Nasaruddin Umar Tegaskan Pesantren dan Madrasah Jadi Ruang Aman Anak

PALANGKARAYA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa seluruh pesantren dan madrasah di Indonesia harus bertransformasi menjadi ruang palin

Nasaruddin Umar Tegaskan Pesantren dan Madrasah Jadi Ruang Aman Anak

PALANGKARAYA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa seluruh pesantren dan madrasah di Indonesia harus bertransformasi menjadi ruang paling aman bagi anak. Pernyataan tegas itu disampaikan di hadapan ratusan pengelola lembaga pendidikan Islam di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/7/2026).

"Pesantren dan madrasah harus menjadi ruang paling aman bagi anak-anak kita," ujar Nasaruddin Umar. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan menoleransi satu pun bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kronologi Tuntutan Publik dan Respons Pemerintah

  1. 2022: Publik dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren besar di Jawa Timur yang melibatkan puluhan santri. Kasus ini memicu desakan agar pemerintah memperketat pengawasan.
  2. 2023: Undang-Undang Pesantren disahkan, namun implementasi pengawasan di lapangan dinilai masih lemah.
  3. 2024: Kementerian Agama mencatat 127 kasus kekerasan di lingkungan pesantren dan madrasah sepanjang tahun tersebut, naik 23% dari tahun sebelumnya.
  4. 2025: Presiden menerbitkan instruksi khusus agar seluruh kementerian terkait melakukan audit menyeluruh terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
  5. Juli 2026: Menag Nasaruddin Umar meluncurkan "Peta Jalan Pesantren Ramah Anak" yang menargetkan nol kasus kekerasan dalam tiga tahun.

Komitmen Kementerian Agama di Era Nasaruddin Umar

Menag yang baru menjabat awal 2026 itu menyebut era pengawasan longgar sudah berakhir. Ia memerintahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengaudit seluruh 34.000 pesantren dan madrasah dalam kurun waktu dua tahun.

"Kita harus mengakui, selama ini ada titik buta pengawasan. Banyak pesantren yang belum tersentuh inspektorat. Ini yang akan kita benahi total," tegas Nasaruddin.

Ia menambahkan, per Juli 2026, Kemenag telah melatih 12.500 pengasuh pesantren tentang perlindungan anak, dan menargetkan 56.000 pengasuh lainnya tersertifikasi pada akhir 2027.

Perbandingan Sistem Perlindungan Anak: Sebelum dan Sesudah 2026

AspekSebelum 2026Setelah 2026
Cakupan inspeksi40% pesantren terawasi100% pesantren teraudit tiap tahun
Jalur pengaduanTerbatas via suratAplikasi ‘Amanah’ real-time dan hotline 24 jam
Sertifikasi pengasuhBelum ada standar nasionalWajib sertifikasi psikologi anak
Sanksi pelanggaranPeringatan tertulis dominanPencabutan izin operasional langsung

Sistem baru ini juga mewajibkan setiap pesantren memiliki ruang konseling ramah anak dan menempatkan minimal satu orang tenaga profesional yang terlatih menangani trauma.

Tantangan di Lapangan: Budaya Tertutup dan Resistensi

Meski demikian, sejumlah pemerhati mengingatkan bahwa perubahan regulasi saja tidak cukup. Masih ada resistensi dari sebagian pengelola pesantren tradisional yang menganggap intervensi pemerintah sebagai upaya membatasi otonomi.

"Pengawasan yang konsisten dan transparan menjadi kunci, bukan sekadar retorika. Jika budaya omerta di pesantren tidak dipecah, anak akan tetap rentan," ujar Rina Agustina, aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Data Kemenag sendiri menunjukkan bahwa dari 127 kasus yang tercatat pada 2024, hanya 32 kasus yang berhasil diproses hingga tahap hukum karena kendala bukti dan tekanan sosial terhadap korban untuk tidak melapor.

Dukungan Masyarakat Sipil dan Teknologi

Untuk menutup celah itu, Kemenag menggandeng aplikasi ‘Amanah’ yang memungkinkan santri, orang tua, atau masyarakat melapor secara anonim. Dalam dua bulan uji coba, aplikasi itu telah menerima 1.078 laporan dugaan kekerasan, dengan 45% di antaranya terverifikasi layak ditindaklanjuti.

Aplikasi ini juga terkoneksi langsung dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepolisian, sehingga mempercepat penanganan hukum. Nasaruddin menargetkan semua pesantren telah terhubung dengan sistem ini paling lambat Maret 2027.

Pada akhir sambutannya, Menag kembali menekankan bahwa pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, melainkan juga rumah kedua bagi puluhan juta anak Indonesia. "Jika anak tidak aman di rumahnya sendiri, di mana lagi mereka bisa berlindung?" tutupnya.

[SOCIAL_TWEET]: Menteri Agama Nasaruddin Umar tegas: pesantren dan madrasah harus jadi ruang paling aman bagi anak. Kemenag kini audit 34.000 lembaga, luncurkan aplikasi laporan anonim, dan cabut izin pelanggar. Akankah budaya tertutup benar-benar runtuh? 🛡️ #PerlindunganAnak #PesantrenAman #NasaruddinUmar[SOCIAL_TG]: 🕌 Menag Nasaruddin Umar: Pesantren dan madrasah harus jadi tempat paling aman bagi anak. Kemenag targetkan 100% pengawasan, aplikasi laporan anonim sudah berjalan, pelanggar langsung dicabut izinnya. Era baru perlindungan anak dimulai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User