Fadil Zumhana: Profil dan Kinerja Jampidum

Fadil Zumhana: Profil dan Kinerja Jampidum Fadil Zumhana adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mulai menjabat sejak 30 Mei 2022. Ia diangkat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan Asep Nan

Fadil Zumhana: Profil dan Kinerja Jampidum

Fadil Zumhana: Profil dan Kinerja Jampidum

Fadil Zumhana adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mulai menjabat sejak 30 Mei 2022. Ia diangkat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan Asep Nana Mulyana yang memasuki masa pensiun. Sebagai jaksa karier yang meniti jenjang dari bawah, Fadil telah menangani ribuan perkara dan merupakan salah satu arsitek utama penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di institusi kejaksaan. Di bawah komandonya, Jampidum menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara pidana umum secara cepat, sederhana, dan berorientasi pada pemulihan, selaras dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022.

Profil dan Latar Belakang

Fadil Zumhana lahir di Jakarta pada 21 Juli 1964. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran (1989) dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia (1998). Kariernya di kejaksaan dimulai sebagai Calon Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1991). Selanjutnya ia bertugas di berbagai daerah: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang (1995-1998), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang (2001-2004), hingga Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten (2009-2011). Posisi struktural strategis yang pernah diemban antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Metro (2012-2013), Kepala Kejaksaan Negeri Depok (2014-2015), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (2017-2018), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (2019-2020). Pada 2020, ia dipromosikan sebagai Direktur Penuntutan di Jampidum, kemudian menjadi Sekretaris Jampidum (2021-2022), sebelum akhirnya dilantik sebagai Jampidum definitif pada puncak kariernya.

Kinerja dan Kasus Besar

Sejak memimpin Jampidum, Fadil Zumhana mengklaim telah menangani lebih dari 120.000 perkara pidana umum setiap tahunnya, dengan tingkat penyelesaian di atas 95 persen. Salah satu langkah signifikan adalah percepatan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Tercatat hingga akhir 2024, lebih dari 5.000 perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, mayoritas merupakan tindak pidana ringan, pencurian ringan, dan penganiayaan ringan. Pada 2023, Jampidum di bawah Fadil menuntaskan kasus mega-korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret lima terdakwa—meski kasus ini dikoordinasikan bersama Jampidsus, Fadil memimpin langsung tim penuntutan di tahap kasasi dan eksekusi. Ia juga memimpin penyelesaian perkara penipuan investasi bodong robot trading Net89 yang merugikan 20.000 korban senilai Rp3,8 triliun, menjerat tujuh terdakwa dengan vonis 8-14 tahun penjara pada 2024. Di bidang narkotika, Jampidum mengeksekusi mati 12 terpidana mati jaringan internasional sepanjang 2023-2024, termasuk gembong narkoba Freddy Budiman (eksekusi ulang administrasi).

Tantangan dan Kontroversi

Kebijakan keadilan restoratif Fadil menuai sorotan tajam. Organisasi masyarakat sipil seperti ICW dan KontraS mengkritik bahwa penghentian penuntutan kerap tidak transparan dan berpotensi menjadi celah korupsi—misalnya kasus pencurian ringan yang melibatkan oknum pejabat justru dihentikan tanpa ganti rugi memadai. Pada September 2023, Jampidum dikecam publik setelah menyetujui penghentian penuntutan terhadap seorang anak pejabat yang terlibat penganiayaan berat, yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil keadilan restoratif. Fadil membantah adanya intervensi dan menyatakan keputusan sudah sesuai pedoman internal. Namun, polemik ini mendorong revisi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang diperketat pada awal 2025. Tantangan lain adalah beban perkara yang bertumpuk akibat pandemi: pada 2022 terdapat 48.000 perkara tunggakan, yang berhasil ditekan menjadi 22.000 pada akhir 2024 melalui sistem e-tilang, e-Pidum, dan diskresi penuntutan berbasis digital—meski implementasinya masih terkendala infrastruktur di daerah terpencil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User