Penyidik Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Febrie ke Kejagung

JAKARTA — Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskr

Penyidik Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Febrie ke Kejagung

JAKARTA — Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bareskrim mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa siang untuk menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai tahap krusial pelimpahan perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

Kedatangan para penyidik yang berjumlah sekitar enam orang itu diterima langsung oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di ruang penerimaan berkas lantai lima. Suasana tampak ketat dengan pengawalan personel bersenjata lengkap. Proses serah terima berlangsung tertutup selama hampir dua jam sebelum akhirnya pihak Kejagung memberikan keterangan resmi kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Kronologi Serah Terima BAP

Berdasarkan pantauan di lokasi, rangkaian peristiwa berlangsung dalam urutan sebagai berikut:

  1. Pukul 10.15 WIB — Satu unit kendaraan taktis Polri tiba di lobi utama Kejagung. Enam penyidik turun sambil membawa tiga boks kontainer berisi dokumen yang disegel resmi.
  2. Pukul 10.30 WIB — Tim diterima oleh Kepala Subdirektorat Pra-Penuntutan pada Jampidsus. Dokumen diperiksa kelengkapannya secara administratif di hadapan kedua belah pihak.
  3. Pukul 11.00 WIB — Berita acara serah terima ditandatangani oleh perwakilan Polri dan Kejagung. Tidak ada pernyataan pers di sela-sela proses.
  4. Pukul 12.00 WIB — Jampidsus memberikan keterangan pers singkat, mengonfirmasi bahwa berkas telah diterima secara lengkap dan akan segera ditelaah oleh tim jaksa peneliti.
  5. Pukul 12.45 WIB — Tim penyidik Polri meninggalkan kompleks Kejagung tanpa memberikan komentar tambahan.

Detail Perkara dan Peran Tersangka

Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada salah satu kementerian strategis selama periode 2020–2023. Febrie, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 187 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan Kortas Tipidkor, dalam keterangan terpisah pekan lalu, menyatakan bahwa timnya telah memeriksa lebih dari 45 orang saksi dan menyita puluhan dokumen serta barang bukti elektronik selama enam bulan masa penyidikan. "Kami optimistis berkas yang diserahkan hari ini telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil yang dipersyaratkan undang-undang," ujarnya.

"Berkas perkara ini cukup tebal, mencapai ribuan halaman. Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk diteliti. Jika ada kekurangan, kami siap memenuhinya dalam waktu yang ditentukan." — Direktur Penyidikan Kortas Tipidkor Polri

Tahapan Selanjutnya

Setelah menerima BAP, tim jaksa peneliti dari Kejagung memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas. Ada dua kemungkinan hasil dari proses ini:

  • P-21: Berkas dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan (tahap dua).
  • P-19: Berkas dikembalikan kepada penyidik karena dianggap belum lengkap, disertai petunjuk perbaikan yang harus dipenuhi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan. "Kami tidak akan main-main. Tim peneliti sudah dibentuk dan akan bekerja di bawah supervisi langsung Jampidsus. Jika semua lengkap, tersangka akan segera disidangkan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kliennya dan berencana mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu dekat. "Kami meyakini ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," ucap sang kuasa hukum melalui sambungan telepon.

Publik kini menanti langkah Kejagung dalam menuntaskan perkara ini. Kasus yang sempat menyita perhatian nasional ini dianggap sebagai salah satu ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di level menengah ke atas birokrasi.

Konteks Lebih Luas

Penanganan kasus Febrie ini merupakan bagian dari gelombang penindakan korupsi yang digencarkan Kortas Tipidkor sepanjang tahun 2026. Sepanjang semester pertama saja, satuan elite Polri ini telah menangani 17 kasus korupsi besar dengan total potensi kerugian negara melampaui angka Rp 2 triliun. Sinergi antara Polri dan Kejagung kian diperkuat melalui nota kesepahaman penanganan perkara yang ditandatangani awal tahun ini.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa kecepatan pelimpahan berkas akan sangat menentukan kepercayaan publik. "Semakin cepat berkas dinyatakan P-21, semakin kuat sinyal bahwa penyidik bekerja profesional. Sebaliknya, bolak-balik P-19 justru mengindikasikan lemahnya koordinasi antar-lembaga," tuturnya. Publik berharap proses ini berjalan lancar tanpa intervensi politik mengingat posisi strategis yang pernah dijabat tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User