Febrie Mundur, Komjak Desak Segera Ada Jampidsus Definitif

Jakarta, Beritainti.com — Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menunjuk pengganti definitif Jaksa Agung

Febrie Mundur, Komjak Desak Segera Ada Jampidsus Definitif

Jakarta, Beritainti.com — Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menunjuk pengganti definitif Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Kekosongan posisi strategis ini dinilai dapat mengancam efektivitas penanganan kasus-kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Keputusan mundur Febrie yang mengejutkan banyak pihak meninggalkan lubang di pucuk pimpinan Jampidsus, sebuah jabatan yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya. Selama ini, Jampidsus bertanggung jawab langsung atas penuntutan perkara mega korupsi, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran berat HAM, dan berbagai kejahatan khusus yang menyita perhatian publik.

Kronologi Mundurnya Febrie Adriansyah

Sejak tahun 2023, Febrie Adriansyah mengemban amanah sebagai Jampidsus definitif. Pengunduran dirinya disampaikan melalui surat kepada Jaksa Agung pada pekan lalu dengan alasan pribadi yang belum diungkapkan secara detail. Sebelumnya, Febrie sempat menjadi sorotan terkait penanganan beberapa kasus besar yang dinilai lambat, meskipun belum ada keterangan resmi yang mengaitkan hal tersebut dengan keputusannya mundur.

Sumber internal Kejaksaan Agung, yang enggan disebut namanya, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima dan proses administrasi sedang berjalan. "Beliau sudah menyampaikan pengunduran diri dan saat ini fungsi Jampidsus dijalankan sementara oleh salah satu direktur di bawahnya hingga ada penunjukan definitif," ujar sumber tersebut.

Desakan Komjak: Jampidsus Definitif Harus Segera Hadir

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Dr. Barita Simanjuntak menyatakan waktu yang sangat mendesak adalah memastikan roda organisasi Jampidsus tidak terhenti. Dalam keterangan persnya, Komjak menilai kekosongan ini jangan sampai berlarut-larut.

"Kami mendorong Jaksa Agung untuk segera mengisi jabatan Jampidsus definitif. Ini bukan soal administratif semata, tapi menyangkut penegakan hukum yang berkesinambungan. Jika terlalu lama non-aktif, ini bisa menjadi preseden buruk dan memperlambat penanganan kasus-kasus besar yang sedang berjalan,"

katanya tegas.

Komjak juga mengingatkan bahwa beberapa perkara besar yang sedang dalam tahap penuntutan, seperti kasus dugaan korupsi BTS 4G, tata niaga timah, dan sejumlah mega skandal lainnya, membutuhkan komando penuh dari seorang Jampidsus yang memiliki legitimasi penuh. Tanpa figur puncak yang definitif, keputusan strategis rentan tertunda.

"Jampidsus adalah ujung tombak. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pelaksana tugas yang punya keterbatasan kewenangan. Penunjukkan definitif akan memperkuat kepercayaan publik dan memperjelas garis komando,"

lanjut Barita.

Dampak Kekosongan pada Penegakan Hukum

Ketiadaan Jampidsus definitif berpotensi menyebabkan stagnasi dalam proses hukum pidana khusus. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa Jampidsus memegang peran kunci dalam memberikan arahan strategis, menentukan kebijakan penuntutan, dan berkoordinasi dengan lembaga lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Jika posisi ini lowong dalam waktu lama, koordinasi lintas lembaga bisa terhambat.

Selain itu, sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung semakin tajam pascasejumlah kasus yang dianggap belum tuntas. Kekosongan Jampidsus hanya akan menambah beban dan menimbulkan persepsi mandeknya reformasi di tubuh Adhyaksa.

"Kami tidak ingin momentum pemberantasan korupsi kembali turun. Posisi Jampidsus harus segera diisi agar penegakan hukum berjalan tanpa ragu,"

tegas pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rifqi Sjarief, dalam wawancara terpisah.

Di internal Kejaksaan, beberapa nama disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Febrie, di antaranya Direktur Penuntutan Jampidsus, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi berprestasi, hingga jaksa senior di luar struktur. Namun, proses seleksi dan pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan penuh Jaksa Agung dengan persetujuan Presiden.

Harapan Publik dan Agenda Mendesak

Publik berharap penunjukkan Jampidsus definitif dilakukan secepatnya dengan mengedepankan integritas dan kapasitas. Komjak menekankan pentingnya mekanisme yang transparan dan partisipatif dalam pemilihan calon, bukan sekadar menunjuk figur yang memiliki kedekatan semata.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pengisian jabatan ini. Namun, beredar spekulasi bahwa pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat urgensi yang mendesak.

Dengan momentum reformasi birokrasi di Kejaksaan, pengisian Jampidsus definitif menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan Jaksa Agung di tengah sorotan publik. Apakah langkah cepat akan diambil atau justru berlarut dalam lobi-lobi politik internal? Waktu yang akan menjawab.

[SOCIAL_TWEET]: Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah picu desakan Komjak agar segera ditunjuk pengganti definitif. Kekosongan ini rawan hambat penuntasan kasus mega korupsi. #Jampidsus #KejaksaanAgung #PemberantasanKorupsi [SOCIAL_TG]: 🆘 Komjak desak segera ada Jampidsus definitif! Mundurnya Febrie Adriansyah tinggalkan kekosongan krusial di Kejaksaan Agung. Jangan sampai mandek ya... 🤔

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User