Anggota DPRD Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Beritainti.com, Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun angga

Jul 06, 2026 - 14:07
0 1
Anggota DPRD Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Beritainti.com, Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta, yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan, pada malam sebelumnya. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, di kantornya.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sleman. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk mendukung program pemulihan dan pengembangan sektor pariwisata yang terdampak pandemi, namun diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak, termasuk Raudi yang saat itu diduga memiliki peran penting dalam proses pengalokasian dan pertanggungjawaban dana.

Kronologi Penetapan Tersangka

Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada Raudi Akmal, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Akibatnya, penyidik meningkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah dua kali panggilan tidak diindahkan, kami ambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya," ujar Bambang Yunianto kepada awak media di Sleman.

Raudi Akmal merupakan wajah yang cukup dikenal di Kabupaten Sleman karena latar belakang keluarganya. Ayahnya, Sri Purnomo, adalah mantan Bupati Sleman yang memimpin daerah tersebut selama dua periode. Keterlibatan anggota keluarga mantan pejabat tinggi dalam kasus korupsi tentu menjadi pukulan bagi citra pemerintahan daerah yang sebelumnya dikenal dengan berbagai penghargaan tata kelola bersih.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang ketidakberesan dalam penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020. Tim penyidik Kejari Sleman telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Raudi Akmal. Meskipun belum merilis total kerugian negara, Kejari Sleman memastikan bahwa jumlahnya cukup signifikan.

Dana hibah pariwisata tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi daerah yang digagas oleh Pemkab Sleman pascapandemi COVID-19. Beberapa tahun setelahnya, banyak pihak yang mempertanyakan transparansi dan hasil program tersebut karena minimnya dampak nyata terhadap pelaku usaha pariwisata setempat.

Raudi Akmal kini harus mendekam di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun Kejari Sleman menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Beritainti.com masih berupaya mengonfirmasi pihak DPRD Sleman terkait dampak politik dari penetapan tersangka terhadap anggota dewan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas wakil rakyat dan terkait dengan keluarga mantan kepala daerah yang berpengaruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User