Profil Hendra Kurniawan Batal Dijatuhi PTDH Kasus Brigadir J

Nama Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan kembali menjadi perbincangan publik setelah terbitnya keputusan yang membatalkan sanksi Pember

Profil Hendra Kurniawan Batal Dijatuhi PTDH Kasus Brigadir J

Nama Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan kembali menjadi perbincangan publik setelah terbitnya keputusan yang membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya, yang sebelumnya direkomendasikan dalam perkara obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan ini sontak memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi hingga pengamat kepolisian.

Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, merupakan salah satu figur yang terseret dalam pusaran kasus yang mencoreng institusi Bhayangkara itu. Kiprahnya di kepolisian yang cukup panjang kini harus menghadapi kenyataan pahit meski vonis PTDH-nya dibatalkan. Lantas, siapa sebenarnya Hendra Kurniawan dan bagaimana perjalanan kasusnya hingga berujung pada pembatalan sanksi pemecatan tersebut?

Profil Hendra Kurniawan: Dari Lulusan Akpol hingga Karopaminal

Hendra Kurniawan lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 10 Agustus 1970. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1993. Selama bertugas, ia mengemban berbagai posisi strategis, terutama di bidang reserse dan pengawasan internal. Sebelum menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, Hendra pernah bertugas di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan sejumlah jabatan seperti Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung dan Analis Kebijakan Utama Bidang Paminal Divpropam Polri.

Puncak kariernya adalah ketika ia dipercaya sebagai Karopaminal, posisi kunci yang bertugas menegakkan disiplin dan kode etik internal anggota Polri. Ironisnya, jabatan yang seharusnya menjadi penjaga moral korps itulah yang justru menjeratnya dalam skandal besar.

Keterlibatan dalam Pusaran Kasus Brigadir J

Kasus Brigadir J mencuat pada Juli 2022 setelah penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Awalnya diklaim sebagai baku tembak, namun tim khusus bentukan Kapolri mengungkap adanya manipulasi fakta. Hendra Kurniawan sebagai Karopaminal diduga terlibat dalam upaya perusakan alat bukti dan penghalangan penyidikan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi.

Pada 24 Agustus 2022, Hendra Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus Mabes Polri. Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 233 dan 221 KUHP terkait perusakan barang bukti. Dalam proses persidangan, Hendra mengakui perannya dalam mengambil dan memusnahkan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Putusan Etik dan Vonis Pidana

Di meja hijau, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun penjara serta denda Rp10 juta pada 27 Februari 2023 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan. Di sisi lain, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Hendra karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi.

Namun, Kini muncul kabar mengejutkan bahwa keputusan PTDH tersebut dibatalkan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan masa dinas dan penilaian kinerja Hendra selama bertahun-tahun. Pembatalan ini bukan berarti ia bebas dari jeratan hukum—Hendra tetap menjalani masa tahanan dan sanksi kode etik lain—tetapi ia berhak mendapatkan pensiun dan hak-hak administratif lainnya sebagai anggota Polri yang diberhentikan secara hormat.

"Pembatalan PTDH ini merupakan hasil dari proses banding administratif yang dijamin oleh peraturan. Ini bukan tentang menghapus kesalahan, melainkan penyesuaian hukuman disiplin yang lebih proporsional," ujar sumber internal Divpropam yang enggan disebutkan namanya.

Reaksi Publik dan Implikasi bagi Institusi Polri

Keputusan ini memicu perdebatan. Beberapa kalangan menilai pembatalan PTDH sebagai preseden buruk dan menunjukkan ketidaktegasan internal Polri. Di sisi lain, pakar hukum pidana menyebut bahwa sistem banding dalam kode etik Polri memang memungkinkan pergantian sanksi, dan ini bukan pertama kali terjadi. "Yang menjadi sorotan harusnya adalah konsistensi penegakan etik. Jika aturan membolehkan, maka secara legal itu sah, tetapi persepsi publik bisa berbeda," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Hendra Kurniawan bukan satu-satunya perwira yang terlibat. Nama-nama seperti Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin juga mendapatkan vonis pidana dan sanksi etik. Hanya saja, pembatalan PTDH Hendra menjadi sorotan karena posisinya sebagai Karopaminal yang seharusnya menjadi simbol integritas.

Hingga artikel ini diturunkan, Hendra Kurniawan masih menjalani hukuman penjara. Ia dijadwalkan bebas pada tahun 2025 jika mendapatkan remisi. Nasibnya setelah bebas masih menjadi tanda tanya, mengingat status keanggotaannya di Polri yang kini hanya diberhentikan secara hormat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User