JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sepuluh tokoh sebagai anggota Komisi
Pelantikan ini menandai babak baru dalam upaya memperbaiki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi di tubuh Polri. Komisi tersebut diisi oleh para
Pelantikan ini menandai babak baru dalam upaya memperbaiki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi di tubuh Polri. Komisi tersebut diisi oleh para pakar hukum, mantan petinggi kepolisian, aktivis hak asasi manusia, serta tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak kuat dalam reformasi birokrasi.
Komposisi dan Tokoh Kunci
Ke-10 anggota yang dilantik berasal dari beragam latar belakang, namun memiliki kesamaan visi: mendorong perubahan fundamental di institusi Polri. Berikut nama-nama yang kini resmi bertugas:
- Prof. Dr. Hermawan Sulistyo — Kriminolog UI dan pakar kepolisian;
- Komjen Pol (Purn) Drs. Sutarman — Mantan Kapolri periode 2013–2015;
- Irjen Pol (Purn) Dr. Benny J. Mamoto — Mantan Wakil Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) berbagai kasus;
- Mayjen TNI (Purn) Dr. TB Hasanuddin — Anggota Komisi I DPR RI yang konsisten menyuarakan reformasi pertahanan dan keamanan;
- Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia;
- Dr. Abdul Haris Semendawai — Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
- Dr. phil. Asfinawati, S.H. — Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan pengajar hukum;
- Bambang Widjojanto — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan advokat senior;
- Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak — Juru bicara yang kerap menyoroti isu reformasi birokrasi;
- Dr. Taufik Basari, S.H., M.Hum. — Anggota DPR RI yang dikenal sebagai pegiat reformasi hukum.
Mandat dan Kewenangan
Berdasarkan Keputusan Presiden yang dibacakan saat pelantikan, komisi mempunyai mandat untuk merumuskan strategi akselerasi reformasi Polri dalam waktu 12 bulan. Tugas utama meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kultur organisasi, sistem rekrutmen, mekanisme pengawasan internal, serta penanganan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
"Kita bukan mau melemahkan Polri, justru kita ingin memperkuatnya agar kembali dicintai rakyat. Tidak ada lagi istilah 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'," ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Komisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan aparat, mengakses data dan dokumen yang relevan, serta menyampaikan rekomendasi langsung kepada Presiden tanpa birokrasi berjenjang. Rekomendasi ini, menurut Presiden, akan menjadi acuan bagi revisi peraturan kepolisian dan perubahan struktural.
Respons Publik dan Harapan
Kehadiran komisi disambut optimistis sekaligus diiringi tuntutan agar tidak sekadar menjadi ‘macan kertas’. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menekankan pentingnya transparansi proses kerja komisi serta pelibatan publik secara berkala. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan kesediaannya menjadi mitra kritis agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menyentuh akar persoalan, seperti budaya kekerasan dan impunitas.
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia menilai komposisi komisi cukup representatif, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan akhir tetap terletak pada kemauan politik Presiden dan pimpinan Polri untuk menjalankan rekomendasi yang nanti dihasilkan. “Ini momentum yang tak boleh disia-siakan,” tegasnya.
Masyarakat kini menanti langkah awal komisi, terutama agenda penyusunan peta jalan reformasi yang konon akan dipublikasikan pada triwulan pertama 2026. Dengan waktu yang terbatas, tekanan publik dipastikan akan terus membayangi setiap langkah para komisioner.
Comments (0)