️ [SOCIAL_THREADS]: Seruan 'stop bayar pajak' mengatasnamakan NU & Muhammadiyah itu ternyata hoaks ya, bestie. Kebayang nggak sih kalo 60% warga Muslim RI berhenti bayar pajak? Bakal kolaps urusan fiskal kita. Tetap kritis, tapi jangan lupa verifikasi dulu sebelum ikutan seru-seruan di kolom komentar. ✨📊
Comments (0)