Legislator Minta Pria Penyekap Pacar 3 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Bandung, Beritainti.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan oleh pria berinisial TH di

Jul 06, 2026 - 14:07
0 2
Legislator Minta Pria Penyekap Pacar 3 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Bandung, Beritainti.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang dilakukan oleh pria berinisial TH di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diusut hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap TH dan menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan keji yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun.

Abdullah menegaskan, tindakan penyekapan yang disertai penganiayaan berat ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” ujar Abdullah kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Pasal Berlapis Demi Keadilan Korban

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, YTR diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik serta psikis oleh pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak berwajib. Publik pun menyambut positif langkah cepat kepolisian yang kini tengah memburu tersangka.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan.”

Abdullah juga mendorong penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya, penyidik harus cermat mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi agar seluruh aspek pidana yang dilakukan TH dapat terungkap. “Kami tidak ingin ada celah hukum yang membuat pelaku lolos dari hukuman setimpal,” tambahnya.

Himbauan Hukuman Maksimal

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat itu juga meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal kepada TH. Ia menilai, penyekapan selama bertahun-tahun telah menghancurkan mental dan masa depan korban. Selain pidana penjara, Abdullah mengusulkan agar pelaku dikenakan restitusi atau ganti rugi kepada korban sebagai bentuk pemulihan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap TH yang diduga melarikan diri. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku. Abdullah memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. “Korban berhak mendapatkan keadilan seutuhnya. Negara harus hadir melindungi setiap warganya dari tindakan biadab semacam ini,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User