Jimly Asshiddiqie Resmi Pimpin Komisi Reformasi Polri Prabowo

Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Komisi Percepatan Reformasi

Jimly Asshiddiqie Resmi Pimpin Komisi Reformasi Polri Prabowo

Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pelantikan sepuluh anggota komisi berlangsung khidmat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), menandai babak baru dalam upaya modernisasi institusi kepolisian Indonesia.

Penunjukan Jimly sebagai Ketua Komisi dinilai strategis mengingat rekam jejaknya yang panjang di bidang hukum tata negara. Selama lebih dari dua dekade, namanya dikenal luas sebagai salah satu ahli konstitusi paling berpengaruh di Tanah Air, dengan portofolio akademis dan praktis yang mencakup judicial review, penyusunan peraturan perundang-undangan, hingga reformasi birokrasi di sektor publik.

Latar Belakang Karir dan Kiprah Akademis

Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 17 Juni 1956. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Sriwijaya sebelum melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran. Karier akademisnya dimulai sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi negeri, sebelum akhirnya dikenal luas melalui tulisan-tulisan ilmiahnya tentang konstitusi dan negara hukum demokrasi.

Puncak karier yudikatifnya terjadi saat ia dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013. Selama masa jabatannya, MK mengeluarkan sejumlah putusan monumental yang memperkuat sistem checks and balances dalam tatanan ketatanegaraan Indonesia.

Tugas Berat Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang kini dipimpin Jimly memiliki mandat besar untuk merumuskan rekomendasi strategis terkait peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa reformasi Polri menjadi agenda prioritas pemerintah karena institusi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

"Polri harus menjadi institusi yang dipercaya rakyat. Reformasi bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," ujar Prabowo dalam keterangannya.

Daftar Sepuluh Anggota Komisi

Selain Jimly sebagai ketua, sembilan anggota lainnya dipilih dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Formasi lengkap komisi diharapkan mampu memberikan perspektif multidimensi dalam proses transformasi Polri, mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga teknologi dan pelayanan publik.

Berikut struktur anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:

  • Ketua: Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK)
  • Anggota: Sembilan tokoh dari berbagai latar belakang profesional dan akademis
  • Sekretariat: Didukung oleh tim teknis dari Kementerian PAN-RB dan Polri

Tantangan dan Harapan Publik

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Ramlan Surbakti, menyebut penunjukan Jimly sebagai langkah tepat. "Jimly punya kapasitas intelektual dan jejaring yang dibutuhkan untuk memimpin transformasi besar. Namun tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan rekomendasi menjadi aksi nyata di lapangan," ujar Ramlan saat dihubungi terpisah.

Sejumlah aktivis HAM juga menyuarakan harapan agar reformasi kali ini tidak berhenti di tataran dokumen, melainkan benar-benar menyentuh akar persoalan seperti kasus kekerasan oleh aparat, praktik pungutan liar, dan lemahnya mekanisme pengaduan internal.

Rekam Jejak Jimly di Dunia Konstitusi

Sebelum memimpin MK, Jimly dikenal sebagai penggagas konsep negara hukum modern Indonesia. Buku-buku akademisnya seperti "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia" serta "Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi" menjadi rujukan wajib di perguruan tinggi hukum. Setelah pensiun dari MK, Jimly aktif di berbagai forum internasional, termasuk sebagai anggota Panel Ahli PBB untuk Misi Penilaian Konstitusi.

Ia juga terlibat dalam proses amandemen UUD 1945 dan penyusunan berbagai undang-undang organik. Pengalaman panjang inilah yang membuatnya dianggap sebagai figur paling tepat untuk mengawal agenda reformasi Polri yang sarat dengan nuansa konstitusional.

Target Penyelesaian dan Mekanisme Kerja

Berdasarkan Keputusan Presiden yang diterbitkan bersamaan dengan pelantikan, komisi diberikan waktu kerja selama satu tahun untuk menyusun peta jalan reformasi Polri secara komprehensif. Hasil rekomendasi akan diserahkan langsung kepada Presiden untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan lembaga terkait.

Komisi juga diberi kewenangan untuk melakukan audiensi publik, menerima masukan dari masyarakat sipil, serta melakukan kajian independen terhadap berbagai aspek kelembagaan Polri. Pendekatan partisipatif ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga menyentuh aspirasi publik.

Analisis: Mengapa Jimly?

Dalam konteks politik dan kelembagaan, pemilihan Jimly bukan sekadar figur akademis, melainkan simbol komitmen terhadap supremasi hukum. Polri sebagai institusi penegak hukum memerlukan sosok yang memahami betul arsitektur konstitusional dan mampu menjembatani gap antara idealisme hukum dan realitas operasional di lapangan.

Dengan modal intelektual, integritas personal, dan rekam jejak yang relatif bersih dari kontroversi politik praktis, Jimly dinilai memiliki modal sosial yang cukup untuk memimpin proses reformasi yang penuh resistensi birokrasi.

Dampak bagi Polri dan Masyarakat

Ke depan, masyarakat berharap agar rekomendasi komisi benar-benar implementatif, bukan sekadar dokumen yang berdebu di rak-rak istana. Polri sendiri juga diharapkan membuka diri terhadap evaluasi kritis, mengingat berbagai kasus pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang yang sempat mencoreng citra institusi ini.

Jika berhasil, reformasi ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah Polri modern. Jika gagal, akan menambah panjang daftar agenda reformasi yang stagnan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User