Catat! Pelat Nomor Cantik Bisa Kedaluwarsa, Masa Berlaku Perlu Diperpanjang
Pemilik kendaraan dapat memilih pelat nomor cantik yang berlaku 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pelat nomor cantik perlu diperpanjang.]]>
Catat! Pelat Nomor Cantik Bisa Kedaluwarsa, Masa Berlaku Perlu Diperpanjang
Dunia otomotif Indonesia menyimpan berbagai fakta menarik yang mungkin belum banyak diketahui oleh pengendara. Salah satunya adalah mengenai masa berlakunya pelat nomor kendaraan bermotor, termasuk pelat nomor yang dianggap "cantik" atau memiliki nilai jual tinggi. Banyak orang beranggapan bahwa pelat nomor cantik akan selalu berlaku seumur hidup kendaraan, namun kenyataannya justru sebaliknya.
Masa Berlaku Pelat Nomor Kendaraan
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 77 Tahun 2021 tentang Pengendalian Kendaraan Bermotor dan Lalu Lintas, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki masa berlaku terbatas. Pelat nomor wajib diperiksa dan diperbarui setiap lima tahun sekali untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum masa berlakunya tiga tahun sekali.
Ketua Umum Ikatan Insinyur Indonesia (IPI) Ir. H. Budi Jaya Gunawan, M.Eng dalam konferensi persnya mengatakan, "Pelat nomor bukan sekadar identitas visual kendaraan, tetapi juga dokumen legal yang wajib diperbarui. Banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari hal ini, terutama yang memiliki pelat nomor langka atau cantik."
Dampak Kedaluwarsa Pelat Nomor
Apabila masa berlaku pelat nomor habis tanpa diperpanjang, pemilik kendaraan dapat menghadapi berbagai risiko. Kepala Bagian Humar Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kompol) Rudiyanto menjelaskan, "Pelat nomor yang kedaluwarsa dapat menyebabkan sanksi administratif berupa tilang. Selain itu, jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, proses identifikasi kendaraan menjadi lebih sulit."
Untuk pelat nomor yang dianggap cantik atau memiliki nilai koleksi, risinya bahkan lebih besar. "Beberapa kasus menunjukkan bahwa pelat nomor cantik sering menjadi sasaran pencurian. Jika masa berlakunya tidak diperpanjang, pelat tersebut bisa dicopot oleh oknum tidak bertanggung jawab dan dipasang pada kendaraan lain," tambah Rudiyanto.
Proses Perpanjangan Pelat Nomor
Proses perpanjangan pelat nomor relatif mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK yang masih berlaku, KTP, dan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pentingnya Menjaga Keaslian Pelat Nomor
Dalam beberapa kasus, pelat nomor cantik sering menjadi sasaran modifikasi atau pembuatan palsu. Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya Kompol Eko Priyo Wibowo mengingatkan, "Modifikasi pelat nomor, termasuk yang berusaha meniru pelat nomor cantik, adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 283 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Untuk mengantisipasi pencurian pelat nomor, disarankan untuk selalu memarkir kendaraan di area yang aman dan mengunci pelat nomor dengan pengaman khusus jika diperlukan. "Beberapa toko online menawarkan pengaman pelat nomor yang dapat dipasang dengan mudah dan tidak merusak kondisi pelat," tambah Eko.
Tips Merawat Pelat Nomor Cantik
Bagi pemilik pelat nomor langka atau cantik, perawatan ekstra diperlukan untuk menjaga kondisinya. Pertama, hindari membersihkan pelat dengan bahan kimia yang keras yang dapat merusak lapisan pelat. Kedua, gunakan kain mikrofiber untuk menghilangkan debu dan kotoran secara perlahan.
Ketiga, hindari parkir di bawah sinar matahari langsung dalam waktu lama karena dapat membuat warna pelat pudar. Keempat, selalu periksa kondisi pelat secara berkala, terutama setelah parkir di area ramai atau terbuka.
Kesimpulan
Pelat nomor kendaraan, baik biasa maupun yang dianggap cantik, memiliki masa berlaku terbatas dan wajib diperpanjang. Melupakan kewajiban ini dapat menimbulkan risiko hukum dan keamanan. Pemilik kendaraan, terutama yang memiliki pelat nomor bernilai tinggi, perlu lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan berkendara.
Comments (0)