JAKARTA, Beritainti.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat perlindungan

Dalam paparannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa mengabaikan nasib jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Ia meny

JAKARTA, Beritainti.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat perlindungan

Dalam paparannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa mengabaikan nasib jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Ia menyebut bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak akan berhasil jika para pekerja di sektor fundamental justru dibiarkan rapuh tanpa payung hukum dan perlindungan finansial yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, adil, dan berkeadilan sosial.

Harmonisasi Regulasi Ketenagakerjaan

Sebelum merilis kebijakan spesifik, pemerintah terlebih dahulu melakukan harmonisasi regulasi ketenagakerjaan yang selama ini dinilai fragmentatif. Prabowo memerintahkan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menyelaraskan berbagai peraturan terkait hubungan industrial, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. Fokus utama ditujukan pada sektor-sektor yang belum tercakup secara optimal dalam payung hukum ketenagakerjaan nasional, khususnya pekerja rumah tangga dan pengemudi ojek daring. Penyelarasan ini menjadi fondasi agar setiap aturan baru memiliki daya dukung anggaran dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Kronologi Kebijakan Perlindungan Pekerja

  1. Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga — Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Aturan ini menjadi tonggak historis karena untuk pertama kalinya memberikan landasan hukum yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan jaminan perlindungan bagi jutaan PRT di seluruh Indonesia. UU tersebut mencakup standar gaji minimum, cuti tahunan, jaminan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Dengan adanya undang-undang ini, majikan kini berkewajiban memenuhi standar kerja layak dan tidak lagi dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang.
  2. Evaluasi Sistem Pembagian Hasil Ojek Daring — Selain PRT, pemerintah juga menyoroti nasib pengemudi ojek online yang selama ini bergantung pada algoritma platform dengan skema pembagian hasil yang dianggap tidak adil. Prabowo menegaskan perlunya kebijakan pembagian hasil yang lebih proporsional antara platform dan pengemudi. Rencana ini mencakup penetapan batas minimal pembagian pendapatan dan transparansi perhitungan insentif agar driver ojol memperoleh penghasilan layak. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan sejumlah unicorn teknologi untuk menyusun formula bagi hasil yang tidak menjadikan pengemudi sebagai pihak paling dirugikan.
  3. Penguatan Jaminan Sosial dan Bantuan Hukum — Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan diminta mempercepat integrasi data pekerja informal. Langkah ini bertujuan agar PRT dan pengemudi ojol dapat segera masuk dalam cakupan jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun. Pemerintah juga menyiapkan pos bantuan hukum khusus untuk menangani sengketa ketenagakerjaan di sektor informal, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses tanpa biaya.

Reaksi Stakeholder dan Target Implementasi

Analis ekonomi dan aktivis buruh menyambut positif langkah pemerintah yang dianggap berani menyentuh sektor yang selama ini dibiarkan mengambang dalam regulasi abu-abu. Dengan adanya UU Pelindungan PRT, diperkirakan lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia akan merasakan dampak langsung berupa peningkatan kesejahteraan dan rasa aman di tempat kerja. Sementara itu, revisi skema bagi hasil ojol dinilai dapat mengangkat taraf hidup puluhan ribu pengemudi yang selama ini berjuang di bawah tekanan target aplikasi dan fluktuasi harga bahan bakar.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksana yang rinci agar kebijakan Presiden Prabowo dapat dioperasionalkan secara efektif. Pemerintah menargetkan seluruh regulasi turunan akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan, disertai dengan sosialisasi intensif ke daerah-daerah dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum. Selain itu, inspektur ketenagakerjaan akan ditempatkan di berbagai wilayah rentan untuk memastikan kepatuhan majikan terhadap UU baru terkait PRT.

Prabowo juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan lagi sekadar retorika, melainkan agenda nasional yang harus diwujudkan dengan aksi konkret, anggaran yang memadai, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

[SOCIAL_TWEET]: Presiden Prabowo tegaskan penguatan perlindungan pekerja: dari UU PRT hingga skema bagi hasil adil untuk driver ojol. #Beritainti #PrabowoSubianto #Ketenagakerjaan

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User