KemenHAM Buka Rekrutmen PPPK 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya

Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026. Pembukaan r

KemenHAM Buka Rekrutmen PPPK 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya

Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026. Pembukaan rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan KemenHAM yang relatif baru terbentuk setelah pemisahan dari Kementerian Hukum, sekaligus menjawab kebutuhan aparatur sipil negara yang profesional di bidang hak asasi manusia.

"Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama KemenHAM. Ini adalah momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya kementerian ini membuka rekrutmen PPPK secara mandiri dengan formasi yang cukup besar," ujar Menteri HAM dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Formasi dan Kebutuhan

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), KemenHAM menyediakan total 3.247 formasi PPPK yang terbagi dalam tiga kategori utama:

  • Tenaga Teknis: 2.841 formasi meliputi analis HAM, penyuluh HAM, pemeriksa pelanggaran HAM, dan mediator konflik sosial.
  • Tenaga Kesehatan: 218 formasi mencakup dokter, perawat, bidan, dan tenaga psikolog klinis untuk mendampingi korban pelanggaran HAM.
  • Tenaga Pendidik: 188 formasi untuk instruktur dan widyaiswara yang akan ditempatkan di balai-balai diklat HAM di seluruh Indonesia.

Penempatan formasi tersebar di kantor pusat Jakarta, 34 kantor wilayah provinsi, dan 129 unit pelaksana teknis di kabupaten/kota. Prioritas diberikan kepada pelamar dari wilayah Indonesia timur untuk memperkuat representasi dan akses layanan HAM di daerah.

Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 dilaksanakan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan:

  1. Pengumuman resmi: 5–19 Januari 2026
  2. Pendaftaran daring: 12–25 Januari 2026 melalui laman sscasn.bkn.go.id
  3. Seleksi administrasi: 12–28 Januari 2026
  4. Pengumuman hasil administrasi: 29–31 Januari 2026
  5. Masa sanggah: 1–3 Februari 2026
  6. Seleksi kompetensi teknis CAT: 10–25 Februari 2026
  7. Pengumuman kelulusan: 5 Maret 2026
  8. Pengisian DRH dan penetapan NIP: 6 Maret–4 April 2026

"Seleksi kompetensi akan menguji tiga aspek utama: kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Ambang batas kelulusan ditetapkan berbeda untuk setiap formasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB," jelas Kepala Biro Kepegawaian KemenHAM.

Persyaratan Umum

Pelamar yang berminat wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi: D-III, D-IV/S-1, S-2, atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait (khusus pelamar umum).
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan S-1 dan 3,00 untuk lulusan D-III dan D-IV.

Skema Kontrak dan Hak

PPPK yang dinyatakan lulus akan diangkat dengan perjanjian kerja selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Skema gaji mengikuti Peraturan Presiden tentang Gaji PPPK, dengan rentang Rp3,1 juta hingga Rp6,8 juta per bulan ditambah tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. Hak lain meliputi jaminan pensiun, jaminan kesehatan, cuti tahunan, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan.

KemenHAM juga memastikan bahwa proses rekrutmen ini bebas dari pungutan biaya apa pun dan mengimbau masyarakat mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. "Kami tegaskan, seleksi ini bersih, transparan, dan berbasis merit. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan KemenHAM," tegas Menteri HAM.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau menghubungi helpdesk kepegawaian KemenHAM di nomor 1500-XXX.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User