[SURABAYA] — Pengamat Hukum Apresiasi RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR
SURABAYA, BERITA INTI — Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan Rancangan Undang
SURABAYA, BERITA INTI — Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengapresiasi langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas dalam Tahun Sidang 2026-2027. Menurutnya, komitmen legislatif tersebut menjadi sinyal positif dalam penguatan sistem hukum Indonesia terutama untuk memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana teoretis, melainkan sebuah urgensi konkret mengingat maraknya kasus-kasus besar yang melibatkan penggelapan aset hasil kejahatan. Ia mencontohkan berbagai perkara korupsi skala besar dalam beberapa tahun terakhir di mana tersangka sempat menghambat proses hukum sementara aset hasil kejahatan—baik berupa properti, rekening bank, maupun saham—sulit disita secara cepat oleh aparat penegak hukum.
Respons Pengamat: Antara Apresiasi dan Peringatan
Dalam pandangan Hardjuno, pernyataan Puan Maharani harus diikuti dengan roadmap pembahasan yang transparan dan inklusif. Ia menekankan bahwa partisipasi publik menjadi elemen krusial agar RUU ini tidak kemudian mengalami perlambatan atau distorsi politik di tengah jalan. “Tidak cukup hanya masuk daftar prioritas. Rakyat harus diajak berbicara agar substansi undang-undang benar-benar menggigit pelaku kejahatan tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Hardjuno juga mengingatkan agar pembahasan nantinya memperhatikan prinsip due process of law. Ia menyebut bahwa perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang adil, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan eksekutif atau legislative fiat. Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung akan sangat menentukan keberhasilan implementasi undang-undang tersebut di masa depan.
Kronologi Perjuangan RUU Perampasan Aset di Legislatif
- 2020–2021: RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah. Namun, pembahasan mengalami stagnasi akibat fokus legislatif pada penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- 2022–2023: Masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi menggelar advokasi intensif. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendorong DPR untuk segera membawa RUU ini ke meja pembahasan, menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi dengan modus money laundering yang melibatkan pejabat tinggi.
- 2024: Presiden terpilih Prabowo Subianto menyebut pemberantasan korupsi sebagai agenda utama dalam pidato politiknya. Hal ini memberikan angin segar bagi relawan hukum yang berharap RUU Perampasan Aset akan mendapatkan political will kuat dari eksekutif maupun legislatif periode baru.
- Awal 2025: Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar prioritas Tahun Sidang 2026-2027. Pernyataan ini disampaikan menjelang pertemuan paripurna pembukaan masa sidang, menandai momentum baru setelah bertahun-tahun tertunda.
- Mei 2025: Hardjuno Wiwoho merespons positif sambil menyoroti perlunya mekanisme pengawasan publik sepanjang proses legislasi. Ia menilai keterlibatan rakyat akan mencegah adanya watering down atau pelemahan pasal-pasal krusial yang justru menjadi inti dari RUU tersebut.
Mengapa Partisipasi Publik Menjadi Kunci?
Secara historis, pembahasan RUU yang hanya mengandalkan elit politik tanpa masukan dari publik kerap kali menghasilkan regulasi yang lemah atau penuh celah. Hardjuno menambahkan bahwa dalam konteks perampasan aset, masyarakat memegang peran strategis sebagai pihak yang paling merasakan dampak langsung dari korupsi. Ketika aset negara berhasil dikembalikan, hal itu berarti potensi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan bisa terfasilitasi lebih baik.
Lebih jauh, partisipasi publik dapat dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari uji publik (public hearing) yang digelar komisi terkait di DPR, pemanfaatan platform daring untuk menyampaikan aspirasi, hingga peran media massa yang mengawal setiap pembahasan. Hardjuno berharap, komisi yang menangani RUU ini—kemungkinan besar Komisi III DPR RI—menggelar serangkaian roadshow ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi daerah yang rawan terhadap praktik pencucian uang dan korupsi sumber daya alam.
Dari sisi substansi, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana—termasuk korupsi, narkotika, pencucian uang, dan terorisme—sejak dini, bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mekanisme ini diakui secara internasional sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura.
Tantangan ke Depan dan Harapan Penegakan Hukum
Tantangan terbesar ke depan, menurut Hardjuno, adalah memastikan bahwa RUU yang lahir nanti tidak mengandung pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk kriminalisasi atau pelanggaran hak kekayaan warga negara. Oleh karena itu, pengawasan publik sejak tahap pembahasan komisi hingga paripurna menjadi sangat vital. Ia juga menyarankan agar DPR membentuk Panja Khusus (Panja) yang beranggotakan tidak hanya politisi, tetapi juga praktisi hukum, akademisi, dan representasi masyarakat adat serta kelompok rentan.
Dengan mempertimbangkan kompleksitas teknis dan sensitivitas politik dari RUU ini, langkah Puan Maharani menempatkannya sebagai prioritas mendapat sorotan luas dari kalangan pengamat. Apabila DPR mampu menjaga konsistensi jadwal dan membuka ruang partisipasi yang memadai, maka Tahun Sidang 2026-2027 bisa menjadi titik balik historis dalam sejarah hukum pidana ekonomi Indonesia.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton pasif. Hardjuno menuturkan bahwa demokrasi hukum hanya akan berfungsi optimal ket
Comments (0)