Jakarta - DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Ini Isinya
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang da
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11). Pengesahan ini menandai transformasi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari empat dekade menggunakan produk warisan kolonial, Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Latar Belakang dan Urgensi Pembaruan
KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dianggap sudah tidak lagi mampu menjawab kompleksitas penegakan hukum di era modern. Menteri Hukum dan HAM, dalam pidatonya di hadapan sidang, menekankan bahwa pembaruan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. "Regulasi ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat akan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan menghormati martabat setiap warga negara," ujarnya.
"KUHAP baru ini mengedepankan paradigma keadilan restoratif dan memperkuat posisi tersangka serta korban secara proporsional," tegas Ketua Panitia Kerja RUU KUHAP.
Poin Penting Perubahan dalam KUHAP Baru
Beberapa perubahan krusial yang dibawa regulasi anyar ini antara lain:
- Penahanan yang lebih ketat: Syarat penahanan kini harus melalui mekanisme pemeriksaan yang lebih objektif, termasuk batasan waktu yang lebih pendek dan wajibnya pertimbangan alternatif selain penjara.
- Rekaman wajib dalam pemeriksaan: Setiap proses interogasi wajib direkam secara audio-visual untuk mencegah penyiksaan dan rekayasa kasus.
- Pengakuan tersangka bukan lagi alat bukti utama: Sistem pembuktian bergeser dari pengakuan ke bukti ilmiah dan saksi, sehingga potensi salah tangkap dapat diminimalisir.
- Hakim pemeriksa pendahuluan: Lembaga baru ini diberi kewenangan mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan sejak dini, termasuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
- Penguatan peran korban: Korban kini memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, mendapat restitusi lebih cepat, serta dilindungi dari intimidasi selama proses hukum.
Kontroversi dan Kekhawatiran Publik
Meski mendapat sambutan positif dari kalangan pegiat hak asasi manusia, sejumlah pasal memicu perdebatan. Salah satunya terkait kewenangan penyadapan yang dinilai masih terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum menyatakan bahwa meskipun ada kemajuan, RUU ini belum sepenuhnya membatasi diskresi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, praktisi hukum menyambut baik pengurangan dominasi pengakuan sebagai alat bukti. "Ini akan memaksa polisi bekerja lebih profesional dan berbasis sains, bukan mengandalkan tekanan psikologis untuk mendapatkan pengakuan," kata seorang advokat senior dalam diskusi publik.
Dampak terhadap Penanganan Perkara
Dengan berlakunya KUHAP baru, sistem praperadilan diperluas sehingga masyarakat dapat menggugat keabsahan penyelidikan dan penyidikan secara lebih substantif. Hukum acara juga dipercepat untuk menghindari penumpukan berkas di kejaksaan dan pengadilan. Targetnya, satu perkara dapat diselesaikan maksimal dalam 90 hari sejak pelimpahan ke pengadilan, kecuali untuk kasus luar biasa.
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan masa transisi selama satu tahun agar seluruh aparat penegak hukum dapat menyesuaikan infrastruktur dan pelatihan. Selama masa itu, ketentuan lama masih bisa digunakan untuk perkara yang sedang berjalan.
Comments (0)