Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Pencucian Uang

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pen

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Pencucian Uang

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan pada Kamis (10/7/2026) setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Febrie disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FA sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Kronologi Penetapan Tersangka

  1. Laporan Awal: Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2026 yang mencurigai transaksi mencurigakan senilai Rp150 miliar melibatkan Febrie Adriansyah.
  2. Penyelidikan: Bareskrim membuka penyelidikan dan menemukan indikasi aliran dana ke sejumlah rekening dan aset properti atas nama pihak terafiliasi.
  3. Gelar Perkara: Pada Selasa (8/7/2026), penyidik menggelar perkara dan menyepakati peningkatan status ke penyidikan dengan Febrie sebagai tersangka.
  4. Pengumuman Resmi: Pada Kamis (10/7/2026), Bareskrim mengumumkan Febrie sebagai tersangka dan menyatakan penanganan akan diserahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung.

Latar Belakang Dugaan Pencucian Uang

Berdasarkan informasi internal, aliran dana yang diselidiki diduga berasal dari gratifikasi selama Febrie menjabat pejabat di Kejaksaan Agung. Dana itu diduga disamarkan melalui pembelian aset properti, kendaraan mewah, dan penyertaan modal di beberapa perusahaan. “Modusnya adalah menyamarkan hasil gratifikasi menjadi aset yang tampak legal,” ungkap seorang penyidik.

Penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, tiga unit mobil mewah, serta pemblokiran beberapa rekening dengan total nilai sementara Rp85 miliar.

Kesepakatan Penanganan Perkara

“Penanganan perkara Febrie akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan,”

Kesepakatan itu diambil untuk menjaga independensi karena tersangka adalah mantan petinggi Kejaksaan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan menegaskan penanganan akan transparan. “Kami tidak akan melindungi oknum yang melanggar hukum, siapapun dia,” tegasnya.

Profil Singkat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah adalah jaksa karir yang pernah menjadi Jampidsus periode 2022–2025. Ia menangani sejumlah kasus besar seperti korupsi BTS dan PT Timah. Namanya sempat dikaitkan dengan beberapa kontroversi, namun baru kali ini ia ditetapkan tersangka.

Respons Publik

Penetapan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak. KPK menyatakan akan memantau perkembangan. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai langkah Bareskrim patut diapresiasi karena menunjukkan tidak ada kekebalan hukum bagi mantan pejabat.

Tahapan Hukum Selanjutnya

Berkas perkara akan diserahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas dan selanjutnya melimpahkan ke pengadilan. Febrie terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU TPPU. Hingga kini, Febrie belum memberikan pernyataan resmi.

[SOCIAL_TWEET]: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah. Kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sesuai kesepakatan dengan Bareskrim Polri. Simak kronologinya di sini. #FebrieAdriansyah #TersangkaTPPU #HukumIndonesia[SOCIAL_TG]: ⚖️ Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi tersangka pencucian uang dengan total aset disita Rp85 miliar. Kasus dilimpahkan ke Jampidsus Kejagung. Selengkapnya di tautan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User