Cikarang — Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel Rp143 Juta di Power House Pollux
Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel listrik di kawasan industri
Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel listrik di kawasan industri Cikarang. Aksi kriminal yang menyasar instalasi vital di area Power House Pollux Cikarang itu mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp143 juta. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Penangkapan ini bermula dari laporan pihak pengelola kawasan yang mencurigai adanya kejanggalan pada sistem kelistrikan di salah satu bangunan penunjang. Kabel-kabel berukuran besar yang berfungsi sebagai penyalur daya utama diketahui raib. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, terkonfirmasi bahwa aset perusahaan telah menjadi sasaran pencurian. Unit Reserse Kriminal segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas serta keterangan saksi-saksi yang berada di lingkungan setempat.
Kronologi Aksi Pencurian
- Penemuan Kehilangan Kabel – Petugas keamanan internal Pollux Cikarkan mendapati sejumlah kabel utama di area power house telah terpotong dan hilang. Temuan ini langsung dilaporkan kepada manajemen dan kepolisian setempat.
- Inventarisasi Kerugian – Setelah dilakukan penghitungan awal, total kabel yang lenyap ditaksir memiliki nilai material sebesar Rp143 juta. Spesifikasi kabel yang dicuri merupakan jenis kabel tembaga murni berukuran besar yang biasa digunakan untuk instalasi listrik tegangan menengah di fasilitas industri.
- Pelaporan Resmi – Pihak Pollux Cikarang secara resmi mengajukan laporan ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan daftar aset yang hilang, dokumentasi kerusakan, serta rekaman CCTV yang menampilkan aktivitas mencurigakan beberapa waktu sebelum kehilangan terdeteksi.
- Olah TKP – Tim identifikasi kepolisian menemukan bekas potongan kabel, alat yang diduga digunakan untuk memotong, serta jejak kendaraan yang mengarah keluar dari area terbatas. Dari serpihan bukti tersebut, polisi mulai membangun hipotesis dan sketsa pelaku.
Penangkapan Dua Pelaku
Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mempersempit daftar orang-orang yang dicurigai. Dengan memadukan bukti elektronik, keterangan saksi, dan informasi dari lapangan, identitas dua orang pria dewasa mulai terkuak. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Cikarang.
- Penangkapan Pertama – Tersangka pertama diamankan pada Kamis dini hari di rumah kontrakannya di salah satu perumahan padat penduduk dekat kawasan industri. Saat digerebek, pelaku tidak memberikan perlawanan berarti. Polisi juga menemukan beberapa gulungan kabel bekas yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
- Penangkapan Kedua – Tersangka lainnya ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah bengkel las yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara barang curian. Kabel-kabel yang sudah dalam potongan kecil ditemukan dalam karung, siap dilebur atau dijual ke pengepul besi tua.
- Pengakuan Sementara – Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka melancarkan aksi pencurian secara terencana. Mereka menggunakan alat pemotong khusus dan membawa kabur kabel dalam beberapa kali perjalanan. Sebagian besar hasil curian sudah dijual ke penadah yang identitasnya kini sedang diuber oleh polisi.
Modus Operandi dan Potensi Jaringan
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka membagi peran, mulai dari pemantau lokasi, pemotongan kabel di titik rawan, hingga pengangkutan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi. Kabel-kabel itu kemudian dipotong menjadi bagian-bagian lebih kecil untuk menyamarkan asal-usulnya dan memudahkan proses penjualan ke pengepul logam ilegal.
Praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi di kawasan industri Cikarang dan sekitarnya. Sejumlah kasus pencurian kabel dan komponen kelistrikan sebelumnya tercatat mengincar pabrik atau fasilitas umum yang minim pengawasan. Penadah yang membayar dengan nilai jauh di bawah harga pasar menjadikan aksi ini kian marak, terutama di tengah naiknya harga tembaga dan logam daur ulang lainnya di pasaran global.
Dampak Terhadap Operasional Kawasan
Meskipun pihak Pollux Cikarang belum merilis pernyataan resmi secara terpisah, insiden ini dikhawatirkan sempat mengganggu stabilitas pasokan listrik di beberapa bagian kawasan. Power house merupakan pusat distribusi daya listrik yang memastikan operasional pabrik dan gedung perkantoran di sekitarnya berjalan lancar. Kehilangan komponen utama seperti kabel transmisi bisa memicu pemadaman parsial dan meningkatkan biaya pemulihan. Manajemen kawasan industri pun diimbau untuk meningkatkan patroli keamanan, menambah sensor di titik rawan, serta melakukan audit terhadap sistem proteksi fasilitas vital secara berkala.
Pengembangan Kasus dan Pelaku Lain
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, baik yang berperan di lapangan maupun sebagai pengepul dan pengelola distribusi hasil curian. Polisi telah mengantongi sejumlah nama dan alamat terkait, namun belum dapat mengungkap identitas mereka ke publik demi efektivitas penyelidikan.
“Kami menduga ini bukan aksi pertama yang dilakukan para pelaku. Dan kemungkinan besar ada pihak yang menampung kabel curian untuk dijual lagi ke pabrik daur ulang. Kami masih terus mengejar pelaku lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pekerja di kawasan industri untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada jam-jam di luar jam operasional normal. Kolaborasi antara penghuni kawasan dan pengelola disebut menjadi kunci pencegahan kejahatan serupa di masa depan.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara selama tujuh tahun, terlebih jika terbukti unsur perencanaan dan kerugian yang besar. Jika nantinya ditemukan pelaku lain yang berperan sebagai penadah, mereka pun dapat disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman kurungan setara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas strategis untuk memperkuat sistem keamanan, sekaligus menambah daftar panjang aksi kriminal berbasis material yang kian mengkhawatirkan di koridor timur Jakarta.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Bagaimana kronologi pencurian kabel di Cikarang?
Dua pelaku menyusup ke area Power House Pollux Cikarang dan memotong kabel listrik utama. Kabel yang hilang kemudian diangkut menggunakan kendaraan, lalu dipotong kecil sebelum dijual ke pengepul. Kasus terungkap setelah petugas keamanan menemukan kejanggalan pada sistem kelistrikan.
2. Siapa pelaku pencurian kabel tersebut?
Polisi telah menangkap dua orang pria dewasa dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Identitas lengkap keduanya belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berjalan. Keduanya diduga bagian dari jaringan terorganisasi.
3. Apakah masih ada pelaku lain yang diburu?
Ya, kepolisian saat ini tengah memburu sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai penadah dan pembeli hasil curian. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat langsung dalam aksi pencurian di lapangan.
[TAGS]: pencurian kabel, Cikarang, Pollux Cikarang, Polres Metro Bekasi, kriminalitas kabel
[SOCIAL_TWEET]: Polisi amankan dua pencuri kabel senilai Rp143 juta di area Power House Pollux Cikarang. Keduanya diduga menjual kabel curian ke pengepul. Penyidik masih memburu pelaku lain yang terlibat. #Cikarang #Kriminalitas
[SOCIAL_FB]: Dua pria ditangkap polisi usai terlibat pencurian kabel listrik di kawasan industri Cikarang. Kabel senilai Rp143 juta itu dicuri dari Power House Pollux Cikarang dan sudah dijual ke pengepul. Kini, polisi terus mendalami kemungkinan pelaku lain yang masih berkeliaran. Baca selengkapnya di sini.
[SOCIAL_TG]: Polres Metro Bekasi tangkap dua pelaku pencurian kabel di Power House Pollux Cikarang. Kerugian capai Rp143 juta. Sebagian kabel sudah dijual ke penadah, polisi masih mengejar jaringan pelaku lainnya.
[SOCIAL_THREADS]: Dua orang sudah di kantong polisi, tapi pencuri kabel di Cikarang ini tak sendiri. Kabel ratusan juta dicuri, lalu dipotong kecil sebelum dijual. Polisi bilang masih ada pelaku lain yang diburu. Kasus ini jadi alarm buat pengelola kawasan: perketat keamanan, jangan sampai sistem listrik kacau. #Cikarang #Kriminal
Comments (0)