Hukuman Mati Bagi Koruptor: Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer

Keinginan publik agar koruptor kelas kakap dihukum mati terus mengemuka, terutama ketika kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan dampak sosialnya mem

Hukuman Mati Bagi Koruptor: Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer

Keinginan publik agar koruptor kelas kakap dihukum mati terus mengemuka, terutama ketika kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan dampak sosialnya mematikan. Dalam tradisi Islam, pidana korupsi dianalisis melalui lensa fikih jinayah—hukum pidana Islam—dengan merujuk pada khazanah ulama klasik dan fatwa kontemporer. Apakah syariat membuka pintu hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi? Perdebatan ini menyatukan ijtihad para fuqaha lintas zaman.

Klasifikasi Jarimah dalam Fikih Jinayah

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami bahwa fikih jinayah membagi tindak pidana (jarimah) menjadi tiga: hudud, qisas-diyat, dan ta’zir. Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan Allah (seperti potong tangan untuk pencurian yang memenuhi syarat ketat), qisas menyangkut pembunuhan dan penganiayaan, sementara ta’zir merupakan hukuman yang diserahkan kepada pertimbangan hakim atau pemerintah untuk kemaslahatan umum.

Korupsi, dalam bentuk penggelapan, suap, atau penyalahgunaan wewenang, tidak masuk kategori hudud karena syarat-syaratnya berbeda dengan pencurian (sariqah) yang mengharuskan pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan, mencapai nisab, dan tanpa unsur syubhat. Ulama klasik seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i menegaskan, bila suatu tindakan merugikan masyarakat tetapi tidak memenuhi kriteria hudud, maka masuk ranah ta’zir.

Pandangan Ulama Klasik: Ta’zir dengan Hukuman Mati

Meski ta’zir biasanya berupa kurungan, denda, atau cambuk, para fuqaha membolehkan hukuman mati jika kejahatan tersebut sangat berbahaya bagi tatanan sosial dan tidak bisa dicegah dengan sanksi lain. Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menulis:

“Apabila suatu kemaksiatan tidak bisa dihentikan kecuali dengan hukuman yang berat, maka wajib bagi penguasa untuk menjatuhkan hukuman itu, meskipun melebihi batas ta’zir biasa, demi menjaga kemaslahatan umat.”

Pendapat ini dirujuk oleh ulama kontemporer untuk menjustifikasi hukuman mati bagi koruptor yang mencuri uang rakyat dalam skala besar, karena dampaknya bisa lebih dahsyat daripada perampokan (hirabah). Hirabah sendiri adalah perampokan dengan kekerasan yang mengancam jiwa, dan salah satu opsinya adalah hukuman mati berdasarkan QS. Al-Maidah: 33.

Korupsi sebagai Hirabah dan Qat’u at-Tariq

Beberapa ulama kontemporer, seperti Dr. Wahbah az-Zuhaili dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), menganalogikan korupsi sistemik dengan hirabah atau qat’u at-tariq (perampokan jalanan). Alasannya, koruptor bukan hanya mengambil harta, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur—yang sejatinya adalah “jalan” kehidupan. Dalam kaidah fikih, kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) dapat menjadi landasan untuk menerapkan sanksi maksimal.

Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VIII/MUI/2010 tentang Hukuman Bagi Pelaku Korupsi memang tidak secara eksplisit menyebut hukuman mati, tetapi menyerukan agar negara menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera maksimal. Sementara itu, ulama dari Al-Azhar seperti Syaikh Ali Gomaa pernah menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, eksekusi mati bagi koruptor besar dapat dibenarkan sebagai ta’zir yang disesuaikan dengan kejahatannya.

Konteks Indonesia dan Hukum Positif

Di Indonesia, Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hukuman mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, yang menimbulkan kematian atau kerugian besar. Konsep ini selaras dengan pandangan ta’zir maksimal di atas: negara memiliki wewenang menentukan hukuman demi keadilan sosial. Namun, polemik seputar hak asasi manusia dan prinsip restoratif masih menjadi perdebatan di kalangan aktivis hukum.

Rujukan ke diskursus Islam klasik dan kontemporer memperlihatkan bahwa Islam memberikan ruang fleksibel bagi sebuah negara untuk melindungi harta publik. Hukuman mati bukanlah satu-satunya opsi, tetapi sah secara syariah jika kemaslahatan menuntutnya dan aparat penegak hukum bekerja tanpa tebang pilih.

“Ta’zir diberikan kepada penguasa untuk memilih hukuman yang paling efektif. Jika suatu perbuatan mengancam stabilitas bangsa dan mengorbankan hak hidup banyak orang, maka hukuman mati bisa menjadi bagian dari syariat,” ujar seorang pakar fikih jinayah dari UIN Syarif Hidayatullah dalam seminar daring beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, perspektif Islam tidaklah hitam-putih. Diperlukan ketelitian dalam menentukan jenis jarimah, bobot kejahatan, dan kepastian proses hukum yang adil. Warisan intelektual ulama klasik hingga kontemporer membuktikan bahwa syariat Islam responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam memerangi kejahatan luar biasa seperti korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User