Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tertibkan Financial Influencer

JAKARTA — Dua langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat kembali menjadi sorotan pekan ini. Kementerian Agra

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tertibkan Financial Influencer

JAKARTA — Dua langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat kembali menjadi sorotan pekan ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan target ambisius sertifikasi 14.000 bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan dalam setahun, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru bagi para financial influencer. Meski berbeda sektor, keduanya mengusung semangat yang sama: menghadirkan ketertiban dan kepastian dari sisi legalitas aset maupun informasi keuangan publik.

14 Ribu Bidang Tanah Wakaf Dikejar dalam Setahun

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa potensi tanah wakaf di Sulawesi Selatan mencapai 21.000 bidang, namun hingga kini sekitar 14.000 di antaranya masih belum bersertifikat. Dengan percepatan yang dicanangkan, seluruh tanah wakaf tanpa sertifikat itu ditargetkan tuntas dalam kurun 12 bulan ke depan. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional melindungi aset umat dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga kepastian hukumnya. Tanpa sertifikat, posisi hukumnya lemah dan rawan sengketa. Kami berkomitmen menuntaskan 14 ribu bidang di Sulsel secepatnya,” tegas Nusron di Jakarta.

Percepatan akan dilakukan melalui pendekatan jemput bola, kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta para nazhir. Kementerian juga menyederhanakan prosedur dengan memangkas persyaratan administrasi yang selama ini dianggap rumit, seperti membebaskan biaya pengukuran dan pendaftaran bagi masjid dan musala yang memenuhi kriteria tertentu. Angka 14.000 bidang itu setara dengan 67% dari total potensi wakaf di provinsi tersebut, menjadikan Sulsel sebagai proyek percontohan akselerasi sertifikasi wakaf nasional.

OJK: Aturan Financial Influencer Lindungi Masyarakat

Di ranah ekonomi digital, OJK menepis kekhawatiran publik bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan—kerap disebut aturan financial influencer—akan membungkam kreativitas para kreator konten. Kepala Departemen Literasi dan Pelindungan Konsumen OJK menegaskan bahwa regulasi ini justru menjadi payung hukum yang membedakan antara edukasi keuangan dan promosi investasi ilegal.

“Regulasi ini tidak dirancang untuk membatasi, melainkan memberi kepastian hukum. Masyarakat butuh perlindungan dari informasi yang menyesatkan, sementara kreator profesional tetap bisa berkarya dengan panduan yang jelas,” terang perwakilan OJK.

Dalam POJK yang baru berlaku itu, para penyampai informasi—termasuk pemberi rekomendasi saham, kripto, atau produk keuangan—wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan mengikuti kode etik yang ditetapkan. Langkah ini muncul seiring maraknya kasus pump and dump dan promosi investasi bodong yang memakan korban dari kalangan investor pemula. OJK juga membuka saluran registrasi daring agar proses perizinan tidak menyulitkan para kreator konten yang sudah terverifikasi.

Perbandingan Dua Inisiatif Strategis

Meskipun sektor berbeda, keduanya memiliki irisan fundamental: negara hadir memperkuat kepastian hukum. Berikut perbandingan singkat dua inisiatif tersebut.

AspekSertifikasi Tanah WakafRegulasi Financial Influencer
LembagaATR/BPNOJK
Sasaran14.000 bidang tanah wakaf di SulselSeluruh penyampai informasi jasa keuangan
TujuanKepastian hukum aset umatPerlindungan konsumen dari informasi menyesatkan
Jangka Waktu1 tahunSegera berlaku penuh
Kendala UtamaMinim data historis, akses geografisLiterasi digital, adaptasi kreator konten

Dampak dan Harapan

Pakar hukum agraria dari Universitas Hasanuddin menilai langkah sertifikasi massal tanah wakaf mampu menekan konflik agraria yang kerap dipicu tumpang tindih kepemilikan. “Sertifikat wakaf adalah senjata utama melawan mafia tanah. Sulsel dipilih karena dinamika konflik lahan cukup tinggi,” ujarnya. Sementara itu, pengamat ekonomi digital mengapresiasi POJK 6/2026 sebagai langkah progresif yang adaptif terhadap tren gig economy. Keduanya sepakat bahwa sosialisasi publik menjadi kunci sukses eksekusi di lapangan.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menunggu realisasi di lapangan. Dengan target 14.000 sertifikat wakaf dan regulasi influencer yang mulai berlaku, Pemerintah optimistis dapat menekan potensi kerugian material dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset keagamaan dan pasar keuangan digital.

[SOCIAL_TWEET]: Dua gebrakan pemerintah: 14.000 tanah wakaf di Sulsel segera bersertifikat, dan OJK resmi atur financial influencer demi lindungi masyarakat. Mana yang paling berdampak buat Anda? 🕌💼 #SertifikasiWakaf #FinancialInfluencer #OJK[SOCIAL_TG]: 🔑 Pemerintah: Sertifkat Tanah Wakaf Sulsel 14.000 bidang setahun. 🛡️ OJK: Aturan Financial Influencer bukan untuk batasi, tapi lindungi publik. Yuk baca selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User