Dampak dan Warisan Marzuki Darusman: Menjembatani Hukum Nasional dan HAM Internasional
Mengupas dampak jangka panjang dan warisan pemikiran Marzuki Darusman, yang berhasil menjembatani dunia penegakan hukum nasional dengan advokasi hak asasi manusia internasional.
Marzuki Darusman adalah figur langka yang mampu bergerak dengan sama fasihnya di dua dunia yang berbeda: sistem penegakan hukum nasional Indonesia dan mekanisme hak asasi manusia internasional. Warisannya tidak hanya terletak pada apa yang ia lakukan selama menjabat, tetapi pada paradigma baru yang ia bawa ke dalam cara kita memandang hubungan antara hukum dan HAM. Sebelum Marzuki, penegakan hukum di Indonesia jarang dikaitkan secara eksplisit dengan kerangka hak asasi manusia. Hukum lebih dipahami sebagai instrumen ketertiban dan keamanan, bukan sebagai alat untuk melindungi dan memajukan HAM.
Marzuki membawa perspektif yang berbeda: bahwa tujuan akhir dari penegakan hukum adalah perlindungan hak asasi manusia. Paradigma ini, meskipun belum sepenuhnya terwujud selama masa jabatannya yang singkat sebagai Jaksa Agung, telah menanam benih penting dalam pemikiran hukum Indonesia. Generasi penegak hukum yang lebih muda mulai melihat HAM bukan sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, melainkan sebagai standar universal yang harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Warisan Marzuki yang paling nyata adalah pada level diplomasi internasional. Keberhasilannya sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Korea Utara membuktikan bahwa seorang Indonesia bisa memainkan peran penting dalam mekanisme HAM global.
Ini telah membuka jalan bagi lebih banyak diplomat dan aktivis Indonesia untuk terlibat dalam forum-forum HAM internasional. Kiprah Marzuki juga membantu memperbaiki citra Indonesia di mata internasional dalam hal HAM. Setelah era reformasi yang ditandai dengan pengungkapan berbagai pelanggaran HAM masa lalu, kehadiran Marzuki di panggung internasional menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam upaya pemajuan HAM. Marzuki telah menjadi inspirasi bagi banyak aktivis dan penegak hukum muda di Indonesia. Ia membuktikan bahwa seseorang bisa memulai sebagai aktivis lokal dan berkembang menjadi figur global tanpa kehilangan akar nasionalnya.
Pesannya sederhana namun kuat: hak asasi manusia adalah perjuangan universal yang tidak mengenal batas negara. Saat ini, di usianya yang sudah senja, Marzuki masih aktif dalam berbagai forum dan terus menyuarakan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam setiap kebijakan. Warisan intelektual dan moralnya akan terus mempengaruhi generasi-generasi mendatang dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan martabat manusia.
Warisan Marzuki Darusman melampaui batas-batas nasional. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung (2001), kariernya justru semakin bersinar di kancah internasional. Ia diangkat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Korea Utara (2010-2016) — posisi yang sangat prestisius dan sensitif. Dalam kapasitas ini, Marzuki memimpin investigasi terhadap pelanggaran HAM sistematis di Korut, termasuk kamp kerja paksa dan penyiksaan. Laporannya yang komprehensif menjadi rujukan utama komunitas internasional tentang situasi HAM di negara tertutup tersebut. Pada tahun 2016, ia juga diangkat sebagai Ketua Tim Independen Investigasi PBB untuk Myanmar, yang menyelidiki kekerasan terhadap etnis Rohingya. Di level nasional, warisannya adalah membuktikan bahwa tokoh hukum Indonesia bisa memainkan peran penting di panggung global. Yang paling mendasar, Marzuki menunjukkan bahwa pengalaman pahit sebagai korban represi justru bisa ditransformasikan menjadi energi positif untuk membela hak-hak korban di mana pun di dunia. Indonesia boleh bangga memiliki Marzuki Darusman sebagai duta kemanusiaan yang membawa nama bangsa ke forum-forum internasional tertinggi.
Warisan global Marzuki Darusman sebagai Pelapor Khusus PBB patut dibahas lebih mendalam. Dalam kapasitasnya sebagai Pelapor Khusus untuk Korea Utara (2010-2016), ia menghasilkan laporan setebal lebih dari 300 halaman yang mendokumentasikan secara sistematis pelanggaran HAM di negara tersebut. Laporannya menjadi yang pertama yang secara resmi menyebut rezim Korea Utara melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Dampak laporan ini sangat besar — pada tahun 2014, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mendorong Dewan Keamanan untuk merujuk kasus Korea Utara ke ICC. Meskipun akhirnya diveto oleh China dan Rusia, momentum politik internasional yang diciptakan oleh laporan Marzuki tidak bisa diabaikan. Kemudian pada tahun 2016, ia ditunjuk untuk memimpin Misi Pencarian Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar, menyelidiki kekerasan terhadap Rohingya. Dalam kapasitas ini, ia dan timnya mengumpulkan kesaksian dari ribuan pengungsi Rohingya di Bangladesh, mendokumentasikan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran desa. Laporannya pada tahun 2018 menyimpulkan bahwa militer Myanmar melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida — kesimpulan yang menjadi dasar bagi gugatan The Gambia melawan Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ). Kiprah Marzuki di PBB menempatkan Indonesia di peta diplomasi HAM global — bukti bahwa Indonesia bisa berkontribusi secara signifikan dalam penegakan HAM internasional, bukan hanya menjadi objek kritik.
Marzuki Darusman juga memiliki pandangan yang menarik tentang hubungan antara pembangunan ekonomi dan hak asasi manusia. Ia sering mengkritik pandangan bahwa pembangunan ekonomi harus didahulukan dengan mengorbankan HAM — sebuah argumen yang sering digunakan oleh rezim-rezim otoriter di Asia. Menurutnya, pembangunan dan HAM bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara yang menghormati HAM cenderung lebih stabil secara politik, yang pada gilirannya menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, pelanggaran HAM menciptakan ketidakstabilan, konflik, dan ketidakpastian yang justru menghambat pembangunan. Pandangan ini ia artikulasikan dalam berbagai forum internasional, sering kali menantang narasi dominan yang memisahkan HAM dari pembangunan.
Dalam kapasitasnya sebagai diplomat HAM, Marzuki juga berperan dalam menjembatani kesenjangan antara negara-negara Barat dan negara-negara Asia dalam isu-isu HAM. Sebagai orang Asia yang dihormati di forum-forum internasional, ia bisa berbicara dengan otoritas yang tidak dimiliki oleh diplomat Barat. Ia sering mengingatkan bahwa HAM bukanlah "produk Barat" melainkan nilai-nilai universal yang juga terkandung dalam tradisi-tradisi Asia, termasuk Islam, Buddha, dan Konfusianisme. Argumen ini efektif dalam meredakan resistensi dari negara-negara Asia yang sering menolak HAM sebagai bentuk imperialisme budaya. Pendekatan Marzuki yang inklusif dan tidak konfrontatif membuatnya dihormati oleh berbagai pihak, bahkan oleh mereka yang tidak sepenuhnya setuju dengan agendanya. Ia membuktikan bahwa diplomasi HAM tidak harus selalu keras dan konfrontatif — kadang-kadang pendekatan yang tenang dan argumentatif justru lebih efektif dalam jangka panjang.
Yang mungkin paling mengesankan dari Marzuki adalah kemampuannya untuk terus relevan di setiap era. Dari era Orde Baru yang represif, ke era Reformasi yang penuh gejolak, hingga era globalisasi dan digitalisasi saat ini, Marzuki selalu menemukan cara untuk berkontribusi. Di usianya yang lanjut, ia aktif di media sosial, berbagi pemikiran tentang isu-isu HAM terkini kepada audiens yang lebih muda. Ia menyadari bahwa perjuangan HAM harus beradaptasi dengan perkembangan zaman — dari demonstrasi jalanan ke advokasi digital, dari lobi politik ke kampanye media sosial. Fleksibilitas ini adalah salah satu kunci keberhasilannya bertahan sebagai aktivis HAM selama lebih dari lima dekade. Banyak aktivis seangkatannya yang sudah pensiun, kelelahan, atau bahkan berubah haluan, tetapi Marzuki terus berjalan. Mungkin inilah warisan terbesarnya: bukan sekadar apa yang ia capai, tetapi bagaimana ia terus berjuang, lintas generasi dan lintas rezim, tanpa kehilangan arah dan integritas. Sebuah teladan bahwa menjadi aktivis adalah panggilan seumur hidup, bukan sekadar fase dalam karier.
Comments (0)