Kementan Tetapkan Harga Acuan Telur Ayam Ras Mulai 15 Juli
Peternakan ayam petelur di kawasan Gunung Sindur, Bogor, kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan telu
Peternakan ayam petelur di kawasan Gunung Sindur, Bogor, kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan telur ayam ras. Mulai 15 Juli 2026, kebijakan ini akan menjadi panduan baru bagi rantai pasok, dari peternak hingga konsumen akhir. Gambaran peternak yang tengah memanen telur segar pada Kamis (09/07/2026) menjadi simbol keseharian yang kini akan diikat oleh aturan harga yang lebih terstruktur.
Latar Belakang: Gejolak Harga Telur yang Tak Kunjung Reda
Selama beberapa tahun terakhir, harga telur ayam ras di Indonesia mengalami fluktuasi tajam. Pada saat pasokan melimpah, harga di tingkat peternak bisa anjlok hingga di bawah Rp18.000 per kilogram, sementara pada momen permintaan tinggi seperti hari besar keagamaan, harga konsumen bisa melonjak menembus Rp32.000 per kilogram. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi peternak kecil yang sering kali terpaksa menjual di bawah biaya produksi. Di sisi lain, konsumen mengeluhkan lonjakan harga yang tiba-tiba.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dr. Ir. Surya Darma, dalam konferensi pers virtual menyatakan,
“Kami melihat pola gejolak yang berulang. Harga acuan ini menjadi instrumen stabilisasi yang tidak hanya melindungi peternak, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan secara sistemik.”Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk intervensi pasar secara terukur tanpa mengganggu mekanisme pasar bebas.
Rincian Harga Acuan: Dua Tingkat untuk Keseimbangan
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2026 ini menetapkan dua level harga acuan. Pertama, di tingkat peternak, harga telur ayam ras segar dipatok pada Rp21.500 per kilogram. Kedua, di tingkat konsumen, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp26.000 per kilogram. Selisih sekitar Rp4.500 per kilogram tersebut diharapkan menjadi ruang yang sehat bagi distributor, pengepul, dan pengecer untuk menjalankan usaha tanpa mematikan peternak maupun memberatkan konsumen.
Menurut data Kementan, biaya produksi telur ayam ras berkisar Rp19.000–Rp20.500 per kilogram, tergantung skala dan lokasi peternakan. Dengan demikian, harga acuan peternak memberikan margin sekitar Rp1.000–Rp2.500, yang dinilai cukup untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong efisiensi. “Angka ini kami dapat setelah berdiskusi panjang dengan asosiasi peternak, pelaku usaha pakan, dan pedagang pasar,” tambah Surya Darma.
Respons Pelaku Usaha dan Proyeksi Pasar
Asosiasi Peternak Layer Nasional (PLN) menyambut positif langkah ini. Ketua Umum PLN, Hadi Susanto, menyebut harga acuan sebagai “angin segar bagi ribuan peternak mandiri yang selama ini tidak memiliki posisi tawar kuat melawan tengkulak.” Namun, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar harga tidak dimainkan di tingkat pengepul.
Di sisi lain, para pedagang pasar tradisional mengaku akan menyesuaikan margin dengan volume penjualan.
“Kalau harga diatur wajar, kami tetap bisa untung. Yang penting pasokan stabil dan kualitas telur terjaga,”ujar Aminah, pedagang telur di Pasar Induk Kramat Jati.
Pengamat ekonomi pertanian dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Pratama, menilai bahwa penetapan harga acuan harus dibarengi manajemen stok yang baik. “Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi kelebihan pasokan yang memaksa harga di bawah acuan, serta mengantisipasi lonjakan permintaan dengan cadangan telur yang memadai,” katanya. Ia memperkirakan, jika konsisten dijalankan, kebijakan ini dapat menurunkan selisih harga antarwilayah hingga 15 persen dalam enam bulan pertama.
Implementasi dan Sanksi Pelanggaran
Kementan bersama Satuan Tugas Pangan akan melakukan pemantauan rutin di sentra produksi dan pasar utama. Pelaku usaha yang menjual di atas HET atau membeli di bawah harga acuan peternak tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Meski demikian, pemerintah membuka ruang penyesuaian setiap tiga bulan jika terjadi perubahan signifikan pada biaya pakan atau logistik.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan peternak seperti yang ada di Gunung Sindur bisa lebih tenang dalam menjalankan usahanya. Foto para peternak yang tengah mengumpulkan telur menjadi saksi bisu sebuah industri yang kini memasuki babak baru perlindungan dan stabilitas.
[SOCIAL_TWEET]: Kementan resmi tetapkan harga acuan telur ayam ras: Rp21.500 di peternak & HET Rp26.000/kg, berlaku 15 Juli 2026. Langkah stabilisasi harga demi peternak dan konsumen. #HargaTelur #Kementan #StabilisasiPangan[SOCIAL_TG]: 🥚✍️ Kementan umumkan harga acuan telur ayam ras per 15 Juli 2026. Peternak: Rp21.500/kg, Konsumen: maks Rp26.000/kg. Stabilisasi harga untuk semua. Selengkapnya di sini!
Comments (0)