Adi Budiarso Paparkan Strategi OJK Awasi Aset Kripto 2026
Jakarta, Beritainti.com – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Jakarta, Beritainti.com – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, memaparkan strategi pengawasan aset kripto terkini di tengah meningkatnya animo masyarakat. Dalam wawancara di kantornya, Selasa (7/4/2026), ia menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat regulasi tanpa menghambat inovasi.
Lanskap Aset Kripto Indonesia 2026
Per April 2026, jumlah investor kripto di Indonesia telah menembus 25,3 juta orang, meningkat 18% dibanding tahun sebelumnya. Nilai transaksi bulanan mencapai Rp 62 triliun, didorong oleh semakin mudahnya akses melalui platform digital dan meningkatnya literasi keuangan. Namun, di balik pertumbuhan pesat itu, muncul tantangan baru seperti maraknya aset kripto ilegal dan penipuan berkedok investasi digital.
Strategi OJK: Pendekatan Tiga Pilar
Adi Budiarso menjelaskan bahwa OJK mengadopsi pendekatan tiga pilar utama: pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen. “Kami tidak ingin mematikan inovasi, tetapi harus ada rambu-rambu yang jelas. Saat ini kami sedang menyusun pedoman teknis bagi bursa kripto yang lebih ketat, termasuk kewajiban audit berkala dan manajemen risiko siber,” ujarnya.
“Kami tidak ingin mematikan inovasi, tetapi harus ada rambu-rambu yang jelas. Saat ini kami sedang menyusun pedoman teknis bagi bursa kripto yang lebih ketat, termasuk kewajiban audit berkala dan manajemen risiko siber.” – Adi Budiarso, Kepala Eksekutif OJK.
Penguatan Infrastruktur Digital
OJK juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi (sup-tech) yang memungkinkan pemantauan transaksi aset kripto secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu mendeteksi anomali dan potensi pencucian uang lebih cepat. “Dengan dukungan big data dan AI, kami bisa mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan dalam hitungan detik,” tambah Adi.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Selain penguatan internal, OJK menggandeng Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang terintegrasi. Pada Semester II 2026, akan diluncurkan portal bersama yang memudahkan masyarakat melaporkan indikasi penipuan aset kripto.
- Koordinasi regulasi dengan BI terkait stablecoin dan dampaknya pada stabilitas moneter.
- Penyelarasan aturan dengan Bappebti selama masa transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK.
- Peningkatan kapasitas PPATK dalam analisis transaksi kripto.
Tantangan dan Harapan
Adi Budiarso mengakui bahwa pengawasan aset kripto bukan hal mudah, mengingat karakteristiknya yang lintas batas dan dinamis. “Tantangan terbesar adalah bagaimana kami bisa mengimbangi laju inovasi dengan regulasi yang adaptif. Kami tidak ingin Indonesia ketinggalan, tetapi juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” katanya. Ia pun menekankan pentingnya edukasi publik yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dengan rencana strategis ini, OJK optimistis industri aset kripto Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan tepercaya pada tahun 2027. “Target kami, Indonesia menjadi salah satu pusat inovasi aset digital di Asia Tenggara yang berintegritas,” pungkasnya.
[SOCIAL_TWEET]: Adi Budiarso beberkan strategi OJK awasi aset kripto 2026. Jumlah investor capai 25,3 juta orang! Simak pilar pengawasan terbaru di Beritainti.com. #OJK #asetkripto #regulasikripto[SOCIAL_TG]: 🔍 OJK Perketat Pengawasan Aset Kripto! Adi Budiarso jelaskan strategi 3 pilar: pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen. Jumlah investor tembus 25,3 juta. Simak di Beritainti.com 🚀
Comments (0)