Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat untuk membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) guna menyelesaikan gugatan dengan Department of Justice Amerika.]]>
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat untuk membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) guna menyelesaikan gugatan dengan Department of Justice Amerika.
Sumber: DetikInet
Comments (0)