JAKARTA — Polisi Periksa Dude Harlino Terkait Kasus Investasi Syariah

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi berbasis teknologi finansial (f

Sep 10, 2026 - 03:21
0 0
JAKARTA — Polisi Periksa Dude Harlino Terkait Kasus Investasi Syariah

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi berbasis teknologi finansial (fintech) syariah yang memakan banyak korban dari kalangan masyarakat umum. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, penyidik memanggil serta memeriksa pasangan selebritas kondang, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, guna menggali keterangan lebih mendalam terkait keterlibatan maupun peran mereka dalam aktivitas promosi entitas bisnis tersebut.

Pemeriksaan terhadap publik figur ini menjadi sorotan tajam publik mengingat skema investasi yang ditawarkan mengusung narasi syariah untuk menarik minat investor. Berdasarkan laporan awal yang dihimpun pihak kepolisian, perkiraan total kerugian investor mencapai lebih dari Rp 45 miliar yang berasal dari sedikitnya 850 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kronologi Kasus dan Tahapan Pemeriksaan Kepolisian

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim penyidik untuk merunut alur aliran dana dan pola penggalangan modal yang dijalankan oleh manajemen perusahaan fintech syariah tersebut. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, berikut adalah urutan kronologis penanganan perkara:

  1. Laporan Masyarakat: Sejumlah investor melaporkan adanya keterlambatan pembayaran imbal hasil (yield) yang dijanjikan sebesar 12–15 persen per tahun sejak pertengahan tahun lalu, hingga akhirnya operasional perusahaan terhenti total.
  2. Pemanggilan Saksi dan Manajemen: Penyidik melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi, tim pemasaran, serta pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas kampanye komersial entitas tersebut.
  3. Pemeriksaan Pasangan Selebritas: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi mengenai kontrak kerja sama, penandatanganan kesepakatan endorsement, serta sejauh mana pemahaman mereka atas legalitas platform.
  4. Audit Forensik Keuangan: Pihak kepolisian bekerja sama dengan otoritas keuangan guna melacak aliran dana (follow the money) yang diduga dilarikan ke rekening pribadi pengurus perusahaan.

Analisis Risiko dan Tanggung Jawab Hukum Brand Ambassador

Fenomena penggunaan figur publik terkenal sebagai brand ambassador untuk produk jasa keuangan berisiko tinggi kini kembali menjadi perdebatan hangat di kalangan pengamat hukum dan ekonomi digital. Penggunaan nama besar selebritas kerap dijadikan benteng kepercayaan (trust mechanism) oleh entitas investasi bermasalah untuk mengikis keraguan calon investor.

"Keterlibatan publik figur dalam memasarkan produk keuangan harus disikapi secara kritis. Meskipun promotor tidak secara langsung mengelola dana, mereka memiliki tanggung jawab moral dan potensi implikasi hukum jika terbukti mengetahui adanya indikasi kejahatan namun tetap mempromosikannya," ungkap Dr. Pratama Dahlia, Pakar Hukum Pidana Ekonomi Universitas Indonesia.

Berikut adalah perbandingan karakteristik antara investasi finansial syariah yang legal dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibandingkan dengan pola yang terindikasi investasi bodong:

Indikator Evaluasi Investasi Syariah Resmi (Terdaftar OJK) Dugaan Pola Skema Bodong
Legalitas Operasional Memiliki izin resmi OJK dan pengawasan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Hanya mengantongi izin SIUP/NIB umum tanpa izin operasional finansial OJK
Tingkat Imbal Hasil Rasional, mengikut kesepakatan bagi hasil (nisbah) dan kinerja riil sektor usaha Menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat
Transparansi Portofolio Proyek underlying jelas, dapat diaudit, dan laporan berkala terbuka bagi pemodal Alokasi dana tidak transparan, diduga menggunakan skema Ponzi (gali lubang tutup lubang)

Dampak Kepercayaan Publik dan Implikasi Regulasi Sektor Fintech

Maraknya kasus investasi berkedok syariah berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan (public trust) terhadap industri keuangan syariah nasional yang tengah berkembang pesat. Pemerintah dan OJK didesak untuk memperketat pengawasan terhadap promosi produk keuangan di media sosial, khususnya yang memanfaatkan pengaruh selebritas dan pemuka agama.

Penyidikan kepolisian terhadap kasus ini diprediksi masih akan terus berkembang seiring dibukanya posko pengaduan resmi bagi korban lain. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi 2L (Legal dan Logis) sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi apa pun guna menghindari risiko kerugian material di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User