Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Jakarta – Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono resmi menetapkan dua orang berinisial F dan DR sebagai

Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Jakarta – Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono resmi menetapkan dua orang berinisial F dan DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur strategis yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang berlangsung selama enam bulan terakhir.

Kronologi Penetapan Tersangka

Menurut Rudi Margono, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Berikut kronologi singkat penanganan perkara ini:

  1. Januari 2026 – Kejaksaan Agung menerima laporan masyarakat tentang kejanggalan proyek pembangunan jalan tol trans-Sumatera segmen tertentu.
  2. Maret 2026 – Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan menyita 157 dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
  3. Mei 2026 – Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
  4. 10 Juli 2026 – Gelar perkara internal memutuskan peningkatan status F dan DR dari saksi menjadi tersangka.

Peran Para Tersangka

Rudi menjelaskan bahwa F merupakan pejabat tinggi di Kementerian Pekerjaan Umum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses tender, sedangkan DR adalah direktur kontraktor pelaksana yang mendapatkan keuntungan dari penggelembungan volume pekerjaan.

“Kami menemukan adanya aliran dana yang tidak wajar dari perusahaan milik DR ke rekening pribadi F melalui beberapa perusahaan cangkang. Ini bukan praktik bisnis biasa, melainkan korupsi terstruktur,” tegas Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (11/7).

Barang Bukti dan Pasal

Penyidik telah menyita aset berupa tiga unit apartemen mewah, lima kendaraan mewah, dan rekening dengan saldo total Rp 84 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Penetapan tersangka ini disambut positif oleh lembaga antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar kasus ini dikembangkan ke tersangka lain. Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 14 Juli 2026 dan tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada satu pun yang kebal hukum, termasuk pejabat setingkat direktur jenderal,” pungkas Rudi.

[SOCIAL_TWEET]: Plt Jampidsus resmi tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai Rp1,2 triliun. Inisial F dan DR diduga melakukan korupsi terstruktur. #KejaksaanAgung #PemberantasanKorupsi #IndonesiaBersih[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Plt Jampidsus Rudi Margono tetapkan F dan DR sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur Rp1,2 T. Barang bukti apartemen mewah dan mobil mewah sudah disita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User