Warisan Sanitiar Burhanuddin untuk Kejaksaan Indonesia: Antara Modernisasi dan Keadilan Restoratif
Lima tahun kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung meninggalkan warisan ganda: modernisasi sistem peradilan dan penerapan restorative justice yang kontroversial. Inilah dampaknya bagi penegakan hukum Indonesia.
Jika nanti Sanitiar Burhanuddin meninggalkan kursi Jaksa Agung, apa yang akan dikenang dari masa kepemimpinannya? Pertanyaan ini penting, karena seorang pemimpin institusi besar seperti Kejaksaan Agung tidak dinilai dari seberapa lama ia menjabat, melainkan dari apa yang ia tinggalkan. Warisan pertama Sanitiar adalah modernisasi sistem Kejaksaan. Sebelum ia menjabat, Kejaksaan Agung masih bergulat dengan birokrasi kertas yang lamban dan rawan manipulasi. Sistem administrasi perkara masih manual di banyak daerah, menciptakan celah bagi praktik pungutan liar dan permainan kasus. Sanitiar memperkenalkan sistem manajemen perkara digital yang terintegrasi secara nasional.
\\n\\nKini, setiap jaksa di Kejaksaan Negeri manapun bisa mengakses database perkara secara real-time. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kini bisa dipantau secara online oleh masyarakat, mengurangi praktik penundaan berkas yang sering digunakan untuk memeras tersangka. Transparansi ini membawa dampak signifikan. Survei lembaga independen menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meningkat dari sekitar 65 persen pada 2019 menjadi hampir 80 persen pada tahun-tahun berikutnya — angka tertinggi dalam sejarah institusi ini. Warisan kedua yang tidak kalah penting adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Konsep ini sebenarnya bukan hal baru dalam sistem peradilan pidana.
\\n\\nNegara-negara maju seperti Belanda, Jepang, dan Selandia Baru sudah menerapkannya sejak lama. Namun di Indonesia, pendekatan ini sering disalahpahami sebagai bentuk impunitas. Sanitiar mendorong penerapan keadilan restoratif secara sistematis. Ia menerbitkan pedoman yang jelas tentang kapan sebuah kasus bisa diselesaikan di luar pengadilan. Syaratnya: pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dan masyarakat setempat menyetujui. Pendekatan ini menuai pro dan kontra. Pendukungnya menilai keadilan restoratif mengurangi kelebihan kapasitas penjara dan memberikan keadilan yang lebih bermakna bagi korban.
\\n\\nPengkritiknya khawatir pendekatan ini akan dimanfaatkan oleh pelaku yang memiliki uang untuk "membeli" perdamaian. Data menunjukkan bahwa sejauh ini penerapan restorative justice berjalan cukup baik. Ribuan kasus ringan berhasil diselesaikan tanpa harus ke pengadilan. Yang lebih penting, tingkat pengulangan tindak pidana (residivisme) pada kasus yang diselesaikan secara restoratif lebih rendah dibandingkan kasus yang masuk pengadilan. Warisan ketiga adalah pendekatan pemulihan aset yang agresif. Sanitiar mengubah paradigma Kejaksaan dari sekadar "menghukum pelaku" menjadi "memulihkan kerugian negara". Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri saja, triliunan rupiah aset berhasil disita. Ini adalah pemikiran baru: penegakan hukum harus menghasilkan dampak ekonomi yang nyata.
\\n\\nNamun ada juga PR yang belum terselesaikan. Reformasi kultur di Kejaksaan Agung masih jauh dari selesai. Masih ada oknum-oknum yang bermain. Masih ada kasus yang "hilang" di tengah jalan. Masih ada tuntutan yang aneh — terlalu ringan atau terlalu berat tanpa dasar yang jelas. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus dilanjutkan oleh penerusnya. Pada akhirnya, warisan Sanitiar Burhanuddin adalah sebuah kontradiksi yang menarik: di satu sisi ia adalah modernisator yang membawa Kejaksaan ke era digital, di sisi lain ia adalah pemulih tradisi restorative justice yang sebenarnya sudah ada dalam hukum adat Indonesia sejak lama.
\\n\\nDua warisan ini, modernisasi dan restorasi, akan menjadi fondasi bagi Kejaksaan Indonesia di masa depan.\n
Aspek lain dari modernisasi yang dilakukan Sanitiar adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Ia menyadari bahwa sistem digital secanggih apapun tidak akan berfungsi tanpa jaksa yang kompeten. Oleh karena itu, ia mendorong program pelatihan intensif bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional seperti USAID, JICA dari Jepang, dan Universitas Leiden dari Belanda. Program pertukaran jaksa ke luar negeri juga diperbanyak — puluhan jaksa muda dikirim untuk magang di kejaksaan negara-negara maju untuk mempelajari praktik terbaik penanganan kejahatan keuangan dan digital forensik. Investasi pada SDM ini mulai membuahkan hasil: kualitas dakwaan dan tuntutan meningkat signifikan, tingkat kasasi yang dikabulkan menurun, dan yang paling penting, Kejaksaan kini memiliki kader-kader muda yang siap melanjutkan estafet reformasi.
\n\nWarisan keempat yang mungkin paling mendasar namun jarang disebut adalah perubahan budaya organisasi. Sebelum era Sanitiar, Kejaksaan sering dipandang sebagai institusi yang kaku, hierarkis, dan tertutup. Sanitiar mendorong budaya keterbukaan internal — setiap jaksa, berapa pun pangkatnya, didorong untuk menyampaikan pendapat dalam rapat-rapat teknis. Ia juga menerapkan sistem reward and punishment yang lebih transparan: jaksa yang berprestasi mendapat penghargaan dan promosi lebih cepat, sementara yang melanggar dikenai sanksi tanpa pandang bulu. Budaya "bapakisme" yang sebelumnya kuat perlahan bergeser menjadi budaya profesionalisme berbasis meritokrasi. Perubahan kultur ini memang tidak bisa diukur dalam angka, tapi dampaknya terasa dalam keseharian: jaksa-jaksa muda kini lebih berani bersikap independen, lebih percaya diri dalam mengambil keputusan hukum, dan yang paling penting, lebih bangga menyandang gelar "jaksa".
\nSalah satu aspek modernisasi yang paling terlihat adalah penggunaan teknologi dalam pelacakan aset. Sanitiar mendorong kerja sama dengan PPATK untuk mengembangkan sistem analisis transaksi keuangan yang lebih canggih, menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola-pola mencurigakan dalam aliran dana. Sistem ini mampu melacak transaksi berlapis — modus yang sering digunakan koruptor untuk menyamarkan asal-usul uang haram. Ke depan, sistem ini diharapkan bisa terkoneksi dengan database internasional sehingga pelacakan aset di luar negeri bisa dilakukan lebih cepat. Visi jangka panjang Sanitiar adalah membangun Kejaksaan yang tidak hanya responsif terhadap kejahatan yang sudah terjadi, tetapi juga preventif — mampu mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi sebelum kerugian negara terjadi.
Comments (0)