Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan oleh PN Jakarta Selatan

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada terdakwa Laras Faizati, seorang mantan pegawai bank ya

Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan oleh PN Jakarta Selatan

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada terdakwa Laras Faizati, seorang mantan pegawai bank yang terbukti menggelapkan dana nasabah. Vonis dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Laras Faizati bersalah melakukan tindak pidana perbankan berupa penggelapan dana nasabah senilai total Rp2,3 miliar. Hakim memberikan pidana pengawasan selama 1 tahun, dengan kewajiban melapor setiap bulan ke balai pemasyarakatan serta membayar uang pengganti kerugian sebesar sisa kerugian yang belum dikembalikan.

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Laras Faizati, 28 tahun, merupakan mantan customer service di salah satu bank swasta nasional. Ia memanfaatkan celah sistem internal untuk mentransfer dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya secara bertahap sejak 2019 hingga 2022. Berikut kronologi utama berdasarkan fakta persidangan:

  1. 2019-2020: Laras mulai mengakses akun nasabah yang jarang bertransaksi dan melakukan pemindahbukuan kecil-kecilan di bawah Rp10 juta untuk menghindari kecurigaan.
  2. 2021: Modus berkembang dengan membuat transaksi fiktif dan mengubah data kontak nasabah agar pemberitahuan transaksi tidak sampai.
  3. Maret 2022: Salah satu nasabah korporasi melaporkan ketidakberesan saldo. Audit internal bank menemukan total 47 transaksi mencurigakan yang melibatkan Laras.
  4. April 2022: Laras diberhentikan dan bank melaporkan ke kepolisian.
  5. September 2025-Januari 2026: Proses persidangan. Laras mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian dana sekitar Rp800 juta dari hasil penjualan aset dan bantuan keluarga.

Dasar Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut pidana pengawasan dipilih karena terdakwa bersikap kooperatif, memiliki tanggungan anak masih kecil, dan belum pernah dihukum. "Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian hasil kejahatan. Pidana pengawasan diharapkan memberi kesempatan memperbaiki diri," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Syamsu Rizal, dalam pertimbangan yang dikutip.

"Vonis ini bukan berarti negara tidak serius menangani kejahatan perbankan, tetapi menitikberatkan pada efek jera yang lebih produktif melalui pengawasan ketat," lanjut hakim.

Sisa kerugian sebesar Rp1,5 miliar harus dicicil Laras dalam 2 tahun sesuai jadwal yang diawasi jaksa. Jika lalai, pidana kurungan dapat diberlakukan.

Dampak Ekonomi dan Pelajaran bagi Industri Keuangan

Kasus ini kembali menyoroti celah tata kelola di sektor perbankan, khususnya di level frontliner yang memiliki akses langsung ke data nasabah. Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Budi Santoso, mengatakan insiden semacam ini bisa menggerus kepercayaan publik, meski secara makro dampaknya kecil. "Kepercayaan deposan adalah aset utama perbankan. Bank perlu memperkuat sistem deteksi dini dan segregasi tugas agar tidak terulang," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan bank melakukan rotasi pegawai di fungsi kritis dan audit independen secara berkala. Kasus Laras menjadi pengingat bahwa sisi sumber daya manusia adalah faktor risiko yang harus dikelola sama seriusnya dengan risiko kredit dan pasar.

Dari sisi korban, nasabah yang dirugikan akan mendapatkan penggantian melalui mekanisme pembayaran bertahap dari terdakwa dan sebagian dari asuransi bank. Namun, prosesnya bisa memakan waktu lama, menambah beban ekonomi korban.

[TAGS]: Laras Faizati, pidana pengawasan, perbankan, korupsi, OJK [SOCIAL_TWEET]: PN Jakarta Selatan jatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, mantan pegawai bank yang gelapkan dana nasabah Rp2,3 M. Hakim tekankan efek jera produktif. #Hukum #Perbankan #Korupsi [SOCIAL_FB]: Seorang pegawai bank divonis pidana pengawasan setelah menggelapkan dana nasabah hingga Rp2,3 miliar. Kok bisa seringan itu? Simak kronologi dan analisis pakar soal celah di sektor perbankan kita. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Laras Faizati, eks pegawai bank, divonis pengawasan setahun. Ia gelapkan Rp2,3 M namun sudah kembalikan Rp800 juta. Nasib sisa uang korban? Baca di sini. [SOCIAL_THREADS]: Nih guys, ada pegawai bank main-mainin duit nasabah Rp2,3 M buat judi online, dan hukumannya cuma pengawasan. Padahal korban harus nunggu bertahun-tahun buat ganti rugi. Gimana sih sistem keamanan bank kita?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User