OJK Tegaskan Pemblokiran Saja Tak Cukup Berantas Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak bisa hanya bertumpu pada pemblokiran situs dan aplikasi ilegal. OJK mem
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak bisa hanya bertumpu pada pemblokiran situs dan aplikasi ilegal. OJK meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga masyarakat, untuk mengambil peran aktif dalam memutus mata rantai aktivitas ilegal yang kian meresahkan ini.
Pernyataan Tegas OJK: Butuh Pendekatan Sistemik
Dalam sebuah diskusi terbatas dengan media di Jakarta, Senin (14/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran situs judi online yang selama ini gencar dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan langkah penting, tetapi tidak memadai sebagai satu-satunya strategi.
"Pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada pemblokiran. Kita harus masuk lebih dalam ke sistem pembayaran dan aliran dana. Ini adalah perang multi-front yang memerlukan kolaborasi semua pihak," ujar Dian.
Pernyataan ini mencuat di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak sosial dan ekonomi dari judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang 2025, naik lebih dari 60% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa pemblokiran situs tidak serta-merta menghentikan transaksi dan aktivitas perjudian yang kian canggih dalam menyamarkan diri.
Mengapa Pemblokiran Saja Tidak Efektif?
OJK mengidentifikasi sejumlah kelemahan jika strategi pemberantasan hanya mengandalkan pemblokiran, antara lain:
- Pergantian domain cepat: Operator judi online mampu menciptakan ribuan situs cermin dalam hitungan jam setelah satu domain diblokir.
- Penggunaan jaringan privat virtual (VPN) yang memungkinkan pelaku dan pemain menghindari deteksi geografis.
- Inovasi metode pembayaran: Transaksi beralih dari rekening bank ke dompet digital, aset kripto, hingga platform peer-to-peer yang sulit dilacak.
- Pemanfaatan server luar negeri yang berada di yurisdiksi dengan regulasi longgar.
Oleh karena itu, OJK mendorong pendekatan yang lebih holistik dengan melibatkan sektor keuangan secara langsung. "Kami tidak bisa hanya mengejar hilirnya, sementara hulu aliran dananya masih bebas bergerak," tambah Dian.
Langkah Konkret OJK: Bekukan Rekening, Awasi Fintech
Sebagai otoritas pengawas sektor keuangan, OJK telah menginstruksikan seluruh bank dan perusahaan fintech untuk memperketat prosedur Know Your Customer (KYC) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini bertujuan mendeteksi dan memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Hingga Juni 2026, OJK bersama perbankan telah membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judi online. Selain itu, OJK juga mewajibkan penyedia dompet digital dan payment gateway untuk melaporkan transaksi mencurigakan secara real-time melalui sistem Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.
Di sisi lain, OJK tengah mengembangkan sistem pemantauan transaksi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mampu mendeteksi pola transaksi tidak wajar dengan lebih akurat. Sistem ini diharapkan dapat membedakan antara transaksi normal dengan transaksi yang mengarah pada perjudian, termasuk yang disamarkan melalui pembelian barang virtual atau donasi.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Selain penindakan, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi masyarakat. Banyak korban judi online berasal dari kelompok rentan yang terpapar iklan dan promosi menyesatkan di media sosial. OJK meluncurkan kampanye nasional "Keuangan Sehat Tanpa Judi" yang menyasar pelajar, mahasiswa, dan pekerja informal melalui webinar, konten media sosial, dan kerja sama dengan influencer.
"Kita harus membangun benteng pertahanan dari sisi masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, mereka akan terus menjadi sasaran empuk," kata Dian.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Tantangan Hukum
OJK juga aktif berkoordinasi dengan Komdigi, PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden. Satgas ini bertugas tidak hanya memblokir situs, tetapi juga menindak tegas bandar, promotor, hingga figur publik yang terlibat.
Namun, tantangan besar masih menghadang. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan teknologi pembayaran, terutama transaksi menggunakan kripto dan platform global. OJK mendesak percepatan revisi Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Transfer Dana agar memberikan kewenangan lebih luas bagi otoritas untuk menindak transaksi ilegal lintas batas.
Dengan pendekatan multi-instrumen ini, OJK optimistis laju pertumbuhan judi online dapat ditekan. "Kami ingin memutus mata rantai ekonomi dari aktivitas ilegal ini. Ini bukan sekadar soal moral, tapi juga stabilitas sistem keuangan nasional," pungkas Dian.
Comments (0)