Korea Selatan Akan Ubah Undang-Undang Berusia 76 Tahun demi Klasifikasi Kripto sebagai Aset Nasional
Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah historis dalam regulasi aset digital dengan mengumumkan rencana amandemen Undang-Undang Kekayaan Nasional atau National Property Act yang telah berusia 76 tahun. Amandemen ini bertujuan memasukkan mata uang
Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah historis dalam regulasi aset digital dengan mengumumkan rencana amandemen Undang-Undang Kekayaan Nasional atau National Property Act yang telah berusia 76 tahun. Amandemen ini bertujuan memasukkan mata uang kripto ke dalam kategori aset nasional yang diakui secara hukum, menandai pergeseran fundamental dalam cara negara memandang dan mengelola aset digital di tingkat pemerintahan.
Detail Kebijakan: Tokenisasi Obligasi dan Properti Negara
Inisiatif yang diumumkan pada 15 Juli 2026 ini tidak berhenti pada klasifikasi hukum semata. Pemerintah Korea Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk meluncurkan proyek percontohan (pilot project) obligasi pemerintah yang ditokenisasi pada tahun depan. Langkah ini akan menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara pertama yang menerbitkan obligasi negara berbasis teknologi blockchain secara resmi. Tidak hanya obligasi, pemerintah juga membuka wacana tokenisasi aset properti milik negara (state-owned real estate), yang berpotensi membuka akses investasi fraksional bagi masyarakat luas terhadap aset-aset pemerintah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh investor ritel.
Undang-Undang Kekayaan Nasional yang berlaku saat ini—disahkan pada tahun 1950—sama sekali tidak mengakomodasi keberadaan aset digital. Dalam kerangka hukum lama tersebut, definisi "aset nasional" hanya mencakup properti fisik, surat berharga konvensional, dan instrumen keuangan tradisional. Amandemen ini akan memperluas cakupan definisi tersebut sehingga mata uang kripto dapat dikelola, diaudit, dan dilindungi dalam kerangka hukum keuangan negara yang berlaku. Bagi pemerintah, ini berarti Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lain yang disita dalam kasus pidana atau diperoleh melalui operasi penegakan hukum dapat dicatat secara sah sebagai kekayaan negara.
Konteks Pasar dan Posisi Strategis Korea Selatan
Langkah ini mempertegas posisi Korea Selatan sebagai salah satu yurisdiksi paling progresif dalam regulasi kripto global. Negara ini telah memiliki kerangka hukum aset digital yang relatif matang melalui Virtual Asset User Protection Act dan dikenal dengan salah satu volume perdagangan kripto ritel terbesar di dunia. Pasar kripto Korea Selatan, yang didominasi oleh bursa-bursa besar seperti Upbit, Bithumb, Korbit, dan Coinone, secara reguler mencatatkan volume harian miliaran dolar. Dengan pengakuan hukum terhadap kripto sebagai aset nasional, pemerintah memberikan sinyal jelas kepada pelaku industri dan investor institusional bahwa aset digital bukan lagi sekadar instrumen spekulatif, melainkan komponen sah dalam arsitektur keuangan negara.
Bagi pasar kripto global, langkah Korea Selatan ini memiliki implikasi signifikan. Negara-negara G20 lainnya akan mencermati bagaimana implementasi kebijakan ini berjalan, terutama dalam aspek tokenisasi obligasi pemerintah. Jika proyek percontohan obligasi tokenisasi berhasil, ini dapat memicu gelombang adopsi serupa di negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, Singapura, dan Hong Kong yang selama ini juga aktif mengeksplorasi penerapan blockchain di sektor keuangan publik. Tokenisasi real-world assets (RWA) sendiri merupakan salah satu narasi paling kuat di pasar kripto tahun 2026, dengan total nilai pasar yang terus bertumbuh signifikan.
Analisis dan Perspektif ke Depan
Namun, implementasi teknis dari kebijakan ini masih menyisakan beberapa pertanyaan. Bagaimana volatilitas harga kripto akan berdampak pada pencatatan nilai aset negara? Apakah terdapat kerangka akuntansi khusus yang akan diterapkan? Detail-detail ini masih harus ditunggu dalam rancangan undang-undang amandemen yang akan diajukan ke Majelis Nasional Korea Selatan. Selain itu, koordinasi antara Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Komisi Jasa Keuangan (FSC), dan Bank Sentral Korea (BOK) akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, mengingat adanya perbedaan pandangan historis antara otoritas keuangan dan bank sentral terkait legitimasi aset kripto.
Yang jelas, langkah Korea Selatan ini adalah tonggak penting dalam perjalanan panjang legitimasi institusional aset kripto. Sebuah undang-undang pasca-Perang Korea yang disusun ketika komputer masih berukuran ruangan, kini akan direvisi untuk menyambut era keuangan digital yang terdesentralisasi. Ini adalah simbol kuat bahwa gelombang adopsi institusional terus bergulir, dan kini merambah ke tingkat paling fundamental: definisi tentang apa yang dianggap sebagai "kekayaan" oleh sebuah negara.
Sumber: CoinDesk (15 Juli 2026). Artikel ini disusun untuk tujuan informatif dan tidak merupakan nasihat investasi. Perdagangan aset kripto mengandung risiko tinggi; selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Sumber: CoinDesk
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR) sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Harga aset kripto sangat fluktuatif dan berisiko tinggi.
Comments (0)