JAKARTA — Pengacara Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rivai

Pernyataan tersebut disampaikan Rivai dalam konteks pemahaman terhadap Pasal 77 dan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur s

JAKARTA — Pengacara Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rivai

Pernyataan tersebut disampaikan Rivai dalam konteks pemahaman terhadap Pasal 77 dan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara eksplisit tentang syarat dan batas pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya, praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum sebelum perkara diserahkan ke meja hijau. Oleh karena itu, momen krusial yang menentukan keberlakuan gugatan praperadilan adalah apakah perkara telah dilimpahkan ke pengadilan atau masih berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan.

Dalam struktur hukum acara pidana Indonesia, praperadilan berfungsi sebagai alat pengawasan eksternal terhadap legitimasi penahanan, penetapan tersangka, atau langkah-langkah penyidikan lainnya yang dinilai cacat hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan tanpa batas. 14 hari sejak dilakukannya tindakan penyidik merupakan jangka waktu krusial bagi seseorang untuk mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri. Apabila tenggat ini dilewati, atau apabila perkara telah berpindah tangan ke ranah peradilan, maka hakim praperadilan tidak lagi memiliki kewenangan material untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Rivai Kusumanegara menambahkan bahwa logika hukum di balik ketentuan ini adalah untuk menjaga stabilitas proses peradilan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga. Ketika perkara sudah didaftarkan ke pengadilan dan diterima oleh hakim pengadilan negeri, maka kewenangan pengawasan beralih sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara pokok. Dalam kondisi demikian, praperadilan yang diajukan dengan dalih ketidakabsahan penahanan atau penetapan tersangka tidak lagi relevan untuk diperiksa secara terpisah karena pengadilan tingkat pertama sudah memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa segala aspek perkara, termasuk legalitas tindakan pra-persidangan.

Analisis Batas Waktu dan Materiil Praperadilan

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praperadilan tidak dapat diposisikan sebagai alternatif dari pembelaan di pengadilan, melainkan sebagai sarana preventif yang bersifat sementara. “Konsep praperadilan adalah extraordinary remedy, bukan ordinary remedy. Artinya, ini adalah jalan luar biasa yang hanya bisa ditempuh dalam kondisi-kondisi luar biasa dan dalam rentang waktu yang sangat singkat,” ujar pakar hukum acara pidana dari Universitas Indonesia, yang menanggapi pernyataan Rivai.

Dari perspektif komparatif, sistem praperadilan Indonesia memang mengadopsi pendekatan kontinental yang memisahkan secara tegas tahap pra-peradilan dan tahap peradilan. Hal ini berbeda dengan sistem common law di mana pre-trial motions dapat diajukan kapan saja sebelum pengadilan memutuskan. Di Indonesia, momen pemisahan tersebut ditandai dengan penerimaan berkas perkara oleh pengadilan negeri, yang dalam praktiknya diatur dalam Pasal 138 hingga Pasal 140 KUHAP tentang pelimpahan perkara dari penuntut umum kepada pengadilan.

Aspek Tahap Praperadilan Tahap Persidangan
Kewenangan Mengadili Hakim Praperadilan PN Majelis Hakim PN
Batas Waktu Pengajuan 14 hari sejak tindakan Tidak ada batas waktu (sesuai jadwal sidang)
Objek Gugatan Legalitas penyidikan, penahanan, atau penetapan tersangka Pembuktian unsur delik dan pemidanaan
Status Perkara Belum dilimpahkan ke pengadilan Sudah terdaftar dan diterima PN
Dampak Masuknya Sidang Gugur secara yuridis Pra-peradilan tidak dapat diajukan lagi

Tabel di atas menunjukkan perbedaan fundamental antara kedua tahapan tersebut. Sekali perkara telah terdaftar dalam register perkara pidana di pengadilan negeri, maka seluruh tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelumnya menjadi objek pemeriksaan materiil dalam sidang pokok perkara. Hakim perkara dapat, atas inisiatif maupun permohonan pembela, memeriksa keabsahan surat-surat penyidikan, validitas penahanan, dan kewenangan penetapan tersangka sebagai bagian dari pemeriksaan formal atas dakwaan.

Implikasi Hukum terhadap Pembelaan Terdakwa

Penegasan Rivai Kusumanegara membawa konsekuensi strategis bagi manajemen pembelaan dalam perkara pidana. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik, pengajuan praperadilan harus dilakukan secara proaktif dan terukur sebelum penuntut umum melimpahkan berkas perkara alias P-21 ke pengadilan. Keterlambatan dalam mengambil langkah hukum ini akan mengakibatkan hilangnya hak untuk menggugat secara praperadilan, meskipun dalam persidangan nanti pembelaan masih dapat mengajukan eksepsi atau meminta pemeriksaan bukti-bukti permulaan yang sah.

“Banyak masyarakat umum yang salah kaprah menganggap praperadilan bisa jadi senjata pamungkas di tengah persidangan. Padahal, jika perkara sudah masuk sidang, maka mekanisme yang berlaku adalah eksepsi dan pembuktian, bukan lagi praperadilan. Itu dua hal yang berbeda sama sekali dalam aspek yuridisnya,” jelas pengamat hukum tata negara yang juga praktisi pengadilan pidana.

Dalam konteks praktik peradilan saat ini, pemahaman yang tepat tentang batasan praperadilan menjadi semakin penting mengingat tingginya minutasi perkara pidana di pengadilan negeri. Data dari Mahkamah Agung mencatat bahwa jutaan perkara pidana beredar di tingkat pertama setiap tahunnya, dan sebagian besar permohonan praperadilan yang diajukan terlambat akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan karena alasan kompetensi relatif yang telah berubah menjadi kompetensi absolut pengadilan tingkat pertama.

Rivai sendiri menekankan bahwa pemahaman terhadap aspek prosedural ini bukan semata-mata soal teknikalitas hukum, melainkan menyangkut kep

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User