Hakim MK Pertanyakan Keseriusan Pemohon Uji Materi KUHP
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan panas. Ketua MK Suh
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan panas. Ketua MK Suhartoyo secara terbuka mempertanyakan keseriusan para pemohon yang dinilai tidak memahami substansi permohonan mereka sendiri.
Pantauan di ruang sidang, Suhartoyo beberapa kali melontarkan pertanyaan tajam kepada kuasa hukum pemohon. Ia meminta para pemohon menjelaskan secara konkret pasal mana yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 serta bagaimana kerugian konstitusional yang mereka alami.
Sidang Perdana yang Diwarnai Pertanyaan Kritis
Persidangan yang digelar pada Rabu pekan ini langsung memanas saat Suhartoyo menanyakan dasar hukum dan kedudukan hukum para pemohon. Menurutnya, permohonan yang diajukan masih terlalu umum dan tidak spesifik. "
Ini permohonan uji materi KUHP, tapi apa sebenarnya pasal yang dimohonkan untuk diuji? Saya tidak menemukan penjelasan yang detail,"tegas Suhartoyo.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon yang berasal dari koalisi masyarakat sipil terlihat gugup saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Mereka berdalih bahwa KUHP baru memuat banyak pasal yang multitafsir dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Namun, hakim tetap mendesak agar pemohon menyebutkan pasal-pasal spesifik yang dianggap bermasalah.
Kronologi Persidangan
Berikut kronologi persidangan yang berlangsung ketat:
- Sesi Pembukaan: Ketua MK Suhartoyo membuka sidang dan meminta pemohon membacakan pokok permohonan. Namun, pembacaan tidak menyebutkan secara rinci pasal yang diuji, hanya menguraikan kekhawatiran umum terhadap KUHP baru.
- Interupsi Hakim: Suhartoyo menghentikan pembacaan dan menanyakan langsung daftar pasal yang dimohonkan pengujian. Kuasa hukum pemohon tampak kesulitan menjawab, sehingga sidang sempat diskors selama 15 menit.
- Pemeriksaan Kedudukan Hukum: Majelis hakim menggali kerugian konstitusional pemohon. Suhartoyo menyoroti bahwa sebagian pemohon adalah organisasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pasal-pasal yang dipermasalahkan.
- Penjadwalan Ulang: MK memberikan waktu dua pekan kepada pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas permohonan, termasuk menyertakan argumentasi konstitusional yang lebih tajam.
- Penutupan Sidang: Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak akan memproses permohonan yang tidak memenuhi syarat formil, mengingat tingginya beban perkara di MK.
Dasar Pertanyaan Hakim
Menurut ahli hukum tata negara, sikap Suhartoyo mencerminkan standar ketat MK dalam menyaring perkara. MK tidak ingin menjadi corong bagi permohonan yang tidak jelas arah pengujiannya. Pasal 51A UU MK menyebutkan bahwa permohonan harus memuat uraian jelas mengenai pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Tanpa hal itu, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Beberapa kalangan masyarakat sipil berpendapat bahwa pertanyaan hakim terlalu keras, sementara pihak lain mengapresiasi ketegasan MK. "
Ini penting agar MK tidak dibebani dengan perkara yang kurang matang. Uji materi KUHP adalah isu besar yang harus dipersiapkan dengan sempurna,"kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Implikasi Hukum
Apabila pemohon gagal memenuhi syarat formil, gugatan kemungkinan besar akan gugur. Padahal, permohonan ini menjadi salah satu yang paling dinanti karena menyangkut sejumlah pasal krusial dalam KUHP baru, seperti pasal tentang penghinaan presiden, larangan unjuk rasa, dan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Kegagalan pada tahap kedudukan hukum bisa menutup peluang pengujian substansi di kemudian hari, karena prinsip nebis in idem pada pengujian undang-undang di MK masih menjadi perdebatan.
Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan siap memberikan keterangan jika permohonan lolos. Namun, dengan keraguan yang ditunjukkan hakim, nasib uji materi ini kini menggantung.
Para pemohon berjanji akan melakukan perbaikan signifikan. Koalisi masyarakat sipil akan mendatangkan pakar hukum pidana untuk memperkuat argumentasi. Tim kuasa hukum menyatakan akan fokus pada 15 pasal yang dianggap paling berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
[SOCIAL_TWEET]: Ketua MK Suhartoyo pertanyakan keseriusan pemohon uji materi KUHP baru. Sidang memanas saat pemohon tak mampu sebut pasal spesifik. MK beri waktu 2 pekan untuk perbaikan. Akankah gugatan gugur? #KUHP #MahkamahKonstitusi #UjiMateri[SOCIAL_TG]: ⚖️ Hakim MK Suhartoyo pertanyakan keseriusan pemohon uji materi KUHP. Sidang diskors karena pemohon tak siap. Dampaknya bisa fatal: gugatan bisa gugur! Baca selengkapnya.
Comments (0)