JAKARTA — Apindo Minta Pendampingan UMKM Diperkuat Jelang Pajak Marketplace

Di sudut ruang tamu sederhana milik Sari, seorang perajin batik tulis asal Pekalongan, puluhan paket pesanan dari marketplace tertumpuk rapi. Senyum tipis

JAKARTA — Apindo Minta Pendampingan UMKM Diperkuat Jelang Pajak Marketplace

Di sudut ruang tamu sederhana milik Sari, seorang perajin batik tulis asal Pekalongan, puluhan paket pesanan dari marketplace tertumpuk rapi. Senyum tipis terukir di wajahnya, bercampur cemas. Sejak ramai kabar bahwa platform digital akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari setiap transaksi, Sari—yang selama ini hanya mengandalkan aplikasi belanja untuk menjangkau pembeli di kota besar—merasa limbung. “Saya tidak paham pajak. Kalau tiba-tiba penghasilan dipotong, bagaimana saya bisa atur biaya produksi?” keluhnya. Kegalauan Sari bukan isapan jempol; ia mewakili jutaan pelaku UMKM yang bersinggungan langsung dengan kebijakan baru pemungutan PPh melalui marketplace atau lokapasar yang tengah digodok pemerintah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangkap kegelisahan itu. Dalam pernyataan resmi yang diterima Jumat pekan lalu, Apindo menegaskan bahwa implementasi pungutan PPh di platform digital harus disertai penguatan pendampingan bagi UMKM. Tanpa intervensi yang masif dalam bentuk edukasi, fasilitasi kepatuhan, hingga akses pendanaan, kebijakan yang bertujuan menambah penerimaan negara justru berpotensi memukul balik pelaku usaha paling rentan. Organisasi pengusaha terbesar di Tanah Air ini bahkan siap menggandeng pemerintah dan penyelenggara marketplace untuk merancang ekosistem pendampingan yang terintegrasi.

Gelombang Baru Pajak Digital yang Menyentuh Lapak UMKM

Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi melalui lokapasar tumbuh eksponensial. Data Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi e-commerce di Indonesia menembus Rp500 triliun lebih pada 2024, dengan kontributor terbesar berasal dari segmen UMKM. Pemerintah pun membidik potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal karena banyak pelaku usaha mikro tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau kesulitan melakukan pembukuan. Maka, skema pemungutan PPh oleh marketplace dinilai sebagai solusi efisien: platform bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak atas setiap transaksi, sehingga memperluas basis pajak tanpa membebani UMKM dengan administrasi yang rumit.

Namun, kemudahan di permukaan itu menyimpan kerumitan di lapangan. PP No. 23 Tahun 2018 sebenarnya telah memberikan keringanan berupa PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, sementara omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan. Persoalannya, banyak UMKM yang masih abai terhadap pencatatan omzet, sehingga tak mampu membuktikan bahwa bisnisnya berada di bawah ambang batas. Sistem pemungutan di marketplace—jika diterapkan seragam tanpa memperhitungkan skala usaha—dapat memotong pendapatan bersih yang sebenarnya tidak seharusnya kena pajak. Di situlah kekhawatiran Sari dan rekan-rekannya bermula.

Mengapa Sekadar Memotong Tidak Cukup

Apindo melihat bahwa kebijakan fiskal tidak boleh berhenti pada tarikan pajak. “Pendampingan adalah jembatan yang menghubungkan niat baik negara dengan kesiapan pelaku usaha,” tegas Ketua Bidang UMKM Apindo dalam diskusi terbatas. Menurutnya, ada tiga pilar pendampingan yang mendesak: literasi perpajakan dasar, pembukuan sederhana berbasis digital, dan akses terhadap insentif atau restitusi bagi UMKM yang kelebihan potong. Tanpa tiga pilar itu, marketplace hanya menjadi mesin pungut yang menambah ongkos operasional UMKM, bukan mitra pertumbuhan.

Beberapa platform sebenarnya sudah menawarkan fitur pelaporan otomatis, tetapi tidak serta-merta membuat UMKM paham hak dan kewajiban mereka. “Saya dapat notifikasi potongan 0,5% setiap ada penjualan, tapi tidak tahu apakah laporan omzet saya sudah benar atau bagaimana cara mengklaim jika omzet tahunan saya di bawah Rp500 juta,” ujar Rizky, penjual kopi bubuk asal Lampung yang mengandalkan dua marketplace berbeda. Situasi seperti ini, menurut Apindo, hanya bisa diurai dengan pendampingan lapangan yang konsisten, bukan sekadar webinar massal atau modul PDF yang diabaikan.

“Pendampingan harus holistik, mulai dari pemahaman dasar pajak, penggunaan aplikasi pencatatan keuangan, hingga strategi agar UMKM bisa tumbuh dan naik kelas. Kalau hanya dikejar setoran, UMKM akan kian tertekan, sementara target pajak pun tidak tercapai optimal,” ujar Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo.

Cetak Biru Pendampingan yang Diusulkan

Apindo mengusulkan agar pendampingan terhadap UMKM dirancang dalam tiga fase. Fase pertama adalah identifikasi dan pemetaan tingkat literasi—setiap UMKM yang terdaftar di marketplace diberi asesmen cepat untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka tentang perpajakan, kemudian dikelompokkan ke dalam level pemula, menengah, atau lanjut. Fase kedua berupa pelatihan tatap muka di sentra-sentra UMKM, menggandeng dinas koperasi dan UMKM daerah, serta menyertakan modul praktis tentang penyusunan laporan omzet, cara membaca bukti potong, dan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Fase ketiga adalah penyediaan help desk digital dan konsultan pajak bersubsidi yang dapat diakses langsung dari dasbor penjual di marketplace, sehingga pelaku usaha bisa berkonsultasi tanpa meninggalkan aktivitas bisnis mereka.

Selain itu, Apindo mendorong agar marketplace memberikan semacam “insentif kepatuhan”, misalnya potongan biaya layanan bagi UMKM yang tertib membukukan omzet dan melaporkan pajak melalui sistem yang terintegrasi. Langkah ini, menurut simulasi internal Apindo, dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak UMKM hingga 40% dalam dua tahun pertama, sekaligus menurunkan sengketa pajak karena kekeliruan pemotongan.

Dukungan Infrastruktur Digital dan Kolaborasi Multi-Pihak

Kunci sukses pendampingan terletak pada infrastruktur digital yang terhubung. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang mengembangkan antarmuka pemrograman aplikasi (API) yang memungkinkan marketplace mengirim data transaksi secara langsung ke sistem pajak. Apindo mendukung kelanjutan proyek itu, namun mengingatkan bahwa aliran data saja tidak bermakna jika tidak diinterpretasi oleh UMKM. Oleh karena itu, asosiasi pengusaha ini mengajak perusahaan teknologi finansial (fintech) dan penyedia aplikasi akuntansi UMKM untuk bergabung dalam ekosistem pendampingan, menyediakan perangkat lunak gratis atau berbiaya rendah yang mampu mengonversi data transaksi marketplace menjadi laporan omzet yang siap pakai untuk keperluan pajak.

“Teknologi adalah enabler utama. Bayangkan jika seorang penjual keripik singkong di Malang bisa melihat secara real-time estimasi pajaknya, sekaligus mendapat notifikasi bahwa omzetnya masih di bawah ambang pajak, sehingga tidak perlu khawatir,” ujar salah satu anggota kelompok kerja Apindo. Dengan kolaborasi ini, pendampingan tidak lagi bergantung pada pertemuan fisik semata, tetapi hadir sebagai asisten digital yang mendampingi UMKM setiap hari.

UMKM Naik Kelas, Negara Untung

Di ujung jalan, pendampingan yang solid akan menghasilkan UMKM yang lebih tahan banting menghadapi kebijakan fiskal apa pun, bukan sekadar objek pungutan. Apindo menekankan bahwa ketika UMKM naik kelas—omzet bertambah, pembukuan rapi, akses pembiayaan terbuka—penerimaan negara justru akan meningkat secara berkelanjutan, karena basis pajak meluas dengan sendirinya. “Ini simbiosis mutualisme: UMKM naik kelas, negara dapat pajak yang lebih besar, dan marketplace punya ekosistem penjual yang sehat,” kata Shinta lagi.

Bagi Sari, pendampingan semacam itu seperti oase. Ia berharap, sebelum pemungutan PPh di marketplace benar-benar berlaku, ada mentor yang membantunya memahami seluk-beluk pajak tanpa perlu meninggalkan canting dan malamnya. Jika negara dan asosiasi pengusaha serius menggandeng UMKM, potongan pajak tidak lagi menjadi hantu, melainkan capaian yang membanggakan sebagai warga bisnis yang berkontribusi pada negeri.

Tanya Jawab Singkat

Tags: Apindo, UMKM, PPh Marketplace, Pajak Digital, Pendampingan Usaha

[SOCIAL_TWEET]: “Jelang pungutan PPh di marketplace, Apindo ingatkan pentingnya dampingi UMKM, bukan sekadar potong pajak. Literasi dan pencatatan omzet jadi kunci agar UMKM tak tertekan. #UMKMNaikKelas #PajakDigital”

[SOCIAL_FB]: “Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak penguatan pendampingan bagi UMKM seiring rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, pendampingan holistik—mulai dari literasi pajak hingga konsultasi bersubsidi—harus menjadi jembatan antara niat baik negara dan kesiapan pelaku usaha. Tanpa itu, kebijakan fiskal justru dapat memukul pelaku usaha paling rentan. Simak strategi pendampingan tiga fase yang diusulkan agar UMKM naik kelas dan negara untung. Baca selengkapnya di tautan.”

[SOCIAL_TG]: “Apindo minta pendampingan UMKM diperkuat jelang pemungutan PPh di marketplace. Kebijakan potong pajak langsung dikhawatirkan tekan pelaku usaha kecil jika tanpa edukasi dan pembukuan yang memadai. Simak usulan lengkap Apindo:”

[SOCIAL_THREADS]: “Bayangkan jadi penjual kecil di marketplace, tiap transaksi dipotong pajak, tapi kamu nggak ngerti cara catat omzet. Itu kegelisahan jutaan UMKM. Makanya Apindo dorong pendampingan, biar UMKM paham haknya, bisa klaim bebas pajak, dan tumbuh sehat. Setuju? #PajakUntukUMKM”

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User