Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
Hakim tunggal PN PN Jakpus mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.]]>
Hakim tunggal PN PN Jakpus mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.
Sumber: CNN Indonesia
Comments (0)